Komitmen kami adalah menata pengelolaan air limbah domestik untuk menghadirkan pelayanan sanitasi layak dan aman. Ini pelayanan dasar untuk semua. Dan ini menjadi kewajiban kami yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 11 dan 12 tentang pengelolaan air limbah domestik di bawah urusan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ungkap Sekda Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH, MSi.
Pemerintah Kota Palopo memberikan perhatian besar terhadap sanitasi layak dan aman. Perhatian itu diwujudkan dalam pengalokasian anggaran untuk bidang sarana dan prasarana dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP). Selain itu, melaksanakan rekomendasi hasil kerja sama Pokja AMPL Provinsi, Forkalim, Unicef dan Yayasan BaKTI melalui program twinning untuk memisahkan UPT TPA dan IPLT Mancani dengan mendirikan UPTD PALD baru di bawah Dinas PUPR.
Demikian dipaparkan Drs. Firmanza DP, SH, MSi. saat memberikan arahan pada kegiatan pendampingan Kelembagaan dan Teknis UPTD PALD Palopo, yang dilaksanakan secara hibrid (5 Agustus 2021), dengan 20 peserta tatap muka di BM Residence Hotel Palopo dan 14 yang hadir melalui virtual zoom meeting dari peserta dan narasumber.
Mereka berasal dari focal point OPD Pokja AMPL Palopo dari Bappeda Bidang Impraswil, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perkim. Sementara yang secara daring yakni dari Pokja provinsi (Bappelitbangda), dari Ditjen Kementerian PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulsel, WASH Program Officer Unicef serta dua narasumber Djoko Sugiharto, konsultan senior PALD Bandung, dan Mohammad Arif Setiawan, mentor PALD Gresik Jawa Timur.
Merealisasikan Kerja Sama
Lebih kurang enam tahun (2015-2020) unit Tempat Pembuangan Akhir sampah dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (UPTD TPA-IPLT) berada satu atap di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup. Kondisi ini sangat menyulitkan bagi operator karena harus bekerja di dua sektor yang berbeda yakni menangani sampah dan air limbah domestik.Terlebih lagi kedua sektor tersebut masing-masing membutuhkan SDM dan keahlian yang berbeda.
Akibatnya, meskipun memiliki unit IPLT, namun pelayanan untuk air limbah domestik lumpur tinja yang hanya ditangani 6 operator merana bahkan sangat tertinggal dibanding urusan pengelolaan sampah yang ditangani oleh 30 operator. Masalah pelik lainya yakni urusan pembiayaan yang sangat minim karena nomenklatur anggaran ada di Dinas PUPR yang sejatinya induk dari urusan pengelolaan air limbah domestik.
Mencermati kondisi tersebut, Drs. Firmanza DP, SH, MSi., yang juga Ketua Pokja AMPL membuktikan komitmennya dengan melaksanakan rekomendasi program twinning- program kaji tiru dan pendampingan oleh mentor PALD Gresik, Jatim, untuk mentee PALD Palopo- yang didukung oleh Forkalim-IUWASH dan Unicef melalui Yayasan BaKTI, tahun 2019 akhir hingga tahun 2020. Rekomendasi itu meminta pemerintah Kota Palopo mendirikan lembaga baru Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) di bawah Dinas PUPR.
Melewati rangkaian kegiatan konsultasi dan advokasi yang melibatkan segenap OPD terkait di Palopo (Bappeda, Dinas LH, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, dan Bagian Ortala) dan Pemerintah Provinsi akhirnya UPTD PALD Palopo dibentuk berdasarkan Perwali Nomor 4 tahun 2021.
Terbitnya Perwali UPTD PALD tersebut menjadi tonggak baru pengelolaan sanitasi aman di Palopo. Kehadiran UPTD yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian unit Pengolahan Lumpur Tinja menjadi syarat mutlak dan indikator kesiapan satu daerah untuk meningkatkan pelayanan sanitasinya dari status layak ke status aman.
Sanitasi aman yang dimaksudkan yakni pemisahan air kakus dengan sistem setempat, penyedotan lumpur tinja tercatat dan terjadwal, pengangkutan lumpur tinja yang terkawal, pengolahan lumpur tinja yang efektif, dan pemanfaatan lumpur olahan yang aman bagi lingkungan.
Di depan peserta Pendampingan Kelembagaan dan Teknis yang disebutkan sebelumnya, Firmanza menegaskan bahwa betapa penting muatan dari rekomendasi hasil program kemitraan itu. Dari sana kita stakeholder air limbah domestik mampu kembali ke jalur yang tepat dengan menempatkan UPTD PALD di bawah dinas PUPR, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2018 Tentang SPM. Oleh karena itu, semua yang kita kerjakan saat ini diarahkan untuk mencapai target sanitasi layak dan aman sesuai RPJMN 2020-2024 dan tujuan ke-6 SDGs 2030.
Progres dan Pekerjaan Rumah
Saat ini, dari aspek regulasi, UPTD PALD Palopo telah dipayungi sejumlah regulasi yakni: (1) Perda No. 2 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air limbah Domestik; (2) Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum; (3) Perwali No. 4 Tahun 2021 Tentang Pembentukan UPTD Pada Dinas PU.
Namun untuk mendukung pengoperasiannya, masih tersisah sejumlah pekerjaan rumah yang mendesak bagi regulator maupun operator PALD Palopo untuk segera diselesaikan sebagai berikut:
- Aspek regulasi mencakup review tarif retribusi jasa penyedotan tanki septik; (2) surat edaran walikota untuk himbauan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT).
- Aspek organisasi yakni (1) melengkapi SDM pada PALD sesuai kebutuhan Struktur Organisasi yang memiliki kompetensi di bidang tugasnya; (2) meningkatkan sinergitas fungsi operator (UPTD PALD) dengan fungsi regulator (Bidang Dinas PUPR) yang membawahi PALD.
- Aspek Teknis yakni (1) melengkapi sejumlah Standard Operating Procedure (SOP). Dibutuhkan delapan SOP teknis untuk sub-sistem di lingkup IPLT, SOP manajemen informasi, dan SOP administrasi: (2) teknis pengolahan lumpur tinja mencakup: perbaikan fungsi tangki imhoff; (3) uji coba perubahan fungsi bak pengering menjadi bak pemekatan; (4) perbaikan kecil dan pemeliharaan kolam anaerobik, fakultatif dan maturasi.