• Suasana Workshop Design Exit Strategi Mitra Daerah Program MAMPU <br> Foto: Frans Gosali/Yayasan BaKTI
    Suasana Workshop Design Exit Strategi Mitra Daerah Program MAMPU
    Foto: Frans Gosali/Yayasan BaKTI

Pada 21-22 Oktober 2018 bertempat di Hotel Ramedo Makassar, Yayasan BaKTI melaksanakan Workshop Design Exit Strategi Mitra Daerah Program MAMPU (Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan). Workshop dihadiri oleh mitra Program MAMPU BaKTI, yaitu Yayasan Kombongan Situru (YKS) Tana Toraja, Yayasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (YLP2EM) Parepare, Rumpun Perempuan Sultra (RPS) Kendari, Panitia Pengembangan Sosial Ekonomi-Keuskupan Atambua (PPSE-KA) Belu, Yayasan Arika Mahina (YAM) Ambon, dan Sub office MAMPU-BaKTI Nusa Tenggara Barat. Workshop difasilitasi oleh Yudha Yunus dan May Januar.

Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI
Foto: Frans Gosali/Yayasan BaKTI


Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI, M. Yusran Laitupa dalam pengantarnya mengemukakan bahwa, capaian dan praktik-praktik baik perlu dilanjutkan oleh mitra, mungkin dengan nama lain, tapi memiliki pengalaman melakukan, sehingga tidak dimulai dari awal. Selain itu, penting untuk mengangkat pembelajaran mengenai tulisan atau cerita perubahan yang menjadi salah satu ukuran kualitatif. Mitra harus mendokumentasikan cerita-cerita perubahan, baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk video/film.

Di Program MAMPU terdapat pembelajaran mengenai cerita perubahan yang merupakan salah satu ukuran kualitatif program yang sangat baik. Ini perlu diadopsi oleh mitra, sehingga menjadi dokumentasi yang baik, yang tidak hanya berguna untuk mitra, tetapi juga pihak lain yang mengakses informasi dan pembelajaran yang baik.

Sejak 2014 beberapa capaian penting program telah didokumentasikan, terutama dalam bentuk tulisan, sebagian di antaranya merupakan inovasi baru yang beban-benar digagas dan dikembangkan dalam program ini, seperti Reses Partisipatif, Kelompok Konstituen, Pembentukan Peraturan Daerah, dan Advokasi Peraturan Desa.

Reses Partisipatif

Reses Partisipatif merupakan salah satu metode reses yang dikembangkan dalam Program MAMPU-BaKTI. Metode ini pertama kali dikembangkan dan diujicobakan di Parepare. Andi Nurhanjayani adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare yang pertama kali mengujicobakan Reses Partisipatif, selanjutnya dilakukan oleh anggota DPRD Bone, Ambon, Lombok Timur, Mataram, Kendari, Tana Toraja dan Belu. Hingga Oktober 2018, Reses Partisipatif juga telah diterapkan oleh anggota DPRD Bantul, Lampung, Minahasa Selatan, dan Manado.  

Metode ini merupakan gagasan murni yang muncul dari diskusi Andi Nurhanjayani dan Ibrahim Fattah, Direktur YLP2EM Parepare. Kemudian oleh Tim MAMPU BaKTI yang difasilitasi oleh Yudha Yunus mendiskusikan pengembangan metode dan membuat panduan sederhana untuk pelaksanaan Reses Partisipatif.

Penulisan Panduan Reses Partisipatif baru dimulai pada tahun 2017 setelah pelaksanaan Reses Partisipatif dilakukan oleh 20 anggota DPRD. Panduan ini mendapat masukan dari berbagai pihak, baik anggota DPRD, praktisi, maupun ahli.

Reses Partisipatif merupakan salah satu inovasi untuk menjawab keluhan terhadap reses-reses sebelumnya, yang dianggap tidak efektif karena menggunakan metode tatap muka atau ceramah. Di samping itu, peserta reses umumnya adalah elit (aparat pemerintah, tokoh masyarakat) dan mayoritas laki-laki, yang kemudian memunculkan usulan-usulan yang tidak berpihak pada kebutuhan perempuan, perempuan miskin, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya.

Reses Partisipatif adalah salah satu metode reses yang menggunakan metode partisipatif dan berperspektif gender, dengan peserta dari berbagai unsur, serta tempat, dan suasana yang tidak formal. Terminologi “partisipatif” menunjuk pada metode, peserta, dan tempat. Metode reses yang menggunakan pendekatan partisipatif, dalam bentuk diskusi kelompok atau diskusi kelompok terfokus/terarah (focus group discussion/FGD). Peserta yang hadir dalam reses yang mewakili berbagai unsur di masyarakat, dan ditempatkan sebagai subyek, serta tempat reses tidak formal. Sedangkan perspektif gender menunjuk pada perhatian atau pandangan terkait isu-isu gender yang disebabkan pembedaan peran serta hubungan sosial antara perempuan dan laki-laki.

Kelompok Konstituen

Kelompok Konstituen (KK) adalah kelompok yang dibentuk dalam Program MAMPU-BaKTI yang diharapkan menjadi kelompok kritis yang dapat memperjuangkan kebutuhan dan kepentingannya untuk mengakses layanan pemerintah, baik melalui wakilnya di DPRD maupun langsung kepada pihak eksekutif (lurah, camat, SKPD, bupati/walikota).

Karena itu, KK merupakan kelompok masyarakat yang politis, artinya sadar akan hak-haknya sebagai warga negara, sekaligus mempunyai kemampuan untuk mengakses layanan, serta turut serta dalam perubahan kebijakan.

Kelompok ini berbeda dengan kelompok-kelompok kepentingan yang dibentuk berdasarkan profesi atau kegiatan. Kelompok Konstituen dibentuk, tidak hanya untuk mengurus dan memperjuangkan kebutuhan kelompoknya, tetapi juga untuk seluruh masyarakat yang ada di dalam wilayah tersebut (kelurahan/desa/kecamatan/kabupaten-kota).

Anggota KK mayoritas perempuan yang mewakili berbagai unsur di dalam masyarakat. Kelompok kemudian mendapat penguatan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), Hak Asasi Perempuan (HAP), advokasi, penanganan kasus, dan pengorganisasian.

Dalam perjalanan KK menjadi kelompok yang sangat berdaya dalam mendampingi dan mengadvokasi kasus-kasus di masyarakat. KK menjadi ujung tombak dalam upaya masyarakat mengakses layanan sosial yang disediakan pemerintah. KK juga turut serta dalam perubahan dan pembentukan kebijakan, baik melalui wakilnya di DPRD maupun melalui eksekutif.

Sebagian pengurus dan anggota KK juga memberanikan diri mencalonkan diri menjadi Ketua RT (Rukun Tetangga), Ketua RW (Rukun Warga), dan kepala desa. Ini merupakan kemajuan yang baik dalam mendorong kepemimpinan perempuan.

Paralegal

Paralegal berhubungan dengan KK. Paralegal disiapkan untuk mendampingi dan mengadvokasi kasus-kasus perempuan dan anak, sebagai bagian dari Layanan Berbasis Komunitas (LBK). Paralegal baru mulai disiapkan pada awal tahun 2018, kecuali KK di Parepare yang telah memiliki beberapa Paralegal sejak tahun 2017.

Paralegal yang merupakan bagian KK ini diharapkan dapat memperkuat penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak di masyarakat, baik untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak, melakukan penanganan sementara bagi korban, dan mendampingi korban dan pelaku dalam proses hukum.

Untuk itu di tingkat masyarakat juga disediakan rumah aman dikenal sebagai shelter warga yang menjadi tempat pengamanan atau penitipan sementara korban, sebelum dirujuk ke lembaga layanan yang lain.

Pembentukan Peraturan Daerah

Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan hal biasa, karena merupakan salah satu tugas dan fungsi anggota DPRD. Namun, Program MAMPU-BaKTI mengembangkan Pembentukan Perda inisiatif DPRD dengan menguatkan peran anggota DPRD. Pembentu-kan Perda melibatkan secara penuh anggota DPRD yang bergabung dalam tim Pansus (Panitia Khusus), berbeda dengan sebelumnya, di mana Naskah Akademik (NA) dan Draft Rancangan Perda (Raperda) selalu dibuat oleh konsultan atau tim ahli.

Anggota DPRD terlibat dalam assessmen di masyarakat untuk memperoleh data dan informasi langsung. Pada tahap penyusunan NA dan Draf Raperda yang dilakukan oleh tim, anggota DPRD mengikuti tahap-tahap tersebut, sehingga memahami dengan baik substansi Perda yang dibuat.

Jika dilakukan studi banding untuk mendapatkan informasi dan pengalaman daerah lain, maka tim Pansus mempersiapkan segala sesuatu yang akan dipelajari di tempat tujuan, termasuk membuat kerangka acuan dan dan daftar kebutuhan yang perlu diperoleh di daerah yang dituju.

Advokasi Kebijakan

Pada fase pertama (2014-2017) Program MAMPU-BaKTI fokus pada mendorong kebijakan yang responsif gender. Beberapa kebijakan berhasil didorong mitra daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati/Walikota, dan Keputusan Bupati/ Walikota. Kebijakan-kebijakan yang didorong berdasarkan tata aturan yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang didorong merupakan kebutuhan, dan dapat diimplemen-tasikan.

Pasca lahirnya sebuah kebijakan, maka yang harus dipastikan adalah bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan, seperti adanya anggaran di dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan instrumen lain untuk mengimplementasikannya, misalnya pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan lainnya. Kebijakan yang dikeluarkan harus dipastikan dapat diimplementasikan, karenanya perangkat untuk implementasi harus disiapkan.

Advokasi Peraturan Desa

Tiga wilayah program telah berhasil mendorong lahirnya Peraturan Desa (Perdes), yaitu: Ambon, Lombok Timur, dan Belu. Di Lombok Timur dan Belu, Kelompok Konstituen berhasil mengadvokasi lahirnya Perdes mengenai Perlindungan Perempuan. Ini merupakan kemajuan, karena dengan adanya Perdes, pemerintah dan masyarakat desa mempunyai instrumen untuk melindungi perempuan, sekaligus mengalokasikan Dana Desa untuk melindungi perempuan dan menangani korban.

Di Lombok Timur, dengan menggunakan Dana Desa, Pemerintah Desa telah mengadakan mobil untuk pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan. Mobil tersebut digunakan untuk mengantar perempuan dan anak yang membutuhkan penanganan lanjutan dan cepat di lembaga layanan yang berada di ibukota kabupaten.

Program dan kegiatan yang dikembangkan Program MAMPU-BAKTI telah melahirkan praktik-praktik yang dapat direplikasi ke daerah lain. Untuk memperkuat praktik tersebut dan memudahkan replikasi, maka akan disiapkan beberapa panduan lagi.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.