Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau disingkat UPTD PPA, adalah lembaga pemerintah di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) sebagai pelaksana teknis yang menangani perempuan dan anak korban kekerasan. Di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, UPTD PPA dibentuk dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 47 Tahun 2023. Tugas utama dari UPTD PPA adalah melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya di bidang perlindungan perempuan dan anak.
Sebelum adanya UPTD PPA, tugas dan fungsi layanan bagi perempuan dan anak dijalankan oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak). Namun dirasa kurang efektif karena keterbatasan anggaran dan kewenangan dalam penanganan kasus. Dengan kedudukannya sebagai pelaksana teknis, UPTD PPA bisa mendapatkan dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak tahun anggaran 2023 disebutkan bahwa dana pelayanan PPA bertujuan untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia perlindungan perempuan dan anak.
Pembentukan UPTD PPA di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) telah dimulai tahun 2018. Namun, di Kabupaten Tana Toraja baru dibentuk tahun 2023. Proses pembentukan kelembagaan UPT PPA di Tana Toraja tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, tetapi juga melibatkan Dinas P3APPKB Provinsi Sulawesi Selatan. Pelibatan Dinas P3APPKB Provinsi Sulawesi Selatan dimaksudkan untuk membantu percepatan pembentukan kelembagaan dan membangun koordinasi yang efektif dengan Kementerian PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) terkait dengan Dana Alokasi Khusus untuk UPTD PPA Tana Toraja.
Proses pembentukan UPT PPA Tana Toraja terbilang cukup cepat. Ketika Program INKLUSI-BaKTI mengadvokasi pembentukan UPTD PPA, YESMa sebagai pelaksana Program INKLUSI-BaKTI di Tana Toraja melakukan audiensi kepada Kepala Dinas P3AP2KB Tana Toraja, Suleman Malia, untuk menyampaikan kesiapan Program INKLUSI mendukung pembentukan UPTD PPA. Dukungan itu mendapat apresiasi dari kepala Dinas P3AP2KB dan akan memproses persiapan rencana awal. Rencana itu disampaikan kepada Tim Program INKLUSI–BaKTI di Makassar melalui koordinasi tim program dengan Kepala Bidang Kualitas Hidup Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri, melalui Dinas P3APPKB, mendorong Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk segera membentuk UPTD PPA. Untuk memproses pembentukan UPT PPA di Tana Toraja, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Tana Toraja, Emiliana Sappetau, mendapat tugas untuk berkoordinasi dengan DP3APPKB Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan Program INKLUSI-BaKTI memfasilitasi pertemuan-pertemuan koordinasi dan konsultasi dengan DP3APPKB Provinsi Sulawesi Selatan melalui Meisy Papayungan.
Pertemuan koordinasi dengan Meisy Papayungan dimanfaatkan oleh Emiliana Sappetau untuk meminta masukan mengenai hal-hal pokok apa saja yang perlu dimasukkan dalam konsideran peraturan bupati (Perbup), bagaimana prosesnya baik di kabupaten maupun sampai ke provinsi, instansi apa saja yang perlu dilibatkan, dan sekaligus meminta dukungan pendampingan ketika rancangan Perbup dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan pengalaman, pengetahuan, dan jabatannya di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Kepala Bidang PPA DP3AP2KB, Meisy Papayungan memberikan arahan mengenai apa yang perlu dipersiapkan dan bagaimana proses yang akan dilakukan. Dalam arahannya, Meisy Papayungan menjelaskan bahwa “Pembentukan UPTD PPA wajib dibentuk oleh setiap kabupaten/kota. Kasus–kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah semakin meningkat, baik jumlah maupun kualitas kekerasannya, dan sangat memprihatinkan. Pemerintah telah mengantisipasi bagaimana menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan menangani korban. Beberapa kebijakan pemerintah telah dijalankan, menyediakan anggaran dan terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan daerah, membentuk kelembagaan, menyusun program dan menyiapkan anggaran sesuai kondisi daerah masing-masing. Kami mengapresiasi pemerintah Tana Toraja yang sudah mempersiapkan pembentukan UPTD PPA dan sekaligus segera menyusun SOP (standar operasional prosedur) UPTD PPA. Pemerintah provinsi, melalui DP3APPKB akan membantu mempercepat pembentukan UPTD PPA dan memberikan dukungan dalam penyusunan SOP. Selain itu, kami akan koordinasikan ke Kementerian PPA bila UPTD PPA Tana Toraja telah terbentuk dan SOP-nya sudah ada untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.”
Tidak hanya memberikan arahan, namun Meisy juga terus membangun komunikasi yang intensif dengan beberapa instansi terkait yang menjadi penentu dalam pembentukan UPTD PPA, diantaranya adalah Bupati Tana Toraja, Bagian Hukum Setda (Sekretariat Daerah) Kabupaten Tana Toraja, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, serta pimpinannya sendiri Kepala Dinas DP3AP2KB Provinsi Sulawesi Selatan.
Bupati Tana Toraja menyambut baik pembentukan UPTD PPA dan menugaskan Kepala Dinas Dinas P3AP2KB yang baru dr. Ria Minolta dan Kepala Bagian Hukum Setda untuk segera memproses pembentukannya. Program INKLUSI-BaKTI, melalui YESMa sebagai submitranya di Kabupaten Tana Toraja, segera memfasilitasi pertemuan dengan Dinas P3AP2KB untuk menyiapkan konsep rancangan Perbup dan dukungan apa saja yang diperlukan, termasuk bila dibutuhkan naskah akademik untuk persyaratan pembentukan UPTD PPA.
Emiliana Sappetau yang ditugaskan oleh Kepala DP3APPKB Tana Toraja untuk menyiapkan pembentukan UPTD PPA, merasa sangat terbantu dan mengapresiasi dukungan Meisy Papayungan. Emiliana Sappetau mengatakan “Baru kali ini saya mendapat tugas untuk mempersiapkan pembentukan kelembagaan, apalagi pembentukannya melalui Peraturan Bupati. Beruntung saja ada Program INKLUSI di tana toraja yang mendorong kebijakan yang terkait dengan kepedulian kepada perempuan dan anak, termasuk kebijakan yang terkait dengan tenaga kerja perempuan dan larangan mempekerjakan anak. Program INKLUSI yang dijalankan YESMa dan BaKTI di Tana Toraja telah memfasilitasi pertemuan saya dengan Kepala Bidang PPA DP3APPKB Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan. Beliau sangat membantu dalam proses pembentukan UPTD PPA. UPTD PPA Kabupaten Tana Toraja juga telah mendapatkan anggaran sebesar Rp 500 juta yang bersumber dari DAK untuk penyelenggaraan pelayanan perlindungan perempuan dan anak.”
Tidak butuh waktu yang lama dalam menyusun Perbup UPTD PPA Tana Toraja karena dukungan yang kuat dari Dinas P3APPKB Provinsi Sulawesi Selatan. Bupati Tana Toraja pun telah menandatangani Perbup Nomor 47 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
DP3APPKB Tator bahas draf Perbup pembentukan UPTD PPA
Mendengar bahwa UPTD PPA Tana Toraja telah terbentuk melalui peraturan bupati, Ketua Bapemperda (Badan pembentukan Perda) DPRD Tana Toraja, Kristian H. P. Lambe, sangat mengapresiasi kerja DP3APPKB Tana Toraja. Ketika dimintai tanggapannya atas terbentuknya UPTD PPA Kabupaten Tana Toraja, Kristian menyampaikan bahwa “Sejak awal proses pembentukan perda kelembagaan DP3A menjadi DP3APPKB, saya adalah Ketua Pansus di DPRD. Saya sampaikan bahwa untuk efektifitas penanganan perempuan dan anak korban maka DP3A harus membentuk unit pelaksana teknis (UPT) untuk menangani korban. Penanganan korban harus dilakukan dengan memakai SOP. SOP ditetapkan dengan keputusan bupati untuk memiliki kekuatan hukum. DPRD akan terus memantau penanganan kasus–kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tana Toraja”.
Kini UPTD PPA Tana Toraja telah menjalankan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Untuk melaksanakan pelayanan, UPT PPA memiliki SOP yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 462/XI/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun sebelum ditetapkan, SOP UPT PPA melalui proses konsultasi publik yang difasilitasi lagi oleh Program INKLUSI–BaKTI melalui YESMa untuk menghimpun masukan dari masyarakat dan para pihak terkait untuk penyempurnaannya.