Peningkatan Pelaksanaan Pembelajaran di Daerah Khusus Melalui Program KIAT Guru
Penulis : Asri Pulungan
  • Foto: Abdurrahman Doge/TNP2K
    Foto: Abdurrahman Doge/TNP2K

Pendidikan memupuk kita menjadi individu dewasa yang mampu merencanakan masa depan dan mengambil keputusan yang tepat dalam hidup. Masyarakat berhak atas atas pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Oleh karenanya pendidikan dengan mutu yang baik telah diatur oleh negara dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Salah satu upaya menjamin mutu pendidikan yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pemberian tunjangan khusus bagu guru-guru yang bertugas di daerah terpencil. Guru yang bersertifikat pendidik dan bertugas di daerah khusus dapat menerima penghasilan sebesar tiga kali gaji pokok yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan profesi, serta tunjangan khusus dengan harapan agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik. 

Sayangnya peningkatan kesejahteraan guru tidak serta merta berbanding lurus dengan upaya guru meningkatkan mutu pelayanan sebagai pendidik maupun hasil belajar peserta didik. Salah satu faktor penyebab rendahnya hasil belajar yang dicapai oleh peserta didik adalah masih tingginya tingkat ketidakhadiran guru di sekolah untuk melangsungkan proses belajar. 

Tingginya tingkat kemangkiran guru dan masih rendahnya kualitas hasil belajar peserta didik telah menjadi perhatian pemerintah. Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Bapak Dr. Praptono, M.Ed dalam Bimbingan Teknis Penguatan Kompentensi Pengawas Sekolah, Pelatih Daerah, dan Fasilitator Masyarakat Daerah Dalam Pemantapan dan Perluasan Program Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru) pada Mei 2019 silam di Jakarta. 

Dalam kegiatan tersebut, Bapak Dr. Praptono, M.Ed juga menyampaikan peta mutu nasional pendidikan yang menunjukkan baru 18,8 persen dari 250 ribu sekolah di sekolah yang telah memenuhi standar indikator akreditasi, Skor UN/USBN, dan Peta Mutu yang dilaksanakan oleh LPMP.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan penggunaan anggaran pendidikan agar lebih efektif dan berdampak pada hasil belajar peserta didik, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia menyelenggarakan program KIAT Guru di Kabupaten Ketapang, Sintang, Landak di Kalimantan Barat dan Kabupaten Manggarai Barat serta Manggarai Timur di Nusa Tenggara Timur.  

KIAT Guru bertujuan untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik melalui pemberdayaan masyarakat dan pengaitan pembayaran tunjangan guru terhadap kehadiran dan kualitas layanan guru. Dalam program ini, ada Janji Bersama yang disepakati antara pihak sekolah  dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Beberapa poin dalam Janji Bersama adalah kedua belah pihak aktif terlibat dalam berbagai upaya peningkatan hasil belajar peserta didik dan guru-guru dipantau kehadirannya dalam proses belajar mengajar kepada peserta didik di sekolah oleh masyarakat.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, Pelatih daerah dan Fasilitator Masyarakat
Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, Pelatih daerah dan Fasilitator Masyarakat 
Foto: Abdurrahman Doge/TNP2K


Kehadiran dan keaktifan guru di sekolah juga direkam lewat Aplikasi KIAT Kamera yang mana hasilnya dikirim ke dinas pendidikan sebelum tanggal 8 setiap bulannya. Pelaksanaan janji bersama dapat dievaluasi dalam pertemuan rutin bulanan yang dihadiri seluruh unsur yang terlibat di dalam pelaksanaan KIAT Guru yaitu kepala desa, kader desa, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru-guru, operator sekolah, kelompok pengguna layanan, komite sekolah, dan tokoh agama dalam masyarakat setempat.

Evaluasi dampak menemukan bahwa pelaksanaan program KIAT Guru selama tahun 2014 sampai dengan 2015 tahap pra-rintisan di 31 SDN di Kabupaten Ketapang, Keerom, Kaimana; dan selama tahun 2016 sampai dengan 2018 tahap rintisan tunjangan khusus di 203 SDN di Kabupaten Ketapang, Sintang, Landak, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur sekolah menunjukkan hasil dimana setelah program KIAT Guru berjalan, kehadiran guru dan peserta didik di kelas menunjukkan peningkatan.  Begitu juga dengan capaian hasil belajar peserta didik. Sebelum ada KIAT Guru, sebanyak 10 persen murid belum bisa membaca menulis dan berhitung. Namun setelah ada intervensi program di sekolah-sekolah tersebut kemampuan peserta didik mengalami peningkatan yang signifikan. 

Kehadiran Guru dinilai dari KIAT Kamera
Aplikasi KIAT Kamera untuk merekam kehadiran guru di sekolah.
Foto: Abdurrahman Doge/TNP2K


Maria Goreti Rukian, Pengawas di Kabupaten Ketapang mengatakan bahwa kehadiran KIAT Guru ini memberi hasil positif terhadap kemajuan pendidikan di daerahnya. Sebelum adanya KIAT Guru tingkat kemangkiran guru di Kabupaten Ketapang tergolong tinggi karena tempat tinggal guru yang jauh dari sekolah. Selain itu banyak peserta didik kelas satu yang belum bisa membaca dan menulis. “Alhamdulillah sekarang kehadiran guru sudah mengalami peningkatan yang signifikan, begitu pula dengan hasilnya”, tutur beliau.

Pendapat ini diperkuat lagi oleh Ibu Luciabudi Suswati, Kasi PTK SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, yang mengatakan kehadiran guru di sekolah meningkat karena ada keinginan kuat para guru untuk menjaga nama baik sekolahnya yang menjadi percontohan KIAT Guru dan juga karena tidak ingin mengalami pemotongan tunjangan khusus.  “Program KIAT Guru ini harus didukung oleh semua pihak untuk pendidikan yang lebih maju di semua daerah terpencil di Indonesia”, ujar ibu Luciabudi. 

Artikel ini bersumber dari: https://radarntt.co/opini/2019/ peningkatan-pelaksanaan-pembelajaran-di-daerah-khusus- melalui-program-kiat-guru/

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.