Riset Tunjukkan Indonesia Kekurangan Kebijakan Pendidikan di Daerah yang Efektif
  • Foto: Ichsan Djunaed/Yayasan BaKTI
    Foto: Ichsan Djunaed/Yayasan BaKTI

Delapan belas tahun lalu, Pemerintah Indonesia melimpahkan kewenangannya atas sektor pendidikan kepada pemerintah daerah. Sejak saat itu, penyediaan layanan pendidikan dasar tergantung pada kemampuan lebih dari 500 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Pada 2018, kami melakukan survei melalui telepon untuk mendokumentasikan dan menganalisis berbagai kebijakan pendidikan yang diterbitkan di tingkat daerah. Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar kebijakan yang bertujuan meningkatkan nilai siswa ternyata tidak efektif.

Menjelang pemilu legislatif dan pemilihan presiden Indonesia, kami mengimbau pemerintahan yang baru agar mengevaluasi kebijakan-kebijakan pendidikan tersebut. Kami juga mendorong pemerintah pusat agar bekerja sama dengan pemerintah daerah sebagai mitra yang setara dalam meningkat-kan kualitas pendidikan.

Kebijakan yang Tidak Efektif
Dalam survei yang dilakukan, kami menganalisis 34 kebijakan pendidikan dari 13 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dan menemukan bahwa pemerintah daerah lebih fokus pada upaya meningkatkan nilai siswa daripada meningkatkan jumlah anak yang pergi ke sekolah. Ini masuk akal karena tingkat partisipasi siswa dalam pendidikan dasar memang sudah tinggi.

Banyak pemerintah daerah tampaknya menganggap keterampilan dan penghasilan guru sebagai kendala utama dalam meningkatkan nilai anak. Ini mengapa kemudian sepertiga dari 34 kebijakan tersebut terkait dengan program pengembangan guru, termasuk pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mengajar.

Meskipun demikian, kami tidak menemukan bukti bahwa kebijakan-kebijakan yang berfokus pada guru ini berhasil meningkatkan hasil pembelajaran. Proporsi antara kebijakan pelatihan guru tidak berkorelasi dengan nilai ujian nasional sekolah menengah pertama (SMP), seperti yang terlihat pada grafik 1.
 
Temuan Menarik Lainnya
Setelah mewawancarai 22 responden di 13 kabupaten dan kota, kami juga menemukan bahwa sebagian besar daerah menjalankan beragam jenis kebijakan pendidikan. Kebanyakan responden kami adalah kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia. Dari mereka kami mengetahui bahwa tiap daerah rata-rata memiliki sekitar tiga kebijakan. Ada empat daerah yang hanya memiliki satu kebijakan dan satu daerah yang memiliki enam kebijakan.

Dari semua kebijakan itu, sepertiganya mencakup masalah yang tidak berkaitan dengan guru, seperti tunjangan untuk anak miskin, infrastruktur, dan fasilitas sekolah. Kebijakan terpopuler ketiga adalah pembagian bonus guru. Alasan utamanya karena gaji guru, terutama yang berstatus kontrak, masih rendah.

Semua kebijakan tersebut disusun oleh pemerintah daerah setempat, bukan dari pemerintah daerah lain ataupun dari pemerintah pusat. Kami juga menemukan bahwa semakin kaya suatu kabupaten dan kota, maka semakin banyak kebijakan pendidikan yang disahkan oleh pemerintah daerah setempat. Statistik kami di bawah memperlihatkan bahwa pendapatan rumah tangga rata-rata suatu daerah yang meningkat hingga dua kali lipat berkorelasi dengan lebih banyaknya kebijakan pendidikan yang dikeluarkan daerah tersebut. Dalam survei kami, daerah-daerah yang hanya memiliki satu kebijakan memang tergolong paling miskin.

Tentang Survei
Survei telepon ini adalah bagian dari Research on Improving Systems of Education (RISE) Programme yang dirancang untuk mengevaluasi berbagai kebijakan pendidikan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Indonesia.

Pada awalnya, kami memilih 26 kabupaten dan kota dengan kinerja terbaik berdasarkan nilai ujian nasional tingkat SMP. Walaupun pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan layanan pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMP), survei kami hanya berfokus pada pendidikan SMP karena ujian nasional di tingkat ini telah terstandardisasi secara nasional.

Nilai rata-rata ujian nasional di 26 kabupaten dan kota tersebut antara 2010 dan 2015 adalah 70,2; ini jauh lebih tinggi daripada nilai rata-rata nasional pada periode yang sama, yaitu 67,8. Kabupaten dan kota dengan kinerja terbaik itu tersebar di seluruh Indonesia. Ada delapan di Sumatera, 10 di Jawa, satu di Nusa Tenggara Timur, empat di Kalimantan, dan tiga di Sulawesi.

Survei yang kami lakukan hanya berfokus pada kabupaten dan kota dengan kinerja pendidikan terbaik karena kami berharap dapat memperoleh wawasan dan temuan yang dapat dipelajari oleh daerah lain yang kinerja pendidikannya masih kurang baik. Setelah melakukan berbagai upaya untuk menghubungi ke-26 kabupaten dan kota tersebut, kami hanya berhasil mendokumentasi-kan kebijakan pendidikan yang berlaku di 13 daerah.

Langkah Selanjutnya
Pemetaan yang kami lakukan terhadap berbagai kebijakan pendidikan di tingkat kabupaten dan kota hanyalah langkah awal. Pemberlakuan suatu kebijakan hanya dapat berhasil bila rancangan kebijakan tersebut disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan diimplementasikan secara tepat.

Dengan kata lain, kami baru mulai menelusuri bagian permukaan dari kebijakan pendidikan dan bagaimana pelaksanaannya dapat meningkatkan pembelajaran siswa. Sejak 2001, Indonesia telah menyediakan pelayanan pendidikan kepada lebih dari 500 kabupaten/kota. Efektivitas pelayanan ini tergantung pada sejumlah faktor, seperti sejarah, budaya, dan kemampuan kelembagaan di tiap daerah yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penelitian yang kami lakukan mendukung keyakinan kami bahwa sudah waktunya untuk mengevaluasi berbagai kebijakan pendidikan yang telah diterbitkan sejak 20 tahun lalu, saat pemerintah pusat melimpahkan kewenangan atas pengelolaan pendidikan kepada pemerintah daerah. Kami berharap presiden dan wakil presiden terpilih akan berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah dengan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pendidikan yang berlaku di daerah.

Artikel ini dimuat ulang dari The Conversation Indonesia dengan tautan https://theconversation.com/riset-tunjukkan-indonesia-kekurangan-kebijakan-pendidikan-di-daerah-yang-efektif-114937

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.