Bersinergi Menuju Masyarakat Inklusif 
  • Foto: Yayasan BaKTI
    Foto: Yayasan BaKTI

Pembangunan inklusif atau pembangunan yang terbuka untuk semua adalah, pembangunan yang membuka akses terhadap layanan pemerintah dan layanan publik bagi semua individu dan kelompok, memberi dan membuka ruang partisipasi, kontrol, dan manfaat bagi individu dan kelompok dalam pembentukan kebijakan dan pemanfaatan sumber-sumber pembangunan.

Inklusi dan inklusif menjadi isu dan tema yang semakin populer seiring pendekatan pembangunan yang menekankan pada hak asasi dan transformasi sosial. Pendidikan inklusi/inklusif, keuangan inklusi/inklusif, beragama secara inklusif, pembangunan inklusif, dan seterusnya adalah istilah-istilah yang semakin mudah diucapkan oleh pelaku pembangunan. Inklusi adalah proses, metode, atau pendekatan yang terbuka (inklusi) untuk semua. Sedangkan inklusif adalah bentuk kata sifat yang menunjuk pada kondisi yang bersifat inklusif atau suatu kondisi yang dicita-citakan untuk dicapai.

Sebagai proses dan pendekatan, inklusi mensyaratkan pelibatan dan partisipasi semua kelompok sosial dalam proses pembangunan. Kelompok miskin, marjinal, minoritas, dan rentan yang selama ini hanya diatasnamakan dan legitimasi di dalam dokumen, tidak hanya diberi akses dan ruang, tetapi juga harus diberdayakan untuk ikut menjadi bagian proses inklusi menuju masyarakat inklusif.

Program INKLUSI-BaKTI
Program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif) adalah salah satu dari berbagai program yang menggunakan pendekatan inklusi menuju masyarakat inklusif. Yayasan BaKTI sebagai salah satu mitra nasional Program INKLUSI, fokus pada isu kekerasan (perempuan dan anak), disabilitas atau difabel, lanjut usia (lansia), perempuan kepala keluarga, dan kelompok minoritas, marjinal, dan rentan di wilayah program.

Sebagai sebuah program, maka Program INKLUSI-BaKTI harus mencakup kondisi di masing-masing wilayah, misalnya ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di Parepare. OYPMK (orang yang pernah menyandang kusta) di Ambon, penganut agama lokal dan minoritas di Lombok Timur dan Ambon. Di Kabupaten Kupang, perempuan hamil adalah kelompok yang dianggap rentan karenanya diperlukan upaya untuk memberikan perlindungan.

Dalam pelaksanaan Program INKLUSI, Yayasan BaKTI dan mitra daerah bekerja sama dengan empat stakeholders kunci, yaitu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), eksekutif (khususnya organisasi perangkat daerah/OPD terkait), media massa, dan masyarakat di tingkat desa/kelurahan melalui kelompok konstituen.  

Sebagai wakil rakyat, DPRD mempunyai otoritas dalam pembentukan kebijakan, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, kerja sama dengan DPRD dimaksudkan untuk menjembatani usulan pembentukan kebijakan, penganggaran, dan pengawasan pada implementasi program-program inklusi. Sementara eksekutif (OPD terkait) adalah pembuat dan pelaksana program. Karenanya kerja sama dengan eksekutif diharapkan mendukung dan memperkuat program inklusi.

Jurnalis dan media adalah salah satu pilar demokrasi yang dapat menjadi institusi kontrol terhadap pembangunan, penyadaran publik (melalui pemberitaan yang kritis dan mendidik), dan sebagai jembatan bagi masyarakat dalam menyampaikan kepentingannya kepada pembuat kebijakan. Sedangkan masyarakat yang bergabung dalam Kelompok Konstituen adalah kelompok kritis dan berdaya di tingkat desa/kelurahan yang menjadi mitra pemerintah desa dalam pengembangan komunitas dan desa inklusi.

Perjanjian Kerja Sama
Program INKLUSI melanjutkan kemajuan yang telah dicapai di bidang kesetaraan gender dan  pemberdayaan perempuan, inklusi sosial, serta penguatan masyarakat sipil. Di dalamnya termasuk pengalaman dan pembelajaran dalam pembangunan berbasis masyarakat, program masyarakat sipil, pemberdayaan perempuan, dan program  pembangunan inklusif. Program ini disinkronkan dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) di wilayah program, serta melanjutkan program pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan gerakan sosial, termasuk gerakan perempuan untuk memajukan kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan inklusi  sosial.

Karena itu, pelaksanaan Program INKLUSI-BaKTI dimulai dengan perjanjian kerja sama antara Yayasan BaKTI atau mitra BaKTI di daerah dengan ketua DPRD dan bupati/walikota. Perjanjian kerja sama ini untuk menyediakan legalitas program, sekaligus mendapatkan pengakuan dan dukungan dari pemerintah daerah.
 

1

Sebagai sebuah program yang diharapkan berkontribusi pada daerah, maka program tersebut harus diakui dan mendapatkan legalitas dari pemerintah. Perjanjian kerjasama juga penting sebagai penanda dimulainya program, sehingga dalam waktu tertentu perlu dilakukan evaluasi untuk menilai capaian program, dan jika program menghasilkan sesuatu yang dianggap baik, maka itu adalah capaian bersama.  

Menyusun Program Bersama
Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, dilanjutkan dengan penyusunan Program INKLUSI, baik dengan DPRD maupun dengan pemerintah kabupaten/kota. Penyusunan program yang dilakukan secara bersama dimaksudkan untuk melihat hasil akhir yang menjadi tujuan Program INKLUSI-BaKTI, dan program-program di pemerintahan yang memungkinkan untuk dikolaborasikan untuk saling mengisi dan menguatkan.

Sebagai sebuah program yang dibuat untuk jangka yang cukup panjang (sekitar 7 tahun) dan merupakan bagian dari program nasional, Program INKLUSI-BaKTI disusun berdasarkan data, pengalaman, dan diskusi yang cukup panjang. Namun, program tersebut perlu penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan perubahan dan dinamika yang terjadi. 

Penyusunan program bersama ini diperlukan karena, baik tujuan program maupun penerima manfaat Program INKLUSI-BaKTI beririsan dengan program dan kegiatan beberapa OPD. Di pihak lain, Program INKLUSI-BaKTI adalah program yang hanya berlangsung dalam waktu tertentu. Karena itu, Program INKLUSI-BaKTI haruslah merupakan program yang selaras dengan program pemerintah pusat dan daerah. Jika pun Program INKLUSI-BaKTI menghasilkan sesuatu yang dianggap praktik baik dan inovatif, maka inovasi tersebut perlu direplikasi dan dilanjutkan pemerintah.

Keberlanjutan adalah point penting dalam penyusunan dan pelaksanaan Program INKLUSI-BaKTI, karena itu penyusunan dan pengembangan program harus dilakukan dengan pemerintah, yang mempunyai sumber daya dan sumber dana untuk melanjutkan Program INKLUSI-BaKTI ini.    
 

1

Desa Inklusi
Salah satu stakeholders kunci dalam Program INKLUSI-BaKTI adalah kelompok konstituen di tingkat desa/kelurahan. Kelompok konstituen adalah organisasi di tingkat desa/kelurahan yang dibentuk dan dikuatkan sebagai wadah untuk penyadaran kritis mengenai hak-hak warga negara, penguatan kelompok untuk akses pada layanan publik pemerintah, dan sebagai lembaga advokasi untuk hak-hak kelompok miskin, marjinal, minoritas dan rentan. 

Penggunaan istilah “konstituen” ini untuk menunjukkan bahwa masyarakat adalah konstituen yang mempunyai wakil di parlemen (DPR, DPD, dan DPRD). Dengan begitu, kepentingan dan kebutuhan mereka sebagai warga negara dijembatani oleh wakilnya di parlemen. Namun, sebagai konstituen, mereka harus menjadi konstituen yang kritis dan berdaya, baik sebagai warga negara maupun sebagai pemilih.

Kelompok Konstituen inilah yang diperkuat untuk menjadi motor bagi pembentukan dan pengembangan desa inklusi. Desa inklusi adalah yang membangun dengan membuka ruang untuk pelibatan dan partisipasi semua kelompok dan komponen yang berada di desa. Kelompok-kelompok yang merupakan kelompok miskin, marginal, minoritas, dan rentan yang sebelumnya mengalami eksklusi atau tereksklusikan, harus dirangkul dan diberi ruang yang sama sebagai warga desa dan warga negara, untuk mengakses layanan pemerintah dan ikut berkontribusi dalam pembangunan desa sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Pengembangan desa inklusi sebagai desa model untuk layanan publik dan pembangunan inklusi, bukan untuk mengubah perencanaan dan penganggaran desa yang telah ada dan selama ini dipraktikkan, melainkan hanya menjadikannya lebih Inklusi. Penyusunan program atau kegiatan inklusi haruslah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang penyusunan menggunakan metode yang inklusi. Setidaknya menggunakan analisis atau melihat aspek-aspek yang perlu dipenuhi, yakni bagaimana memberi akses dan melibatkan kelompok miskin, marginal, minoritas, dan rentan. Pembangunan adalah pemenuhan hak-hak warga tanpa diskriminasi.[]
 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.