Regulasi yang dikontribusi Program MAMPU-BaKTI (2015-2018)

Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (MAMPU) Yayasan BaKTI pada fase pertama (2013-2016) fokus pada mendorong perubahan kebijakan yang memihak pada masyarakat miskin (pro poor) dan responsif gender. Pada fase kedua (2017-2020), Yayasan BaKTI fokus meningkatkan akses kepada layanan dan program dasar pemerintah untuk perempuan miskin di wilayah program.

Perubahan kebijakan, baik dalam bentuk regulasi maupun program, penting untuk memastikan bahwa perempuan, anak, dan kelompok marjinal lainnya dihitung dan diikutkan dalam setiap pembentukan kebijakan dan implementasinya. Tidak mudah mendorong perubahan kebijakan. Pasalnya pihak-pihak yang dapat mengubah kebijakan tidak selalu mempunyai perspektif yang memihak pada perempuan dan kelompok marjinal. Advokasi untuk mendorong lahirnya kebijakan dalam bentuk regulasi dianggap sebagai sebuah keberhasilan, walaupun lahirnya regulasi barulah satu tahap. Implementasi regulasi adalah tahap berikutnya.

Pentingnya Regulasi
Regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) penting karena merupakan instrumen hukum tertinggi di tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Perda memuat dan mengatur penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 14 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).

Dengan demikian, pembuatan Perda menjadi strategis dan penting karena faktor kekhususan daerah dan penjabaran perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa undang-undang hanya memuat hal-hal umum yang harus dijabarkan sesuai dengan kondisi daerah. Di antara hal-hal yang perlu dijabarkan di tingkat daerah antara lain adalah perempuan, anak, suku dan masyarakat adat terpencil, penganut agama dan kepercayaan lokal, kelompok-kelompok minoritas, kaum disabilitas, dan hal-hal yang khusus dan spesifik di daerah.

Regulasi yang berhubungan hak-hak dan perlindungan perempuan di tingkat daerah sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintah daerah mempunyai komitmen dan kepedulian terhadap perempuan. Adanya regulasi memudahkan pemerintah daerah untuk membuat program dan kegiatan untuk memastikan pemenuhan hak-hak dan perlindungan perempuan.

Implementasi Regulasi
Regulasi dalam bentuk Perda yang telah disahkan harus dibuatkan aturan implementasi dalam bentuk Peraturan Bupati/Peraturan Walikota. Aturan implementasi tersebut mengatur dan menjelasakan secara teknis tugas dan tanggungjawab tiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terlibat dalam implementasi Perda.

Jika diperlukan dapat dibuat Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk mempermudah setiap SKPD  menyusun program dan penganggaran setiap tahunnya, dengan mengambil dari dokumen RAD. Jika perda tersebut mengatur lembaga layanan dan sejenisnya, maka harus disiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan lainnya untuk memudahkan penyediaan dan peng-operasian lembaga layanan. Untuk hal-hal yang sangat teknis dan terbatas pada lingkup SKPD tertentu, maka diperlukan aturan setingkat Keputusan Bupati/Walikota atau Keputusan Kepala Dinas. Hal ini untuk mempercepat lahirnya regulasi untuk implementasi suatu kebijakan.

Sejak 2015, mitra Yayasan BaKTI dalam Program MAMPU yang mengadvokasi kebijakan berfokus pada tiga hal. Pertama, mendorong lahirnya kebijakan yang responsif gender dan pro poor dalam bentuk Perda dan Peraturan Bupati/Walikota. Kedua, mendorong implementasi perda tersebut dengan membuat perangkat-perangkat teknisnya dan memastikan penganggarannya di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada SKPD-SKPD terkait. Ketiga, memonitoring, evaluasi, dan mendokumentasikan pembelajaran dan praktek terbaik untuk replikasi.
Advokasi untuk melahirkan kebijakan yang responsif gender dan pro poor tidak harus melahirkan dan membuat Perda baru, jika di daerah telah tersedia berbagai Perda dimaksud. Yang perlu dilakukan adalah mendorong dan menyediakan perangkat untuk implementasi berbagai Perda yang sudah ada.

Regulasi Tingkat Desa
Desa menurut Undang-Undang Desa (UU No. 6/2014) mempunyai sejumlah kewenangan, termasuk pembentukan Peraturan Desa (Perdes). Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Perdes dapat mengatur berbagai kebutuhan masyarakat desa, termasuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Dengan adanya Perdes, maka pemerintah mempunyai instrumen dalam menyelenggara-kan pemerintahan desa. Perdes juga memungkin-kan pemerintah dan masyarakat desa dapat mengoptimalkan penggunaan dana desa.

Program MAMPU BaKTI telah berkontribusi melahirkan Perdes, masing-masing di Ambon, Lombok Timur, dan Belu. Perdes tersebut didorong oleh Kelompok Konstituen (KK) yang merupakan organisasi sosial di tingkat desa/kelurahan yang mengorganisasi dan memfasilitasi masyarakat untuk mengakses layanan sosial pemerintah. Sejak 2015 hingga pertengahan 2018 Program MAMPU-BaKTI telah berkontribusi melahirkan beberapa kebijakan, yang terdiri dari Perda (17), Perbub/Perwali (16), Keputusan Bupati/Walikota dan Keputusan Kepala Dinas (11), Nota Kesepahaman (3), dan Perdes (2).

PERATURAN DAERAH

  1. Peraturan Daerah Kota Ambon No. 10 Tahun 2015 tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
  2. Peraturan Daerah Kota Ambon No. 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
  3. Peraturan Daerah Kota Parepare No. 5 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
  4. Peraturan Daerah Kota Parepare No. 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
  5. Peraturan Daerah Kota Parepare No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare No. 12 Tahun 2014 Tentang RPJMD Tahun 2013 – 2018.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Belu No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No. 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  8. Peraturan Daerah Kota Mataram No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  9. Peraturan Daerah Kota Mataram No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan  Pendidikan Anak Usia Dini.
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2016 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
  12. Peraturan Daerah  Kabupaten Tana Toraja No. 8 Tahun 2016 Tentang  Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
  13. Peraturan Daerah Kota Ambon No. 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Keluarga Miskin.
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja  No. 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
  15. Peraturan Daerah Kota Kendari No. 8 Tahun 2017 tentang Kesehatan Ibu, Bayi, Bayi Baru Lahir, Balita dan Anak.
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2017 Tentang Kabupaten Layak Anak.
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender.

PERATURAN BUPATI/WALIKOTA

  1. Peraturan Bupati Belu No. 16 Tahun 2015 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Belu.
  2. Peraturan Bupati Maros No. 63 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 16 Tahun 2012 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, Balita, dan Anak.
  3. Peraturan Walikota Kendari No. 55 Tahun 2015  tentang Koordinasi Pelayanan Terpadu atas Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Kota Kendari.
  4. Peraturan Bupati Bone No. 7 Tahun 2015 tentang Pelaksasaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2014 tentang Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
  5. Peraturan Walikota Ambon No. 8 Tahun 2016 tentang Komisi Penanggulangan AIDS.
  6. Peraturan Walikota Parepare No. 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah Berperspektif Gender Kota Parepare.
  7. Peraturan Bupati Maros No. 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Perangkat Daerah pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Kabupaten Maros.
  8. Peraturan Bupati Lombok Timur No. 37 Tahun 2017 tentang Muatan Lokal dalam Kurikulum Pendidikan Kabupaten Lombok Timur.
  9. Peraturan Walikota Parepare No. 40 Tahun 2017 tentang Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
  10. Peraturan Bupati Maros No.1737/kpts/266/IX/ 2017 tentang Pembentukan Klinik Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
  11. Peraturan Bupati Maros No. 1727/Kpts/IX/ 2017 tentang Pembentukan Tim Asistensi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
  12. Peraturan Bupati Maros No. 13 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pusat  Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Maros.
  13. Peraturan Bupati No. 59  Tahun 2017 tentang Pusat  Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Maros.
  14. Peraturan Bupati Maros No. 63  Tahun 2018 tentang Perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pusat  Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Maros.
  15. Peraturan Walikota Ambon No. 10 Tahun 2018 Tentang  Pembentukan Pusat  Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Maros.
  16. Peraturan Bupati Tana Toraja No…Tahun 2018 tentang Perubahan Standar Operasi-onal Prosedur (SOP) Pusat  Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tana Toraja.

SURAT KEPUTUSAN

  1. 1Surat Keputusan Walikota Ambon No. Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Dinas P3AMD.
  2. Surat Keputusan Walikota Ambon No.  Tahun 2017 tentang Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Ambon.
  3. Surat Keputusan Walikota Kendari No. 1346 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kota Kendari Periode 2018-2022.
  4. Surat Keputusan Bupati Belu No. DP3A.58/ 162/XII/2017 tentang Pembentukan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  5. Surat Keputusan Kepala Dinas P3AKB No. 476/624.a/DP3AKB Tahun 2017 tentang Rencana Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Lombok Timur.
  6. Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tana Toraja No. Tahun 2017 tentang Rencana Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  7. Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdaya-an Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tana Toraja No. Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pusat  Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tana Toraja.
  8. Surat Keputusan Bupati Belu No. 58 Tahun 2017 tentang Pengurus Pusat  Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Belu.
  9. Surat Keputusan Bupati Tana Toraja No. 13/V/2017 tentang Pengurus Pusat  Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tana Toraja.
  10. Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Lombok Timur No. 476/424.a/DP3AKB/ 2017 tentang Penetapan Revisi Rencana Strategis Perangkat Daerah DP3AKB Kabupaten Lombok Timur.
  11. Surat Keputusan Walikota Parepare No. 9 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelompok Layanan Berbasis Komunitas (LBK) Penanganan Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

NOTA KESEPAHAMAN/MoU

  1. Nota Kesepahaman antara mitra daerah dengan dan DPRD (3 Nota Kesepahaman Tahun 2014 dan 4 Nota Kesepahaman Tahun 2015).
  2. Nota Kesepahaman Pusat  Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Kendari dengan Aparat Penegak Hukum Kota Kendari.
  3. Nota Kesepahaman Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanaganan Perempuan Korban Kekerasan (SPPT-PPKT) Provinsi Sulawesi Tenggara.
  4. Perjanjian Kerjasama antara Rumpun Perempuan Sultra (RPS) dengan Kepolisian Resort Kendari tentang Program Rumah Rehabilitasi.

PERATURAN DESA

  1. Peraturan Desa Kembang Kerang No. 4 tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
  2. Peraturan Desa Naekasa No.  4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.

KEPUTUSAN KEPALA DESA
Keputusan Kepala Desa untuk Pembentukan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) tahun 2018 di Kabupaten Belu: Desa Naekasa, Mandeu, Lakanmau, Lasiolat, Dualasi, Jenilu, Dualaus, Kenebibi, Fatuketi, Leun Tolu, Naitimu, Dualasi Raiulun, dan Fatulota.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.