Peraturan Desa (perdes) adalah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa, setelah dibahas dan disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Perdes merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan perdes merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai produk hukum, perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Sebagai kerangka hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pemerintah desa membuat perdes untuk melaksanakan kewenangan dan kewajibannya sebagai pemerintah dan penyelenggara negara di tingkat desa. Di antara kewajiban pemerintah desa adalah pemenuhan hak dan perlindungan kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai marginal dan rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, lanjut usia, kelompok minoritas, warga miskin, dan sebagainya.

Penyandang Disabilitas atau biasa juga disebut Difabel (differently abled people) adalah kelompok masyarakat rentan dan marginal, yang selama ini diabaikan di desa. Tidak hanya diabaikan, Penyandang disabilitas juga mendapatkan diskriminasi dan kekerasan karena stigma dan stereotip di masyarakat.

Berdasarkan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dan transformasi sosial, maka disabilitas adalah interaksi antara keterbatasan dan hambatan. Keterbatasan adalah adanya masalah pada fungsi tubuh atau perubahan pada struktur tubuh. Karena itu, mengurangi dan menyingkirkan hambatan akan memaksimalkan kemandirian, harga diri, pilihan dan kontrol dalam hidup Penyandang Disabilitas.

Butuh Peraturan Desa
Pemerintah desa melalui perdes dapat mengembangkan pembangunan inklusif, yakni pembangunan yang terbuka, melibatkan, dan merangkul semua kelompok sosial yang selama ini disebut sebagai kelompok marginal dan rentan.

Pemerintah Kabupaten Maros bekerja sama dengan Program INKLUSI (Kemitraan Australia Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif) Yayasan BaKTI mengembangkan 12 Desa Inklusif di tahun 2022. Sebagai desa contoh, yaitu: Desa Mina Baji, Mangeloreng, Baruga (Kecamatan Bantimurung), Borikamase, Borimasunggu, Mattirotasi (Kecamatan Maros Baru), Desa Simbang, Desa Samangki, Desa Tanete (Kecamatan Simbang), Desa Lekopancing, Desa Damai, dan Desa Toddopulia (Kecamatan Tanralili). Pengembangan Desa Inklusif mengacu pada indikator yang telah dikembangkan oleh pemikir dan aktivis pemenuhan hak dan perlindungan disabilitas.

Ada Sembilan indikator Desa Inklusif, yaitu: (1) membangun perspektif disabilitas dan inklusi sosial; (2) data disabilitas dan kelompok marginal/minoritas lainnya yang selalu tervalidasi; (3) pengorganisasian disabilitas dan kelompok marginal; (4) melibatkan disabilitas dan kelompok marginal/minoritas dalam pembentukan dan pengambilan kebijakan; (5) perencanaan dan implementasi anggaran yang inklusif disabilitas dan kelompok marginal/minoritas; (6) pembentukan peraturan/regulasi desa yang inklusif; (7) membangun aksesibilitas infrastruktur; (8) membangun sistem informasi; dan (9) mengembangkan proses pembelajaran bersama untuk membangun desa inklusif (Salim et al., 2020).

Pembentukan peraturan atau regulasi yang inklusif adalah upaya untuk menuju Desa Inklusif, dan merupakan salah satu indikator Desa Inklusif. Dengan adanya Perdes Desa Inklusif maka pemerintah desa mempunyai kerangka hukum dan kebijakan untuk membangun Desa Inklusif. Melalui Perdes Desa Inklusif, pemerintah mulai mengubah pandangan terhadap kelompok-kelompok marginal dan rentan, yang sebelumnya dipandang rendah dan dianggap sebagai beban masyarakat. Perdes juga  membuka ruang dan melibatkan kelompok marginal dan rentan dalam pembangunan.  

Penyusunan Peraturan Desa
Tahun 2023 pemerintah desa pada 12 desa yang dijadikan contoh Desa Inklusif di Kabupaten Maros membuat Perdes Desa Inklusif. Penyusunan perdes mengikuti tata aturan pembentukan perdes, yang dimulai dengan pengumpulan data untuk mengetahui jumlah dan kondisi penyandang disabilitas dan kelompok marginal dan rentan lainnya di desa. Pendataan dilakukan oleh Kelompok Konstituen (KK), organisasi di tingkat desa/kelurahan yang dibentuk untuk mendampingi kasus-kasus di desa, sekaligus melakukan advokasi untuk pemenuhan hak-hak kelompok marginal dan rentan.

Hasil dari pendataan tersebut digunakan untuk penyusunan pokok-pokok pikiran atau semacam ‘naskah akademik’ Perdes Desa Inklusif. Pokok-pokok pikiran ini disosialisasikan kepada pemerintah dan masyarakat desa untuk memberi respon dan masukan, untuk memperkaya pokok-pokok pikiran tersebut, yang nantinya juga memperkaya isi Raperdes (Rancangan peraturan desa).

Tahap selanjutnya adalah penyusunan draf Raperdes Desa Inklusif yang dilakukan oleh tim penyusun yang berasal dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan pemerintah desa. Draf Raperdes Desa Inklusif yang telah dikonsultasikan dengan masyarakat dari berbagai unsur, kemudian diserahkan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk dibahas bersama kepala desa.

Perdes Desa Inklusif 
Sampai bulan Juli 2023, telah dilakukan konsultasi publik Raperdes Desa Inklusif pada 12 desa, dan sejak Juni-Agustus 2023 BPD mulai melakukan pembahasan Raperdes. Pemerintah Desa Damai telah mengesahkan Perdes Desa Inklusif pada 14 Juni 2023, kemudian disusul Pemerintah Desa Samangki pada 15 Juni 2023. Kedua Perdes tersebut adalah Peraturan Desa Damai Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Inklusif (Lembaran Desa Damai Tahun 2023 Nomor 1), dan Peraturan Desa Samangki Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Inklusif (Lembaran Desa Samangki Tahun 2023 Nomor 1).

Perdes tersebut mengatur beberapa hal yang sangat prinsip di tingkat desa terkait dengan kelompok marginal dan rentan. Tujuan Perdes Desa Inklusif adalah: (a) memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat marginal dan masyarakat rentan; (b) memberdayakan kelompok masyarakat marginal dan masyarakat rentan; (c) mengurangi diskriminasi dan stigmatisasi Masyarakat marginal dan masyarakat rentan; dan (d) meningkatkan kesejahteraan masyarakat marginal dan masyarakat rentan.  

Frasa “penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak” pada tujuan perdes adalah frasa umum yang ditemukan pada instrumen-instrumen HAM di tingkat nasional. Dengan menurunkannya ke dalam perdes sebagai dokumen kebijakan di tingkat desa, secara langsung memasyarakatkan frasa dan pendekatan-pendekatan HAM hingga ke tingkat desa. Selama ini, isu dan istilah HAM hanya didengar oleh masyarakat desa melalui berbagai media, yang sebagian di antaranya menjadi isu dan istilah negatif, yang dituduh sebagai kebarat-baratan, tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan sasaran Perdes Desa Inklusif adalah: (a) penganut agama minoritas dan/atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (b) penyandang disabilitas; (c) anak; (d) perempuan; (e) lanjut usia; (f) masyarakat miskin; dan (g) kelompok masyarakat marginal dan rentan lainnya.

Dari sasaran yang disebutkan, penganut agama minoritas dan/atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Penyandang Disabilitas adalah kelompok yang perlu digarisbawahi. Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah kelompok yang sering dituduh kafir atau musyrik. Karena itu, ketika pemerintah desa menerima dan memasukkan ke dalam dokumen kebijakan dalam bentuk perdes, adalah suatu kemajuan karena juga pengakuan dan perlindungan kepada mereka. Sementara Penyandang Disabilitas adalah kelompok yang sering mengalami diskriminasi dan kekerasan, karena dianggap sebagai pembawa sial dan beban sosial.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh KK, yang digunakan untuk penyusunan perdes ini, baru diketahui bahwa, sebagian besar Penyandang Disabilitas tidak menempuh pendidikan. Karena itu, ketika Program INKLUSI-BaKTI mencoba menghubungkan Penyandang Disabilitas dengan dunia usaha (Alfa Mart dan Hotel Novotel), pun mereka kesulitan mengakses pekerjaan, karena pendidikan mereka yang sangat rendah.

Perdes Desa Inklusif mengatur hal-hal yang paling mendasar kelompok marginal dan rentan yang merupakan HAM. Pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas di dalam perdes, akan memberikan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah desa untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak mereka. Pasalnya, selama ini di tingkat desa, Penyandang Disabilitas adalah kelompok yang jumlahnya cukup signifikan, namun perhatian dan pelibatan mereka dalam pembangunan di desa sangat minimal.[]

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.