Satu Aliran Sungai Satu Sinergi Perencanaan di Kampung Waroser (Bagian II) Selesai
Penulis : Nyur Yawati
  • Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II
    Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II

Bagi peserta workshop pendampingan perencanaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung atau RPJMK sudah akrab ditelinga. Namun tak seorang pun tahu bagaimana dokumen tersebut disusun. Kampung yang dikepalai oleh Samuel Waromi ini memang belum memiliki RPJMK sejak masa pemerintahannya pada 2017. Perjalanan kepemimpinannya selama tiga tahun ini dilalui dengan perencanaan tahunan tanpa mengetahui arah, sekadar memenuhi usulan peserta musyawarah. 

Kasus dimana dokumen RPJMK tidak diketahui dan dimiliki oleh kampung seperti ini bukan lagi rahasia. Menurut penuturan Waromi, semua kampung di kabupaten ini tidak memiliki dokumen RPJMK. Ini bukanlah penghambat, namun justru memicu mereka untuk dapat menyusun dokumen perencanaan itu secara mandiri.

Idealnya untuk menyusun dokumen RPJMK, mula-mula peserta diajak memahami tentang apa itu RPJMK. Kemudian peserta diajak mengenal tahapan dalam menyusunnya. Mulai dari visi misi kepala kampung, dokumen RPJMK harus dibuat paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.

Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II
Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II


Meski pemerintahan kepala kampung sudah berjalan tiga tahun di Waroser, namun belum terlambat untuk memulai hal yang baik. Secara mandiri mereka menyusun RPJM Kampung Waroser dengan tetap mengacu pada tahun dimulainya pemerintahan Waromi, yakni pada 2017-2022. Pertama-tama kepala kampung menyusun Tim 11. Tim ini sesuai namanya beranggotakan 11 orang yang terdiri dari perwakilan aparat kampung dan beberapa unsur masyarakat kampung termasuk tokoh adat dan tokoh agama. Untuk mengisi kekosongan pada tahun sebelumnya, Tim 11 ini sepakat menggunakan data-data APBK yang sudah ada untuk dimasukkan dalam dokumen RPJMK. Setelah tersusunnya draf RPJM Kampung Waroser periode 2017-2022, tim penyusun mulai merancang RKPK untuk tahun 2020.

Draf RKPK Kampung Waroser memang belum sempurna, masih ada proses yang harus mereka jalankan pasca kegiatan ini, terutama karena belum adanya pagu indikatif mengenai nominal dana kampung untuk tahun 2020. 

Tim 11 berkomitmen untuk menyelesaikan RPJMK sampai bulan Maret 2020. Selama proses itu pendampingan akan tetap dilakukan oleh fasilitator lokal dan Tim KOMPAK-LANDASAN. Mereka bahkan sepakat untuk mengadakan pertemuan ulang dengan pihak Puskesmas dan sekolah jika dibutuhkan. Begitu juga Puskesmas dan sekolah juga akan segera menyempurnakan draf perencanaan mereka.

Langkah Kecil Menuju Perubahan

Bagi mereka proses ini adalah baru. Seperti yang diungkapkan Herny Tangdilintin, Kepala SD YPK 12 Ora et Labora, bahwa proses perencanaan menggunakan rapor mutu ini adalah hal baru untuknya. “Rapor mutu dibahas tapi tidak menggali gagasan sendiri, kami biasanya menggunakan aplikasi,” ungkapnya. Dengan adanya pelatihan ini sekolah harus mulai membiasakan proses tersebut karena perencanaan yang benar harus dibangun berdasarkan data. 

Adanya forum pengkajian masalah bersama di kampung yang melibatkan Puskesmas dan dinas pendidikan juga menjadi hal baru, menurut mereka keterbukaan akan membuat semua pihak sama-sama mengerti. “Saya hanya terlibat komunikasi dengan orang tua melalui komite, saya belum pernah dilibatkan di Musrenbang, kalau ada kerjasama dengan kampung begini jadinya ada jalan keluar, biasanya kami pikirkan sendiri, ternyata kalau kami terbuka mereka juga terbuka, jadinya sama-sama mengerti,” ungkap Herny.

Giman, Kepala Puskesmas Oransbari pun senang dengan proses ini. “Saya sangat senang sekali dengan kegiatan seperti ini, khususnya di Puskesmas, kami baru tahu di kampung sudah bisa menyusun RPJMK,” tukasnya. Meski selama ini pihak Puskesmas sudah sering dilibatkan dalam musyawarah kampung melalui bidan dan kader, namun tidak terbuka seperti ini. Biasanya mereka langsung menyampaikan usulan.

Sekretaris Tim 11, Matius Yawan mengaku bahwa kegiatan ini dapat membuka wawasan. “Kegiatan ini dampaknya sangat bagus sekali, selama ini kami kerja seperti buta, belum ada RPJMK, kita tidak punya acuan, makanya kalau ada ini bisa membuka torang punya wawasan, ke depan kalau bikin begini caranya, jangan torang asal-asalan tidak terarah.”

Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II
Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II


Provincial Manager Program KOMPAK-LANDASAN Fase II Papua Barat, Ottow G. Sineri dalam sambutan penutupnya mengungkapkan bahwa ini adalah sebuah proses untuk meletakkan perubahan. Ia berharap proses seperti ini akan terus dilanjutkan. “Kepala kampung dan aparatnya tidak bisa melakukan ini sendiri begitu pula kepala distriknya. Saya berharap ini terjadi satu kali ini saja, tapi terjadi terus, dan Tim 11 juga membantu kepala kampung untuk mendorong proses seperti ini bisa terjadi lagi di tahun depan.”

Ia juga berpesan tentang perlunya proses penyadaran di masyarakat. “Kepada bapak dan ibu dari dinas kesehatan dan pendidikan, kalau ada proses begini di masa depan ketika berbicara tentang aspek kesehatan kita tidak berbicara soal nilai uangnya tetapi yang paling penting adalah uang ini untuk apa, penjalasan ini harus ada di kampung supaya kepala kampung dan masyarakat paham. Proses penyaradan ini harus ada di masyarakat. Mudah-mudahan ke depan bisa berjalan lebih baik”.

Kepala kampung tidak henti-hentinya mengucapkan terimakasih dan bersyukur     atas kesempatan yang diberikan untuk kampungnya. “Saya dari bulan lalu sudah ingin mengajak untuk membuat RPJMK sebelum Muskam, dan ternyata ini jalan Tuhan, Tuhan mengutus hambanya untuk mengajarkan kepada kami di kampung Waroser, kami mengucapkan terimakasih.”

Dalam penutupnya, Kepala Distrik Oransbari, Jacobus Ramar, menyampaikan bahwa untuk mencapai sesuatu yang baik butuh perjuangan dan pegorbanan. “Ini merupakan langkah awal menuju perubahan agar bisa mandiri ke depan.”

Lahirnya RPJMK Karya Anak Kampung

Pada tanggal 30 Januari 2020, masyarakat Kampung Waroser kembali berkumpul di Kantor Kampung Waroser untuk melaksanakan musyawarah kampung menetapkan RPJMK dan RKPK. Sejak proses pendampingan perencanaan sinergis dilakukan sejak workshop pendampingan perencanaan di awal Desember 2019, draf RPJMK kampung Waroser di distrik Oransbari Kabupaten Mansel, telah berhasil diselesaikan. Selain itu, draf final RPJMK Waroser hingga tahun 2022 dan RKPK TA 2020 ini telah disosialisasikan dan dikonfirmasikan kembali ke tingkat RT pada hari sebelumnya yaitu 29 Januari 2020. 

Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II
Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II


Musyawarah kampung ini juga dihadiri oleh Bupati dan Sekda Manokwari Selatan. Dalam sambutannya Bapak Bupati Mansel, Markus Waran mengatakan “Hari ini saya melihat kampung Waroser ibarat anak yang berhasil dibawa keluar dari box bayi dan sudah bisa berdiri sendiri dan menapak maju menuju masa depan”. 

Dalam sambutannya, beliau juga tidak lupa berterima kasih kepada Yayasan BaKTI dan KOMPAK yang telah memberikan pendampingan ini dan berharap Kampung Waroser dapat menjadi contoh dan membimbing kampung-kampung lainnya di Manokwari Selatan dalam penyusunan dokumen kampung. “Saya harap, Waroser dapat menjadi model bagi semua kampung di Manokwari Selatan dan wajib membagi pengetahuan dan membimbing kampung-kampung  yang  lain”.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.