• Ilustrasi: Ichsan Djunaed/Yayasan BaKTI
    Ilustrasi: Ichsan Djunaed/Yayasan BaKTI

Media massa telah umum digunakan untuk memengaruhi dan mendorong perubahan kebijakan. Media mempunyai kekuatan dalam menggalang dukungan dan membentuk opini publik, untuk memengaruhi proses-proses yang terjadi di lembaga-lembaga pembuat kebijakan. Kekuatan ini menempatkan media dalam posisi strategis dalam masyarakat dan negara. Suara dan kepentingan masyarakat dapat disampaikan melalui media, sementara kebijakan yang dibuat negara dapat diketahui dan dikontrol melalui media.

Namun media massa arus utama (mainstream) juga mempunyai agenda dan kepentingan sendiri, yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan publik yang sangat beragam. Jurnalis atau wartawan memilih dan memilah peristiwa untuk memberitakan. Di samping itu, jurnalis juga mempunyai perspektif sendiri dalam melihat peristiwa, sehingga tidak semua peristiwa yang diliput dan diberitakan dapat memenuhi kepentingan publik.

Masyarakat rentan dan marginal tidak selalu mendapat liputan, dan jika menjadi pemberitaan pun, tidak selalu menguntungkan, bahkan tidak sedikit yang merugikan. Berita-berita bias dan menghukum ditemukan pada berita mengenai kemiskinan, perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok-kelompok minoritas dan marginal lainnya.

 
Pengalaman Komunitas

Kehadiran media sosial menjadi platform baru dalam memengaruhi dan mendorong perubahan kebijakan. Pengalaman Kelompok Konstituen, salah satu komunitas tingkat desa/kelurahan yang peduli terhadap hak-hak perempuan, dalam memanfaatkan Facebook dan Whatsapp untuk memengaruhi dan mendorong perubahan kebijakan, komunikasi, sharing pembelajaran, menempatkan media sosial sebagai ruang publik baru yang dapat diandalkan untuk kepentingan publik.

 Kelompok Konstituen di wilayah perkotaan, yakni di Kota Kendari, Ambon, dan Parepare cukup efektif memanfaatkan Facebook dan Whatsapp, baik untuk berbagi informasi dan pembelajaran, maupun untuk memengaruhi proses-proses yang terjadi di berbagai lembaga. Kasus-kasus perempuan dan anak yang prosesnya mengalami hambatan di lembaga-lembaga hukum, biasanya menjadi perhatian setelah beritanya di media massa diunggah ke media sosial.

Ketua Kelompok Konstituen Flamboyan di Parepare, Naomi Sampeangin mengemukakan, banyak kasus perempuan, anak, disabilitas, dan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) muncul dan diketahui oleh kelompok konstituen atau pemerintah karena ada media sosial. Sebelumnya hanya wartawan yang memberitakan masalah-masalah tersebut, sehingga kalau kasus-kasus yang melibatkan orang-orang besar atau orang-orang berpengaruh pasti tidak diberitakan, tetapi sekarang makin banyak kasus yang terungkap karena kelompok konstituen menggunakan media sosial.

Apa yang dikemukakan oleh Naomi Sampeangin terkait dengan orang-orang besar atau orang-orang berpengaruh, selalu ada tiga kemungkinan yang terjadi. Pertama, media melihat sebagai momen penting dan berita penting hingga memberitakan secara berulang-ulang. Kedua, media tidak memberitakan karena pengaruh atau ancaman yang disebar oleh pihak yang terlibat. Ketiga, diberitakan dengan menampilkan berita yang menguntungkan pihak-pihak terlibat.

Media sosial dapat membuka ruang untuk kasus-kasus demikian, tentu dengan berbagai risiko yang juga dihadapi oleh pihak-pihak yang menyebarkannya. Karena itu, kelompok konstituen selalu diserukan untuk menggunakan media sosial secara bijak dengan hanya menggunakan untuk kepentingan bersama.

Di Ambon dan Kendari, media sosial Whatsapp efektif digunakan untuk penanganan kasus-kasus perempuan dan anak. Beberapa kasus ditangani dengan cepat karena komunikasi di Whatsapp tanpa pertemuan tatap muka. Informasi dengan cepat disampaikan kepada pihak-pihak yang menangani kasus, sehingga dengan cepat ditangani tanpa publikasi yang merugikan korban maupun pelaku yang masih berumur anak-anak. 

Tentu penggunaan media sosial juga memunculkan berbagai permasalahan yang kadang menjadi bumerang dan merugikan, misalnya Kelompok Konstituen yang pernah mengunggah foto korban kekerasan seksual. Beberapa kasus yang kekerasan yang melibatkan anak-anak juga menjadi berita dengan identitas lengkap, termasuk dengan kronologis kejadian, karena disebarkan di grup media sosial. Beberapa foto korban dan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum pun disebar di media sosial.


Media untuk Advokasi
Kelompok Konstituen memanfaatkan media sosial dengan baik untuk berbagai kegiatan, tidak hanya untuk kepentingan komunitas, tetapi juga untuk kepentingan kampanye, misalnya untuk calon kepala desa tertentu yang dianggap dapat mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan di dalam perencanaan dan penganggaran desa. Media sosial Whatsapp cukup efektif digunakan dalam menggalang suara perempuan dalam pemilihan kepala desa, Ketua RT, Ketua RW, dan pemilihan umum.

Ketika pengurus Kelompok Konstituen di Parepare mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua RT dan RW, maka untuk mendukung pencalonan perempuan-perempuan yang berkompetisi dengan calon laki-laki, media sosial Whatsapp cukup efektif untuk menggalang suara perempuan untuk memilih perempuan. 

Di Lombok Timur, Whatsapp dan Facebook digunakan Kelompok Konstituen untuk menggalang suara dalam pemilihan kepala desa dan pemilihan umum. Kedua media sosial tersebut dimanfaatkan untuk menggalang suara perempuan untuk memenangkan kepala desa yang dianggap dapat membuat perencanaan dan penganggaran yang memihak pada kepentingan perempuan dan anak. Media sosial juga digunakan Kelompok Konstituen untuk mengkampanyekan calon legislatif perempuan. 

Media sosial dapat digunakan untuk memengaruhi pembentukan kebijakan, perencanaan, dan penganggaran. Data dan informasi yang dianggap penting diketahui oleh pembuat kebijakan, dibagikan di media sosial yang dapat diakses oleh pembuat kebijakan. Atau berita penting yang dimuat oleh media media arus utama dalam bentuk cetak maupun online, oleh Kelompok Konstituen dibagikan di media sosial atau disampaikan langsung kepada pengambil kebijakan.

Kelompok Konstituen di Kendari menginformasikan kepada anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kendari mengenai penderita kanker payudara dan kanker serviks di beberapa kelurahan di Kota Kendari, yang tidak pernah mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh seorang anggota DPRD perempuan, informasi ini sampai kepada jurnalis dan akhirnya menjadi berita di media arus utama. Kelompok Konstituen kemudian mengunggah berita dari media tersebut ke media sosial Facebook, akhirnya kemudian menjadi perhatian pihak BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Sulawesi Tenggara dan Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Di Parepare, penggunaan Facebook untuk advokasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan perubahan status Kantor Pemberdayaan Perempuan tidak hanya dilakukan oleh YLP2EM (Yayasan Lembaga Penelitian Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat) dan Kelompok Konstituen, tetapi juga oleh masyarakat lainnya. Berita mengenai permasalahan BPJS dan dukungan anggota DPRD Parepare untuk alokasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Parepare untuk BPJS Kesehatan dimuat oleh media cetak dan online di Parepare. Berita-berita tersebut juga diunggah di media sosial sehingga dengan mudah diketahui oleh anggota DPRD, Walikota, dan Dinas Kesehatan. Tahun 2016 Walikota Parepare dan DPRD Parepare setuju mengalokasikan anggaran untuk pembayaran BPJS masyarakat Parepare.

Demikian juga ketika DPRD Parepare membahas perubahan status Bagian Pemberdayaan Perempuan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Informasi yang diketahui oleh YLP2EM dan aktivis perempuan dan anak adalah Bagian Pemberdayaan Perempuan hanya akan menjadi Kantor Pemberdayaan Perempuan, yang artinya statusnya rendah dan tidak memadai untuk membuat kebijakan strategis untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ini direspons oleh YLP2EM dengan membuat kertas posisi yang diserahkan kepada DPRD. Kertas posisi tersebut juga dimuat oleh Harian Pare Pos, yang kemudian dibagikan oleh Kelompok Konstituen dan aktivis perempuan dan anak. Akhirnya DPRD dan walikota sepakat meningkatkan status Bagian Pemberdayaan Perempuan menjadi DP3A.

Ketika pembahasan draf Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, beberapa anggota DPRD Ambon menyebut mereka memantau kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di media sosial yang dibagikan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang peduli anak dan perempuan. Yayasan Arika Mahina (YAM) dan Kelompok Konstituen di Kota Ambon aktif membagikan berita-berita mengenai kekerasan perempuan dan anak, sebagian berita tersebut langsung dikirimkan kepada anggota DPRD yang dikenal.

Kelompok Konstituen di Lombok Timur memanfaatkan Whatsapp dan Facebook untuk berbagi informasi dan menyampaikan berbagai permasalahan kepada pengambil kebijakan, terutama kepala desa, anggota BPD, anggota DPRD dan kepala dinas terkait. Kebijakan-kebijakan yang dibahas oleh pemerintah desa, seperti RPJM Desa, RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa, pembentukan Perdes (Peraturan Desa), diinformasikan di grup Whatsapp dan Facebook, sehingga masyarakat dapat mengikuti prosesnya, termasuk memberi masukan dan koreksi. Melalui media sosial juga, tim MAMPU-BaKTI NTB dan Kelompok Konstituen dapat memantau berita-berita mengenai perempuan dan anak, termasuk berita-berita yang merugikan perempuan dan anak.

Tentu pemanfaatan media sosial sebagaimana dikemukakan di atas bukanlah satu-satunya yang  dapat memengaruhi atau mengubah kebijakan. Namun, apa yang dilakukan oleh Kelompok Konstituen dalam memanfaatkan media sosial, untuk membagikan dan menyampaikan berbagai informasi penting kepada pihak-pihak yang membuat kebijakan, perlu diapresiasi, karena telah memanfaatkan media sosial untuk advokasi kepentingan umum.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.