Mengenal Program Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak
Penulis : Andi Arifayani
  • Foto: Andi Arifayani
    Foto: Andi Arifayani

Tanggal 9 Januari lalu Presiden Jokowi melaksanakan rapat terbatas dengan jajarannya di kantor presiden. Dalam rapat tersebut ia mengeluarkan tiga instruksi terkait masalah kekerasan pada anak. Pertama, memprioritaskan pencegahan kekerasan dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kedua, sistem pelaporan dan layanan pengaduan kekerasan pada anak harus mudah dijangkau masyarakat. Ketiga, mereformasi manajemen penanganan kasus agar lebih terintegrasi, cepat dan komprehensif. 

Upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual juga diinisiasi di level masayarakat seperti yang dilakukan oleh Yayasan LemINA. Sejak tahun 2014, Yayasan LemINA bekerjasama dengan psikolog  Titin Florentina dan Syawaliah Gismin pertama kali melaksanakan FGD di lingkungan Rappocini. Respon positif peserta yang hadir serta berbagai temuan yang mengkhawatirkan membawa kegiatan ini merambah menjadi edukasi rutin ke beberapa sekolah dasar dengan tema kegiatan ‘Aku Sayang Badanku’.

Tahun 2019 Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual ‘Aku Sayang Badanku’ berupaya untuk memberikan manfaat yang lebih efektif lagi dengan mengubah konsep kegiatan. Atas dukungan UnionAID New Zealand dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, edukasi yang dulunya bersifat sosialisasi sehari diubah menjadi Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Sekolah yang dilaksanakan di satu sekolah terpilih di kota Makassar yaitu SD Inpres Kampus IKIP Makassar. 

Kegiatan yang dilakukan dalam program ini tidak sekadar sosialisasi sehari tetapi mengajak semua pihak sekolah termasuk orang tua untuk bersama-sama melindungi anak dari kekerasan khususnya kekerasan seksual. Ibu Hj. Sujirah selaku kepala sekolah juga antusias dan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan program. Beliau tidak berhenti menghimbau guru SD Inpres Kampus IKIP Makassar agar ikut menyebarluaskan informasi tentang materi yang mereka dapat di pelatihan kepada guru-guru di sekolah yang lain. 
 

Feedback

Salah satu bagian dari program ini adalah pelatihan yang dilaksanakan selama tiga hari bertujuan untuk memperkenalkan guru dengan dasar-dasar perkembangan anak dan penggunaan modul yang akan dipraktikkan di kelas. Selain psikolog Ibu Titin Florentina, hadir juga Ibu Aci Soleman dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar yang memaparkan berbagai data dan fakta tentang kekerasan seksual yang terjadi di Kota Makassar. Sesi ini membuat peserta bergidik karena banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi dekat sekali dari lingkungan kita. 

Tanggal 16-21 September 2019, guru yang telah mendapatkan pelatihan lalu mempraktikkan penggunaan modul di kelas masing-masing yang prosesnya juga dihadiri oleh perwakilan orang tua murid. Hal ini dilakukan untuk memperoleh tanggapan tentang proses belajar mengajar yang berlangsung. Selama pelaksanaannya, Yayasan LemINA juga melakukan pengamatan langsung untuk melihat bagaimana modul digunakan dan bagian modul mana yang perlu ditingkatkan. Hasilnya menunjukkan tingginya antusiasme anak dalam menerima materi. Dalam membawakan pelajaran, guru-guru juga diminta untuk tidak menggunakan istilah lain untuk alat kelamin selain vagina dan penis. Hal ini merupakan salah satu bagian dari pembelajaran seksual yang perlu anak ketahui agar mereka bisa mengenali anggota tubuhnya dan tidak menganggap tabu bagian tubuh tertentu. 
 

respon

Modul terbagi dalam beberapa bagian besar yaitu mengenali anggota tubuh, mengenali lingkungan sekitar, berani menolak dan berkata tidak, serta mengenal jenis-jenis rahasia. Untuk kelas lebih tinggi yaitu kelas 5-6 diberikan tambahan materi tentang mencegah pornografi. Modul ini nantinya dapat diakses di website www.lemina.org. Tanggal 14 Desember 2019 diadakan juga pertemuan dengan orang tua murid di sekolah. Pertemuan ini kembali mendatangkan psikolog Ibu Titin Florentina sebagai narasumber.  Berbagai pertanyaan seputar parenting banyak bermunculan bahkan setelah sesi berakhir. Orang tua berharap kegiatan seperti ini bisa rutin dilaksanakan di sekolah. Orang tua yang saling terhubung melalui kelompok paguyuban masing-masing kelas ini juga memiliki group whatsapp untuk memudahkan komunikasi dengan wali kelas atau sebagai sarana berbagi informasi. Kanal inilah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk menyebar informasi terkait pencegahan kekerasan pada anak maupun tentang parenting
 

Implementasi modul

Dengan melakukan pendekatan ke sekolah kita tentu berharap pesan-pesan tentang pencegahan kekerasan seksual bisa terus digaungkan oleh guru, orang tua dan semua elemen masyarakat. Anak-anak yang rentan menjadi korban bisa mendapatkan pengetahuan praktis dan perasaan bahwa mereka berharga dengan belajar untuk mengenali diri sendiri. 

Tahun ini Indonesia genap memasuki 30 tahun ratifikasi konvensi hak anak. Waktu yang cukup lama sehingga bisa untuk kita menengok ke belakang dan melihat kembali kerja-kerja yang telah dilakukan untuk menciptakana lingkungan yang layak bagi anak. Memastikan pemenuhan hak anak tentu melibatkan semua elemen masyarakat. Maukah Anda turut mengambil bagian?? 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.