Capaian yang Membanggakan dari Program MAMPU-BaKTI (Bagian II) Selesai

Program MAMPU – BaKTI telah berjalan selama kurang lebih enam tahun sejak 2013. Banyak pembelajaran penting yang dipetik dari pengalaman menjalankan program ini. Tidak sedikit capaian yang juga membanggakan dan penting untuk terus dilanjutkan dan direplikasi oleh pemerintah kabupaten dan kota tempat di mana kegiatan-kegiatan Program MAMPU-BaKTI dilaksanakan. Berikut adalah beberapa capaian membanggakan yang sengaja diangkat dengan harapan dapat menginspirasi pembaca BaKTINews yang budiman.

Advokasi Pembentukan Perda
Advokasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) berlangsung di seluruh wilayah program. Perda yang didorong adalah Perda yang responsif gender dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Harapannya Perda yang dihasilkan dapat diimplementasikan oleh pemerintah setempat. 

Seiring dengan penguatan anggota DPRD, maka salah satu yang ditempuh adalah mendorong Perda inisiatif. Dalam pembentukannya, Perda inisiatif harus sesuai dengan prosedur pembentukan Perda yang diatur dalam undang-undang. Jika pun melalui eksekutif, maka anggota DPRD atau pansus yang membahas Raperda harus mengikuti prosedur yang ditentukan.

Pengalaman menarik muncul di DPRD Tana Toraja. Melalui Program MAMPU-BaKTI, naskah akademik dan konsultasi publik untuk pertama kalinya dalam penyusunan Perda di Kabupaten Tana Toraja. Penyusunan naskah akademik untuk pembentukan Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak juga dilakukan dengan assessment untuk menggali permasalahan di masyarakat.

Foto: Dok. Yayasan BaKTI
Dok. Program MAMPU-Yayasan BaKTI


Naskah akademik dan rancangan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak mendapat apresiasi di DPRD Tana Toraja karena sangat lengkap, termasuk memotret permasalahan di masyarakat dan aspirasi masyarakat. Dari situlah, DPRD Tana Toraja membuat kesepakatan agar setiap Raperda yang diajukan harus mempunyai naskah akademik, dan penyusunan naskah akademik harus melalui assessment di masyarakat, sehingga dapat diketahui masalah dan aspirasi masyarakat.

Reses Partisipatif

Reses Partisipatif adalah metode reses yang murni dikembangkan oleh Program MAMPU-BaKTI, dan pertama kali diujicobakan oleh dua anggota DPRD Parepare tahun 2015, Andi Nurhanjayani dan John Pannanganan. Uji coba berikut dilakukan di Ambon sebanyak 11 anggota DPRD Ambon. Di Kota Kendari, anggota DPRD Kota Kendari, Sitti Nurhan Rahman melakukan uji coba. Di Kota Mataram, tiga anggota DPRD Mataram melakukannya: Kartini Irwani, Muhtar, dan Misbah Ratmadjie, sedangkan di Lombok Timur oleh tiga anggota DPRD Lombok Timur: H. Hairul Rizal, Fadil Na’im, dan Baiq Nurhasanah.

Bagi Program MAMPU-BaKTI dan mitra di lima wilayah tersebut, pelaksanaan Reses Partisipatif tahun 2015-2016 ini untuk menguji  dan menemukan metode yang tepat bagi pengembangan Panduan. Namun, uji coba ini di luar dugaan mendapat apresiasi positif dari anggota DPRD yang melakukan uji coba. Diskusi-diskusi yang dilakukan dengan anggota DPRD setelah uji coba itu dianjurkan untuk dibuat sebuah panduan, maka sejak 2017 dibuatlah Panduan Reses Partisipatif.

Hasil ujicoba selama dua tahun ini telah disusun dalam bentuk panduan pelaksanaan reses untuk diperkenalkan kepada anggota DPRD di wilayah lain. Apalagi makin banyak anggota DPRD yang tertarik untuk menerapkan Reses Partisipatif. Awal 2018 Program MAMPU-BaKTI telah menerbitkan Panduan Reses Partisipatif dalam bentuk buku dan Film Reses Partisipatif yang diunggah ke laman Youtube (http://bit.ly/VideoResesPartisipatif).

Mulai 2018 Reses Partisipatif diperkenalkan kepada anggota DPRD di luar wilayah Program MAMPU-BaKTI, di antaranya DPRD Sleman di Yogyakarta, DPRD Manado, DPRD Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, dan DPRD Bengkulu di Sumatera Selatan. Beberapa anggota DPRD di luar Program MAMPU Yayasan BaKTI yang telah menerapkan Reses Partisipatif, di antaranya Mardensi - DPRD Kota Bengkulu, Christiana Vecolina Pusung - DPRD Kota Manado, Verke B.J. Pomantow - DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, dan Y. Gustan Ganda - DPRD Kabupaten Sleman.

Advokasi Peraturan Desa

Kelompok Konstituen di sembilan belas desa berhasil mendorong pembentukan Peraturan Desa (Perdes) selama 2018-2019. Sebelas desa di Kabupaten Belu, enam desa di Kabupaten Tana Toraja, satu desa di Kabupaten Lombok Timur, dan satu desa di Kota Ambon. Perdes yang didorong terkait dengan perlindungan perempuan, anak, dan disabilitas. 

Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sedangkan masyarakat berhak memberi masukan terhadap rancangan Perdes. Perdes mengatur pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Kepala Desa dan BPD mempunyai hak untuk mengusulkan rancangan Perdes, yang akan dibahas dan disepakati bersama. Sementara masyarakat, selain berhak memberi masukan terhadap rancangan Perdes, juga dapat mengusulkan pembentukan Perdes, baik melalui Kepala Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  

Masing-masing Kelompok Konstituen mempunyai pengalaman yang berbeda-beda dalam mengadvokasi Perdes. Pertama, Kelompok Konstituen menyampaikan data mengenai kekerasan terhadap perempuan dan kepada kepala desa dan BPD, dan mengusulkan pembentukan Perdes untuk mengatasi masalah tersebut. Jika Kepala Desa dan BPD merespon positif, maka Kelompok Konstituen dibantu oleh mitra MAMPU membuat draf Rancangan Perdes (Raperdes). 

Kedua, pada musyawarah desa, Kelompok Konstituen menyampaikan permasalahan perempuan dan anak, yang kemudian melalui forum tersebut disepakati pembentukan Perdes. Draf Raperdes disiapkan bersama oleh pemerintah desa dan Kelompok Konstituen.

Ketiga, Program MAMPU-BaKTI melakukan pelatihan mengenai Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), dan salah satu yang muncul dalam diskusi adalah minimnya alokasi anggaran untuk penanganan perempuan, anak, dan disabilitas. Salah satu jalan keluarnya adalah pembentukan Perdes. Beberapa desa kemudian membuat Perdes dibantu oleh Kelompok Konstituen dan mitra BaKTI.

Keempat, pemerintah desa yang telah mempunyai Perdes sering menyampaikan di berbagai pertemuan, sehingga pemerintah desa yang lain tertarik untuk mereplikasinya. Kelompok Konstituen dan mitra di daerah membantu dalam proses pembentukannya. 
 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.