Rancang Bangun Smart Village Berbasis Data
  • Sumber: Astra International
    Sumber: Astra International

Konsep pembangunan Indonesia dari pinggiran, menginspirasi implementasi UU Desa di mulai dengan pendataan berkualitas. Desa merupakan satu kesatuan masyarakat berdasarkan adat istiadat dan juga hukum yang menetap dalam suatu wilayah tertentu dalam batasan-batasannya dan memiliki ikatan batin serta lahir yang sangat kuat, baik itu karena keturunan maupun karena memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan juga keamanan, dan memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama, memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu serta berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri (R.H Unang Soenardjo).

Desa dalam Kerangka Pembangunan Nasional sesuai dengan definisinya Undang-Undang No.6 tahun 2014 adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa mengalami modernisasi sebagai dampak arus pembangunan dalam suasana industri. Terjadinya gegar budaya di mana terjadi potret desa yang menua karena urbanisasi, penduduk yang tertinggal miskin dan renta tanpa kesiapan dan pendampingan.  Desa selalu menjadi bagian milik yang berkontribusi dan bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara. Oleh karena itu, permasalahan desa yang menjadi tantangan adalah bagaimana menerapkan pembangunan Indonesia dari pinggiran dan pelaksanaan UU Desa. Elaborasi pembangunan desa dengan konsep Desa Cerdas yang memiliki prinsip demokratisasi desa, revitalisasi jati diri Desa Berusaha menjalankan kontribusi sosial berkelanjutan dengan fokus pada pengembangan desa, mengapa harus desa? Untuk mendukung program pemerintah yakni pengembangan desa. 15,81 juta masyarakat desa berada di bawah garis kemiskinan. Terdapat 75.436 desa di Indonesia yang memiliki potensi besar namun sebagian belum dikembangkan optimal. 

Astra Internasional dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) mengembangkan potensi desa dapat dioptimalkan dengan stimulus program Desa Sejahtera Astra (DSA) yang produktif.

1

Konsep Desa Cerdas yang dikembangkan melalui pengambilan pendataan Desa Sejahtera Astra sebagai Baseline pengembangan pembangunan desa yang berkelanjutan yang kemudian mengintegrasikan pemerintah desa, masyarakat desa, dan lingkungan pedesaan melalui keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.  Penetapan arah kebijakan pengembangan desa berbasis pada pelestarian dan keberlanjutan nilai adat, budaya, social serta pelestarian lingkungan, yang dilanjutkan dengan memastikan penggunaan dan pemanfaatan adat dan budaya, sosial dan lingkungan, yang seimbang dan berkesinambungan, berkelanjutan oleh masyarakat, 
Pemerintah desa, masyarakat desa, dan lingkungan pedesaan menyelenggarakan Smart Government  melalui penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, dan pembinaan dan pemberdayaan, dikolaborasikan dengan Smart Community melalui kelembagaan masyarakat desa, partisipasi penyelenggaraan pemerintahan, dan partisipasi pembangunan desa, juga Smart Environmental melalui pelestarian adat, budaya, sosial, serta pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan berbasis teknologi informasi terdiri dari nilai adat dan budaya, struktur sosial dan jaringan kemasyarakatan, keseimbangan pemanfaatan dan pengelolaan berkelanjutan, syarat penunjukan Desa Sejahtera Astra, yaitu:

  1. Memiliki potensi produk unggulan desa
  2. Terletak dalam hamparan kawasan yang terintegrasi 
  3. Terdapat dukungan pemerintah daerah setempat
  4. Memiliki penggerak lokal dan kelompok yang saling bersinergi.

Konsep Smart Village untuk program kolaborasi DSA:

  1. Pelatihan dan pendampingan berupa pelatihan hardskill, quality control product, pendampingan berkelanjutan, manajemen keuangan keluarga, dan pendampingan kelompok usaha.
  2. Bantuan prasarana berupa bantuan alat kerja, bantuan alat produksi kelompok usaha, dan bantuan alat pendukung lainnya.
  3. Penguatan kelembagaan berupa pembentukan kelembagaan (koperasi/Bumdes/Bumdesama/BPER), penguatan organisasi dan kompetensi, penetapan program kerja dan target usaha, serta pembuatan kelompok dan asosiasi.
  4. Fasilitasi modal dan pemasaran berupa fasilitasi modal usaha melalui Bank Wakaf Mikro/Ultra mikro, dan fasilitasi pemasaran melalui offtaker nasional dalam forum  business, roadshow distributor.

Pendampingan yang dilakukan sehingga Desa Sejahtera Astra menjadi mandiri adalah dengan memenuhi perencanaan pelaksanaan program DSA:
1)    Tahun ke-1 melakukan pendampingan peningkatan kapasitas produksi & pemasaran, penguatan kelembagaan, dan penjajakan diferensiasi produk.
2)    Tahun ke-2 meningkatan jumlah desa dan masyarakat yang terlibat dalam program kewirausahaan, dan pengembangan program di pilar pendidikan/lingkungan/kesehatan.
3)    Tahun ke-3 melakukan exit strategy, pendampingan terbatas, dan kemandirian masyarakat.

Target Program  DSA, yaitu:
1)    Perluasan cakupan desa penerima manfaat
2)    Peningkatan masyarakat terlibat dalam program
3)    Pengurangan pengangguran
4)    Peningkatan pendapatan masyarakat
5)    Kemandirian masyarakat

Desa Cerdas melalui Desa Sejahtera Astra termasuk dalam memahami kondisi diri, masyarakat, dan potensi serta kebutuhannya, sehingga bisa menentukan mana yang akan dibuat atau tidak , mana yang akan dilaksanakan dan kapan serta bagaimana bentuk partisipasi yang akan dijalankan

  1. Desa yang masih kental dengan relasi, keseimbangan, dan kekerabatannya serta pola kebiasaan tradisional, yang secara inheren, sebetulnya memiliki potensi bawaan. Pembangunan desa yang dikembangkanpemerintah saat ini lebih pada mengasah vitalitas desa , partisipasi warga dan semangat orang muda desa agar dapat bertahan menghadapi modernisasi melalui pengenalan teknologi informasi, yang menyajikan data dan informasi desanya. 
  2. Sistem informasi Desa yang ramah budaya membantu memetakan potensi desa dan kebutuhan akan pengembangannya. Sistem informasi ini yang kemudian dinamakan monografi Desa yang selalu diperbaharui untuk memberikan informasi yang terkini tentang profil desa dan kebutuhannya. 
  3. Pertumbuhan Desa Tradisional menjadi Desa Industri dalam revitalisasi pengembangannya dicermati sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan yang direncanakan dalam Musrenbangdes. Sumber daya yang terintegrasi dengan kontribusi masyarakat, pemuda dan dunia usaha akan membentuk Desa Cerdas yang mampu mandiri dan memiliki program yang berkelanjutan. 

Berikut profil Desa Sejahtera Astra di Kabupaten Buru dan Jayapura
Desa Sejahtera Astra Sentra Perikanan Kabupaten Buru memiliki produk unggulan berupa perikanan laut diantaranya tuna dan cakalang. Fokus produk adalah tuna loin. Program ini bekerja sama dengan UKM Centre Universitas Indonesia baik dalam penelitian, pelatihan, pendampingan, penyaluran donasi hingga fasilitasi pemasaran. Adapun desa-desanya sebagai berikut: Kaki Air, Namlea, Bara, Air Buaya, Waipure, Wamlana, Waprea, Waplau, Namsina, Waeure, Lamahang, Ubung, Jikumerasa, Waiperang, Lala, dan Wailihang. Desa-desa ini tersebar di 3 kecamatan yaitu: Kecamatan Air Buaya, Kecamatan Waplau, dan Kecamatan Namlea.
 

53

Desa Sejahtera Astra Noken Kabupaten Jayapura memiliki produk unggulan Noken yang merupakan kerajinan khas Papua yang terbuat dari serat kayu. Noken khas desa ini memiliki
keunikan karena lebih kuat dan lebih tahan lama dibandingkan noken lainnya karena bahan dasarnya serta kayu.
Serapan pasar potensial untuk noken ini adalah pasar lokal, pemerintah daerah, wisatawan, pengunjung danau Sentani, galeri local, komunitas, jaringan hotel dan gereja, serta menjadi salah satu produk oleh-oleh untuk PON Papua karena letaknya berada di kawasan sentra olahraga PON Papua. Adapun desa-desa tersebut adalah sebagai berikut: Asei Besar dan Asei Pulau.
 

55

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.