Pada 22-24 Oktober 2024, Konferensi Internasional tentang Agama Leluhur atau International Conference on Indigenous Religion (ICIR) yang keenam dilaksanakan di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon. ICIR keenam ini bertema Performing Democracy. Tema yang mengingatkan akan pentingnya...
Sepanjang tahun 2023 Program INKLUSI-BaKTI bersama mitra lokal mendorong pembentukan perda di empat kabupaten/kota, yaitu di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Lombok Timur, Kota Ambon, dan Kota Parepare. Sementara di Kota Kendari, Rumpun Perempuan Sultra mendorong pembahasan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang...
Pada 13 Desember 2006 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Konvensi Hak-Hak Orang Dengan Disabilitas (Convention on The Rights of Persons With Disabilities), sehingga populer dengan sebutan CRPD 2006. CRPD 2006 mulai berlaku pada 3 Mei 2008. CRPD adalah sebuah perjanjian internasional untuk pemenuhan hak dan perlindungan disabilitas. Negara yang...
Pada September-Oktober 2023 Yayasan BaKTI melaksanakan Sinergi Monitoring Evaluasi Program dan Keuangan BaKTI (SINAKTI) di enam wilayah yang merupakan wilayah kerja Program INKLUSI-BaKTI. SINAKTI dilakukan untuk Program INKLUSI-BaKTI dan mitra BaKTI pelaksana Program INKLUSI, yaitu Rumpun Perempuan Sultra (RPS) di Kota Kendari, Rumah Generasi di Kota...
Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Maros mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas. Pengesahan peraturan daerah (Perda) tersebut adalah respons Pemerintah Kabupaten Maros untuk mengimplementasikan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun...
Salah satu End of Program Outcome (EOPO) Program INKLUSI-BaKTI 2023-2025 adalah Media Membuat Pemberitaan yang Inklusif. Pemberitaan inklusif yang dimaksud di dalam artikel ini adalah pemberitaan yang meliput dan memberitakan kelompok marginal, rentan, dan minoritas dengan memberikan perspektif yang inklusif atau terbuka kepada keragaman dan kesetaraan,...
Peraturan Desa (perdes) adalah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa, setelah dibahas dan disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Perdes merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan perdes merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang...
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau perbuatan lain terhadap tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang secara paksa atau bertentangan dengan kehendak seseorang dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan fisik dan/atau psikis...
Konvensi Hak-Hak Orang Dengan Disabilitas (Convention on The Rights of Persons With Disabilities atau CRPD 2006) mendefinisikan Disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama di mana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif...
Perspektif dan pendekatan inklusif dan inklusi menekankan pada dua hal yaitu membuka ruang untuk partisipasi bagi semua warga; dan bertransformasi untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan semua warga menuju kehidupan lebih baik. Partisipasi dan transformasi dapat terjadi bila afirmasi diberikan kepada kelompok miskin, marginal, minoritas, dan rentan...