Menuntaskan Akses Sanitasi dan Air Bersih Dengan Dana Desa
Penulis : Hamsah Sinring
  • Foto: Hamsah Sinring/Yayasan BaKTI
    Foto: Hamsah Sinring/Yayasan BaKTI

Kami utamakan bangun jamban keluarga dan air bersih. Ini penting untuk kesehatan warga karena kalau sakit mereka tidak bisa pergi berkebun. Pembangunan jalan tani itu penting juga, tapi kami fokus tuntas akses jamban dan air bersih. Jika semua punya jamban sehat, lingkungan juga sehat. ”tegas Abdul Hasang Kepala Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kab. Bone.

Sanitasi dan air bersih adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Keduanya saling berkaitan.  Penyediaan fasilitas sanitasi layak sangat tergantung pada ketersediaan air minum yang layak. Begitu pun sebaliknya, untuk mendapatkan air minum yang aman diperlukan upaya pengelolaan sanitasi yang baik.

Di Kabupaten Bone, lain desa lain masalahnya. Ada desa kelebihan air tapi masih berperang melawan perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS), dan  ada desa kekurangan air  justru sudah  terbebas dari BABS. Itulah ragam situasi sanitasi dan air bersih sejumlah desa di bumi Arung Palakka saat ini. Masih banyak desa yang menghadapi masalah sanitasi dan akses air bersih.

Namun, penyelesaian masalah ini diyakini dr. Eko, Nugroho, M. Adm, Kes, Kabid Kesmas, Dinas Kesehatan Bone akan mampu diatasi dalam tahun 2019. Menurutnya, Bupati Bone, Dr. H. Andi Fashar Mahdin Padjalangi, M.Si, melalui sejumlah Peraturan Bupati sangat mendukung percepatan pencapaian akses air bersih dan sanitasi layak. Antara lain, Peraturan Bupati Bone No. 95 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Desa, bahwa pembangunan air bersih dan sanitasi menjadi kewenangan lokal berskala desa. Dan hal ini menjadi prioritas 2019 dengan menggunakan Dana Desa. Oleh karenanya, dr. Eko optimis  Bone menjadi kabupaten ODF (Open Defecation Free) tahun ini.

Foto: Hamsah Sinring/Yayasan BaKTI
Foto: Hamsah Sinring/Yayasan BaKTI

Bone memang satu-satunya kabupaten dengan desa dan kelurahan terbanyak di Sulawesi Selatan. Terdapat 328 desa dan 44 kelurahan yang ada di 27 kecamatan. Namun saat ini pemerintah dan warganya tengah  berjuang menjadi kabupaten ODF  atau kabupaten bebas BABS.  Per Februari 2019 cakupan desa dan kelurahan ODF-nya telah 54.03%  atau 201 desa. Kondisi itu hampir sebanding dengan capaian cakupan akses sanitasi  54.16% (Data Dinkes Bone). Tersisa 171 desa dan kelurahan yang masih berjuang untuk menikmati lingkungan sehat bebas dari  Buang Air Besar Sembarangan.  

Desa Jompie, Desa Cani Sirenreng di kecamatan Ulaweng,  Desa Uloe Kecamatan Duaboccoe, dan Desa Lebbae Kecamatan Ajangale termasuk desa yang berjuang tuntaskan BABS paling lambat akhir 2019.  Untuk itu keempat desa tersebut berkomitmen menuntaskan akses sanitasi (jamban) dan air bersih bagi warganya dengan menggunakan dana pemerintah pusat (Dana Desa).

Berbeda dengan keempat desa tersebut, Desa Tanete Harapan Kecamatan Cina dan Desa Pinceng Pute Kecamatan Ajangale  lebih cepat meraih desa ODF tahun 2017. Namun, menurut Andi Paelori, Kepala Desa Tanete Harapan deklarasi ODF itu bukan tujuan. “Masalah sanitasi masalah serius, penyakit yang ditimbulkannya harus dicegah.  Itu menentukan kesehatan warga dan lingkungan. Kami harus selesaikan, istilahnya tanpa usulanpun kami harus anggarkan. Apalagi ada Dana Desa untuk itu.”ujar kepala desa peraih Pokja Desa Sehat Terbaik Provinsi Sulsel 2017.

Pelajaran berharga dari penyelesaian masalah sanitasi
Dari praktik penanganan masalah sanitasi  dan air bersih di enam desa tersebut, di bawah tercatat pelajaran berharga yang  gencar dilaksanakan desa lain di Kabupaten Bone:

1.    Pendataan Partisipatif
Langkah awal penanganan masalah sanitasi dimulai dari pendataan. Keenam desa di atas mengelola pendataan secara partisipatif dengan melibatkan Puskesmas (sanitarian), Pokja Desa Sehat, Bidan Desa, Kader Posyandu, PKK, kepala dusun, Babinsa dan Babinkamtibmas. Dinas Kesehatan dan Puskesmas  juga memberikan dukungan sinkronisasi hasil pendataan yang dikelola melalui Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga (PIS-PK).

2. Advokasi  Anggaran  Sanitasi
Proses selanjutnya membahas data dan informasi sanitasi dalam Musyawarah Masyarakat Desa atau MMD. Melalui MMD semua data diverifikasi dan disinkronkan untuk selanjutnya menjadi input dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang Desa). Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) selanjutnya selanjutnya dijabarkan ke dalam RAPBDes. Pemerintah Kecamatan  melakukan verifikasi dan persetujuan RAPBDesa. Pemerintahan desa menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa   untuk kemudian menjadi dasar implementasi program sanitasi.
 
3. Pemberdayaan Lembaga yang Ada di Desa
Inisiatif Kepala Desa Tanete Harapan, Jompie, Uloe, Pinceng Pute, Lebbae dan Cani Sirenreng membangun partisipasi aktif segenap lembaga dan elemen di desanya seperti Pokja Desa Sehat sangat menentukan ketuntasan akses sanitasi jamban. Terlebih lembaga Pokja Desa Sehat didirikan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Bone Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat. Komponen lain yang dilibatkan mencakup Forum Koordinasi Kecamatan Sehat, sanitarian, kader kesehatan, kader PPK, bidan desa, dan tokoh masyarakat.

4. Regulasi Desa
Semua desa telah memiliki aturan yang menjadi dasar pelaksanaan penuntasan akses sanitasi jamban melalui pemanfaatan Dana Desa. Selain Peraturan Desa, kepala desa juga menerbitkan Surat Keputusan untuk semua jenis kegiatan sanitasi dan air bersih yang dilaksanakan, seperti SK desa tentang penggunaan air bersih, larangan buang air besar di sembarang tempat, program Jumat bersih, larangan membuang sampah di sungai, program rumah sehat, dan lain-lain. Pemerintah desa mengaku lebih aman menggunakan Dana Desa untuk pembangunan sanitasi dan air bersih oleh karena didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa.

5. Membangun Keswadayaan dan Kepemilikan Warga
Pemerintah desa mengembangkan pola pembangunan sanitasi semi swadaya dimana teknis pekerjaan fasilitasi sanitasi dan air bersih dilaksanakan secara swadaya warga sementara material bangunan dengan Dana Desa. Misalnya kloset bantuan pemerintah desa dan pembangunan jamban dikerjakan warga secara swadaya. Demikian juga perawatan sumber air dan perpipaannya serta pemeliharaan MCK yang dikerjakan oleh warga masyarakat. Pola ini selain berhasil mengefektifkan anggaran juga menguatkan sikap memiliki terhadap hasil-hasil pembangunannya sendiri.

Swadaya warga untuk penyelesaian masalah sanitasi dan air bersih juga terus dikomunikasikan melalui mimbar masjid. Misalnya, kata Umar, Ketua BPD Desa Jompie, setiap Jumat warga selalu diingatkan tentang pentingnya bekerja sama menangani masalah sanitasi dan air bersih.

Pola penyelesaian masalah sanitasi dan air bersih seperti ini yang didukung Dana Desa  terbukti telah mengangkat capaian Desa ODF di Kabupaten Bone. Ditahun 2016 tercatat hanya 10 desa dan kelurahan ODF. Saat ini per Februari 2019  jumlah desa dan kelurahan ODF meningkat tajam menjadi 201 desa dan kelurahan.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.