M. Ghufran H. Kordi K.

Jumlah Artikel : 50

Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 199 | September 2022

Diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok marjinal, miskin, minoritas, dan rentan bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja atau alamiah. Dengan kata lain, diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok tertentu bukanlah sesuatu yang turun dari langit. Melainkan melalui proses yang panjang, entah diproduksi, dilegitimasi, dan dipelihara, sehingga...

Foto: Yayasan BaKTI
Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 198 | Agustus 2022

Pembangunan inklusif atau pembangunan yang terbuka untuk semua adalah, pembangunan yang membuka akses terhadap layanan pemerintah dan layanan publik bagi semua individu dan kelompok, memberi dan membuka ruang partisipasi, kontrol, dan manfaat bagi individu dan kelompok dalam pembentukan kebijakan dan pemanfaatan sumber-sumber pembangunan.

Inklusi...

Foto: Program INKLUSI - Yayasan BaKTI
Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 197 | Juli 2022

Kelompok dan komunitas tersebut berada dalam posisi minoritas, marginal, dan rentan, sehingga mudah mengalami diskriminasi, kekerasan, dan penindasan. Tingkat kerentanan dan diskriminasi yang dialami oleh kelompok-kelompok tersebut tidak selalu sama. Pada kelompok tertentu berada pada situasi yang sangat rumit karena merupakan kelompok yang menyandang...

Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 196 | Juni 2022

Pembangunan inklusif adalah pembangunan yang memberi ruang, membuka akses, serta melibatkan atau partisipasi semua warga negara dan komponen bangsa. Semua warga negara diberi ruang dan didorong untuk terlibat dalam proses dan mendapatkan akses untuk memperoleh layanan, fasilitas publik, atau apapun yang disediakan oleh negara dan penyedia layanan publik...

Pembangunan Manusia | Edisi 195 | Mei 2022

Sejak 1990-an, diskursus mengenai pembangunan di Indonesia tidak lagi berkutat pada pertumbuhan ekonomi, konsumsi, dan pemerataan. Tetapi mulai bergeser pada isu pemberdayaan, akses, partisipasi, kesetaraan, keadilan, hak asasi, dan sebagainya. Isu pembangunan tidak lagi terbatas pada memberi makan penduduk dan mengurangi jumlah masyarakat miskin, tetapi...

Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 194 | April 2022

Anak yang berusia kurang dari 18 tahun mempunyai hak untuk memberi pandangan, pendapat, berpartisipasi, dan pengambilan keputusan dalam setiap kegiatan, kebijakan, dan pembangunan, apalagi jika menyangkut kebutuhan dan kepentingan anak. Namun, anak tidak mempunyai kekuasaan untuk ikut serta dalam setiap proses, karena semua proses dan pelaksanaannya...

Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 193 | Maret 2022

Perkawinan anak adalah kekerasan terhadap anak dan perempuan, karena tidak sedikit perkawinan anak adalah kemauan orang tua atau keluarga. Sebagian perkawinan anak adalah cara keluarga melepas tanggung jawab pada anak perempuan, dengan memindahkan tanggung jawab orang tua atau keluarga kepada suami atau keluarga suami.

Jumlah anak perempuan yang...

Dok. Unicef - BaKTI
Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 192 | Februari 2022

Sampai tahun 2000, hampir tidak ada pembicaraan mengenai masalah anak di desa atau kampung. Media cetak dan elektronik saat itu lebih banyak menyoroti permasalahan anak di kota-kota besar, terutama anak jalanan, pekerja anak, dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang jumlahnya terus meningkat.

Beberapa studi (Irwanto, 1995; Joni, 1997;...

Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 191 | Januari 2022

Kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak, umumnya terjadi di dalam keluarga dan pelakunya adalah orang-orang terdekat, seperti orang tua, pengasuh, dan keluarga. Anak juga mengalami kekerasan di lingkungan sekolah, berbagai tempat belajar dan pelatihan, hingga rumah ibadah, yang pelakunya adalah guru/pendidik,...

Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 190 | Desember 2021

Pola asuh atau pengasuhan (parenting) pada anak adalah pengetahuan dan keterampilan yang dapat dipelajari dan diajarkan. Karena itu, pengasuhan tidak hanya menjadi pengetahuan dan keterampilan orang tua atau pengasuh, tetapi juga untuk semua individu dan kelompok yang berinteraksi dengan anak. 

Pengasuhan harus dipelajari oleh guru atau pendidik...

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.