• Usaha yang Didanai dari Dana Desa. <br> Foto: Indira Falmayani/Yayasan BaKTI
    Usaha yang Didanai dari Dana Desa.
    Foto: Indira Falmayani/Yayasan BaKTI

Sejak tahun 2015 pemerintah pusat menguncurkan dana desa untuk pembangunan desa, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, disebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, dengan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Desa, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) setiap tahun dengan Peraturan Desa (Perdes).

Karena pengesahan APBDesa melalui Perdes maka masyarakat mempunyai kesempatan memberi masukan terhadap APBDesa. Tentu tidak semua masyarakat mempunyai akses untuk ikut memengaruhi proses penyusunan APBDesa. Perempuan, perempuan miskin, penyandang disabilitas, anak dan kelompok marjinal lainnya, adalah kelompok rentan dengan akses terbatas untuk berpartisipasi dan berkontribusi.

Kelompok konstituen di beberapa desa mempunyai pengalaman dalam mengadvokasi Dana Desa sehingga dialokasikan untuk kebutuhan-kebutuhan strategis bagi kebutuhan masyarakat. Advokasi yang dilakukan tidak selalu memengaruhi atau meminta pemerintah desa untuk mengalokasikan Dana Desa bagi kebutuhan tertentu, tetapi oleh pemerintah desa yang mengetahui aktivitas kelompok konstituen, mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan Kelompok konstituen yang berkontribusi pada perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan memperkuat kelompok konstituen dan Pelatihan Kelompok yg didanai Dana Desa
Kegiatan memperkuat kelompok konstituen
Foto : Indira Falmayani/Yayasan BaKTI


Kelompok Konstituen Walang Hatukau
Kelompok Konstituen Walang Hatukau terdapat di Negeri Batu Merah, Kota Ambon. Sejak 2019 kelompok konstituen ini mendapat alokasi Dana Desa sebesar 30 juta rupiah. Alokasi dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan kasus perempuan dan anak yang terjadi di Negeri Batu Merah.

Alokasi Dana Desa untuk penanganan kasus perempuan dan anak di Negeri Batu Merah cukup menarik. Pasalnya advokasi yang dilakukan Kelompok Konstituen Walang Hatukau cukup mudah. Ketika Kelompok Konstituen mengusulkan alokasi Dana Desa untuk penanganan kasus-kasus perempuan dan anak dalam musyawarah negeri, langsung mendapat dukungan dari berbagai pihak, tidak ada yang mempertanyakannya.

Kelompok Konstituen Walang Hatukau telah dikenal dan cukup aktif dalam membantu urusan-urusan warga. Pengurus kelompok konstituen menerima berbagai pengaduan dari warga terkait dengan pelayanan publik, termasuk pengaduan mengenai kasus-kasus perempuan dan anak.
Penanganan kasus perempuan dan anak oleh Kelompok Konstituen Walang Hatukau cukup maju. Apalagi kasus perempuan dan anak di Negeri Batu Merah cukup banyak, sehingga kelompok konstituen harus bekerja ekstra keras. Kasus-kasus ringan dimediasi sehingga selesai di tingkat kelompok konstituen atau di tingkat kantor negeri. Sedangkan kasus-kasus yang diproses dan membutuhkan pendampingan, maka akan didampingi hingga kasus tersebut selesai. Jika pun suatu kasus tidak selesai di lembaga yang telah dirujuk, namun kelompok konstituen telah bekerja maksimal.

Kehadiran kelompok konstituen di beberapa negeri/desa cukup membantu P2TP2A Kota Ambon dan Provinsi Maluku. Apalagi P2TP2A Kota Ambon dan P2TP2A Provinsi Maluku belum mempunyai perangkat yang memadai untuk penanganan kasus-kasus perempuan dan anak. Karenanya kelompok konstituen adalah lembaga di tingkat komunitas yang menjadi tempat untuk penanganan kasus-kasus perempuan dan anak. Penanganan kasus perempuan dan anak di Kelompok Konstituen Walang Hatukau juga telah diakui oleh P2TP2A Kota Ambon.

Pengakuan inilah yang memperkuat akses Kelompok Konstituen Walang Hatukau terhadap Dana Desa di Negeri Batu Merah.  Angka 30 juta rupiah adalah suatu jumlah yang kecil untuk penanganan kasus-kasus perempuan dan anak di Negeri Batu Merah. Apalagi, jika kasus-kasus tersebut harus melalui proses hukum yang panjang, yang biasanya menguras tenaga dan biaya yang tidak sedikit, baik untuk pendampingan korban maupun untuk pemulihan, dan sebagainya.

Namun, adanya alokasi Dana Desa tersebut, setidaknya menunjukkan adanya keberhasilan advokasi yang dilakukan dan pengakuan terhadap Kelompok Konstituen Walang Hatukau. Kelompok Konstituen mengusulkan kepada pemerintah negeri untuk mengalokasikan Dana Desa untuk penanganan kasus perempuan dan anak. Karena pemerintah negeri telah mengetahui dan menyaksikan sendiri, upaya yang dilakukan oleh Kelompok Konstituen Walang Hatukau, maka tidak perlu dipertanyakan. Apalagi kasus-kasus perempuan dan anak tertentu yang penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan selalu melibatkan pemerintah negeri.

Pelibatan pemerintah negeri dalam penyelesaian kasus perempuan dan anak adalah strategi untuk mengenalkan program dan kegiatan kelompok konstituen, sekaligus memengaruhi pemerintah negeri. Strategi ini efektif, karena pemerintah negeri telah mempunyai data dan informasi yang cukup untuk mendukung kelompok konstituen.

Kelompok Konstituen Mele Maju
Cerita menarik juga datang dari Kelompok Konstituen Mele Maju  yang berhasil mengadvokasi Dana Desa di Desa Kembang Kerang, untuk pengadaan mobil ambulans. Proses advokasi yang dilakukan kelompok konstituen tidak panjang, tidak berliku, dan juga tidak rumit. Itu karena, kelompok konstituen terlebih dahulu mendorong dan mendukung pemimpin yang peduli terhadap perempuan dan anak.

Yahya Putra adalah Ketua Kelompok Konstituen Mele Maju, Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Yahya adalah satu dari sedikit laki-laki yang dipilih menjadi ketua kelompok konstituen ketika dibentuk. Sebelumnya Yahya adalah Kepala Dusun Kembang Kerang Lauk Daya.

Ketika menjadi Kepala Dusun, Yahya dikenal sangat dekat dan peduli terhadap warganya. Yahya membantu mengurus dan menyelesaikan berbagai masalah warganya. Karena itu, Yahya juga dipilih menjadi ketua kelompok konstituen. Dengan bergabung di kelompok konstituen, Yahya mempunyai kesempatan untuk belajar memahami berbagai permasalahan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.

Sebagai kepala dusun dan sebagai ketua kelompok konstituen, Yahya bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan perempuan dan anak, dengan mengupayakan warganya dapat mengakses layanan pemerintah. Namun itu tidak mudah. Banyak warga yang tidak mengetahui program dan layanan yang disediakan oleh pemerintah. Di samping itu, tidak mudah bagi warga, terutama perempuan dan anak mengakses layanan yang disediakan. Untuk mengakses layanan kesehatan di tingkat kabupaten, apalagi di tingkat provinsi, maka biaya yang dibutuhkan sangat besar. Bersama kelompok konstituen, Yahya berusaha untuk menangani korban perempuan dan anak sebaik-baiknya, dengan memanfaatkan segala potensi yang ada, dan layanan sosial yang disediakan oleh negara.
 

Mobil Ambulans yang dibeli dari Dana Desa. Foto : Indira Falmayani/Yayasan BaKTI
Mobil Ambulans yang dibeli dari Dana Desa
Foto : Indira Falmayani/Yayasan BaKTI


Dalam berbagai pertemuan terkait perencanaan pembangunan, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten, Yahya dan kelompok konstituen mengusulkan program dan kegiatan yang diharapkan mengatasi masalah-masalah perempuan dan anak. Ketika pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa, Yahya dan kelompok konstituen mengusulkan adanya alokasi Dana Desa di Desa Kembang Kerang untuk penanganan masalah perempuan dan anak.

Pada Januari 2018 awal bagi Yahya mengemban tugas sebagai Kepala Desa Kembang Kerang. Hal yang pertama dilakukan Yahya adalah memberi kesempatan kepada perempuan terlibat dalam rapat-rapat strategis di desa, seperti musyarawah perencanaan pembangunan, penyusunan rencana kerja, dan penyusunan anggaran.

Usulan-usulan terkait kebutuhan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mulai menjadi prioritas penganggaran di Desa Kembang Kerang. Itulah yang memunculkan usulan pembelian ambulans. Mengapa ambulans dan untuk siapa? Tentu menjadi pertanyaan, terutama orang-orang yang tidak mengerti dan tidak pernah bersentuhan dengan pasien atau korban yang membutuhkan pelayanan segera di Puskesmas atau di Rumah Sakit.

Yahya mempunyai mempunyai pengalaman selama menjabat sebagai Kepala Dusun dan Ketua Kelompok Konstituen. Ketika ada warga yang sakit dan harus di bawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit, masalah yang dikeluhkan adalah alat dan biaya transportasi. Karena itu, bagi Yahya dan mereka yang pernah mengurusi orang-orang yang harus dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit, pengadaan mobil ambulans dengan menggunakan Dana Desa merupakan sesuatu yang mendesak. Usulan pengadaan mobil ambulans dengan Dana Desa pun disetujui dengan suara bulat. Bahkan warga sangat gembira dengan usulan tersebut. Sembilan bulan setelah menjabat sebagai Kepala Desa Kembang Kerang, Yahya mampu menyediakan ambulans di desanya yang digunakan secara gratis oleh warga yang membutuhkannya.

Dana Desa untuk Peningkatan Pendapatan
Kelompok Konstituen di Tana Toraja, Ambon, dan Lombok Timur secara aktif mengadvokasi Dana Desa untuk peningkatan pendapatan. Kelompok konstituen di Tana Toraja menyiapkan rancangan kegiatan dan anggaran yang dibantu oleh Yayasan Kombongan Situru (YKS), untuk diusulkan pada Musyawarah Lembang (Desa) dalam pembahasan Rencana Kerja Lembang. Pengurus dan anggota kelompok konstituen secara aktif berkomunikasi dengan Kepala Lembang dan BPL (Badan Permusyawaratan Lembang) untuk meyakinkan dan menggalang dukungan. Komunikasi juga dilakukan dengan tokoh-tokoh agama dan organisasi-organisasi di masyarakat.

Ketika dilaksanakan Musyawarah Lembang, pengurus kelompok konstituen mendapat undangan untuk hadir, baik mewakili kelompok konstituen maupun sebagai tokoh masyarakat. Di musyawarah tersebut, pengurus kelompok konstituen meyakinkan kepada peserta musyawarah untuk menerima dan menyetujui usulan itu.

Usulan kelompok konstituen untuk peningkatan pendapatan angkanya tidak besar, rata-rata di kisaran Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Usulan kelompok konstituen juga disertai dengan rancangan kegiatan dan anggarannya. Ini merupakan strategi yang efektif untuk menyakinkan forum Musyawarah Lembang untuk menerima usulan tersebut.

Pelatihan Kelompok yg didanai Dana Desa. Foto : Indira Falmayani/Yayasan BaKTI
Pelatihan Kelompok yg didanai Dana Desa. Foto : Indira Falmayani/Yayasan BaKTI


Di Ambon dan Lombok Timur, upaya untuk memengaruhi alokasi Dana Desa telah dimulai dengan masuknya pengurus dan anggota kelompok konstituen menjadi pemimpin-pemimpin formal di masyarakat, seperti Ketua RT, Ketua RW, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan staf-staf di pemerintah desa.

Strategi ini efektif, karena keberadaan pengurus dan anggota kelompok konstituen di lembaga-lembaga formal pemerintah, memungkinkan mereka dapat mengusulkan dan mendukung usulan-usulan yang ditujukan untuk peningkatan pendapatan keluarga, khususnya yang akan dikelola oleh perempuan, baik perorangan maupun kelompok.

Alokasi Dana Desa mulai ditujukan kepada pemberdayaan perempuan dalam ekonomi, walaupun dalam jumlah yang kecil, setelah sebagian orang-orang yang terlibat dalam musyawarah desa, adalah mereka yang mempunyai pengetahuan dan perspektif mengenai perempuan.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.