Mereformasi Sekolah dan Komite Sekolah Serta Meningkatkan Tata Kelola Sekolah
Penulis : Suharto
  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Prof. Dr. Muhadjir Effendy, MAP disambut oleh peserta kegiatan Penguatan Pengawasan dan Kepala Sekolah <br> Foto: N.J. Tangkepayung/Yayasan BaKTI
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Prof. Dr. Muhadjir Effendy, MAP disambut oleh peserta kegiatan Penguatan Pengawasan dan Kepala Sekolah
    Foto: N.J. Tangkepayung/Yayasan BaKTI

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof. Dr. Muhadjir Effendy, MAP bersama beberapa pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menghadiri kegiatan Penguatan Pengawasan dan Kepala Sekolah tanggal 24 September silam di Hotel Royal Memberamo, Sorong, Papua Barat.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Program KOMPAK-LANDASAN II dihadiri oleh sekitar 119 peserta (82 Laki-laki, 37 Perempuan) yang berasal dari Kabupaten Sorong, Kaimana, Manokwari Selatan dan Fakfak. Team Leader Program KOMPAK-LANDASAN  II, Don K. Marut, menyampaikan bagaimana Program Peningkatan Layanan Dasar (LANDASAN) di Papua dan Papua Barat didesain oleh BAPPENAS, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat bersama KOMPAK, dengan dukungan dari Pemerintah Australia melalui kerjasama bilateral antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia. Program ini diimplementasikan oleh Yayasan BaKTI  dan bekerja di 10 kabupaten, 26 distrik, 225 kampung, 218 sekolah dan 31 Puskesmas di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Program KOMPAK-LANDASAN II menggunakan pendekatan integrasi dan kolaborasi antara unit-unit layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat akan kesehatan dan pendidikan. Program melatih kampung dalam perencanaan dan penganggaran serta tata kelola pemerintahan kampung yang melibatkan sektor pendidikan dan kesehatan.

Dalam bidang pendidikan, Program ini mengadakan pelatihan dan pendampingan terhadap sekolah dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan Manajemen Berbasis Sekolah. Pelatihan Kepala Sekolah ini merupakan permintaan dari sekolah-sekolah dan Dinas Pendidikan beberapa kabupaten. Banyak kepala sekolah belajar otodidak untuk menjadi kepala sekolah, tetapi tidak memiliki kapasitas manajerial dan kepemimpinan. Demikian pun pengawas sekolah, hampir tidak ada yang mendapat pelatihan dan bimbingan untuk menjadi pengawas sekolah.

Menteri Mendikbud
Menteri Mendikbud memberikan arahan dan sambutan pada pembukaan Penguatan Pengawasan dan Kepala Sekolah (kiri) Suasana diskusi dan tanya jawab (kanan)
Foto: N.J. Tangkepayung/Yayasan BaKTI


Reformasi Penerimaan Siswa Baru
Saat ini anak umur 6 tahun bisa diterima di sekolah, dan ini tidak melanggar aturan Permendikbud dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Anak yang berumur 7 tahun ke atas wajib diterima. Anak umur di bawah 5 tahun dapat diterima melalui pertimbangan dari psikolog dan pertimbangan dari dewan guru. Semoga di tahun depan murid sudah bisa mulai mendaftar ke sekolah sejak bulan Januari atau sekolah mulai membuka pendaftaran murid baru pada bulan Januari. Hal ini akan membantu persiapan ruang kelas dan ketersediaan guru dan fasilitas pendidikan.

Kurikulum yang kerap berubah
Dalam sesi tanya jawab, Mendikbud menyampaikan bahwa Kurikulum K-13 tetap akan diberlakukan. Namun tetap perlu diingat bahwa kurikulum itu bukan produk akhir  melainkan dapat saja berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Sejalan dengan itu, Mendikbud juga berharap guru dapat berinovasi. Menurut Mendikbud, guru adalah kurikulum yang sebenarnya. Kurikulum yang ditulis dan ditetapkan oleh Pemerintah adalah rambu-rambu untuk memberi arah kepada guru. Dalam praktiknya gurulah yang memiliki otoritas dalam memilih arah. Singkatnya, guru dapat memilih arah yang ditentukan oleh rambu-rambu di dalam kurikulum yang dibuat oleh kementerian.

Menanggapi permasalahan yang sering dihadapi seperti guru kurang mampu membuat soal ujian dan guru yang sudah tunduk pada agen bimbingan belajar, Mendikbud berpesan, “Guru harus dapat menjadi lebih mandiri. Otoritas membuat soal tentu saja ada pada guru”.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang beban kerja guru, Mendikbud mengungkapkan bahwa “Beban kerja guru adalah 24 jam tatap muka. Bila ini tidak terpenuhi maka tidak mendapatkan tunjangan profesi. Sekarang beban mengajar paling banyak terpenuhi 18 jam, sehingga dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 kegiatan dapat diganti dengan kegiatan lain, misalnya membimbing siswa maupun memimpin organisasi ekstrakurikuler”.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.