Mengkomunikasikan Perlindungan Sosial di Papua Barat
Penulis : Luna Vidya
  • Foto: Syaifullah/Yayasan BaKTI
    Foto: Syaifullah/Yayasan BaKTI

Apa yang Terjadi Ketika Kemiskinan Menggerogoti Kehidupan Individu?
Ada banyak sudut pandang terhadap kemiskinan, akibat serta pendekatan terhadap persoalan kemiskinan, tapi beberapa hal dapat diikhtisarkan dari berbagai sumber. Pada dasarnya, kemiskinan membuat individu itu tidak mampu membuat keputusan untuk menghampiri, mendapatkan haknya atas hidup bermartabat dan sejahtera. Kemiskinan menempatkan kelompok usia tertentu seperti anak-anak dan orang berusia lanjut tidak potensial, dalam posisi rawan.

Mengapa Demikian?
Karena keputusan atas kesejahteraan hidup mereka, tidak berada dalam kendali mereka tapi pada pihak pemelihara.  Ini memberi pengertian bahwa kemiskinan tidak berhenti pada satu orang, tapi memengaruhi orang lain dalam lingkar keputusan individu tersebut. 

Dalam buku Perlindungan Sosial dan Arahnya ke Depan yang diterbitkan Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementeriaan PPN/BAPPENAS (2014), upaya perlindungan sosial, didefinisikan sebagai pendekatan yang dilakukan lewat kumpulan kebijakan dan program yang dirancang untuk menurunkan kemiskinan dan kerentanan melalui upaya peningkatan dan perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi diri mereka dari bencana dan kehilangan pendapatan. Masih dari sumber buku yang sama, terdapat keterangan: “… pada tahun 2009 United Nations (UN) meluncurkan Social Protection Floor Initiative (SPF-I). Landasan perlindungan sosial pada sebuah negara setidaknya harus mencakup empat pokok hal penting: jaminan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial pokok lainnya; jaminan keamanan pendapatan dasar bagi anak-anak dengan tujuan untuk memfasilitasi akses terhadap nutrisi, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan-kebutuhan penting lainnya; jaminan keamanan pendapatan untuk penduduk usia aktif yang tidak mampu memperoleh pendapatan yang diperlukan; serta jaminan keamanan pendapatan untuk penduduk berusia lanjut.”

Upaya inilah yang sedang berproses di Papua Barat, dengan menjadikan Kabupaten Sorong, Manokwari Selatan, Fakfak dan Kaimana sebagai kabupaten uji coba. Upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat melindungi masyarakat pribumi Papua dari risiko kerawanan sosial, dengan skema bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).

Relevansi dan Signifikansi Program Perlindungan Sosial di Papua Barat
Data Badan Pusat Statistik per Maret 2020, terkait 10 Provinsi dengan Kemiskinan Tertinggi menempatkan Provinsi Papua Barat di deret ke dua  teratas: 26,3 %. Posisi sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia, menegaskan mengapa gagasan perlindungan sosial dibutuhkan terimplementasi di Papua barat. Tapi apakah semata karena upaya pengentasan kemiskinan?

Melalui desain Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) upaya untuk mengurangi persentasi kemiskinan di Papua Barat, merupakan pintu masuk ke pada hal-hal lain:  pertama, mendukung kesehatan anak dan mengurangi kekerdilan (stunting) akibat kemiskinan. Ke dua, tanpa menafikan kuatnya ikatan kekerabatan di tengah masyarakat pribumi Papua dan penghargaan kepada para lanjut usia (lansia) di tengah keluarga besar, program Perlinsos ini juga akan membuat lansia dapat mandiri dalam keuangan, dengan demikian dapat mempertahankan kesehatannya. Hal pertama dan ke dua, sangat berkaitan dengan sifat dari program, yang salah satunya adalah  menyasar Orang Asli Papua (OAP) dalam dua kelompok usia ini, anak 0-6 tahun serta lansia 60 tahun ke atas, sebagai calon penerima manfaat. Selain itu, program juga akan meningkatkan kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat, sebuah keniscayaan ketika ada dana tunai di tangan masyarakat, untuk dibelanjakan. Mengurangi kemiskinan serta tiga kesempatan emas perlindungan sosial bagi target program, masih berpotensi bonus perbaikan pendataan dan peningkatan pemilikan dokumen kependudukan Provinsi Papua Barat, terutama di empat kabupaten uji coba. Sebab dalam perencanaannya Program Perlinsos ini mensyaratkan dokumen kependudukan bagi calon penerima manfaatnya.

Berikut karakteristik dari Program Perlinsos ini: menyasar seluruh OAP dengan kriteria usia (0-6 tahun dan 60 tahun ke atas); Dana tunai disalurkan melalui lembaga keuangan/ perbankan; Untuk anak-anak dana tunai disalurkan melalui rekening ibu; Pemanfaatan dana untuk peningkatan gizi anak dan dukungan pendidikan usia dini; Pemanfaatan dana untuk peningkatan kesehatan dan kesejahteraan orang lanjut usia.

Foto: Syaifullah/Yayasan BaKTI

Optimisme Sinergitas Dua Kaki 
Syarat kepemilikan dokumen kependudukan dalam kepesertaan Program Perlinsos, merupakan tantangan besar bagi provinsi di Tanah Papua. Tapi tantangan ini optimis dapat diminimalisir di Provinsi Papua Barat, karena Program Perlinsos ini tidak harus mulai dari nol.

Di Papua Barat, telah dibangun sebuah Sistem Administrasi dan Informasi berbasis Kampung (SAIK) selama beberapa tahun terakhir (sejak tahun 2018). Aplikasi SAIK+ (SAIK Plus) ini memuat data yang dibutuhkan untuk membuat Program Perlindungan Sosial Papua Barat ini diterima oleh orang yang tepat, terverifikasi dan tervalidasi. Pendataan berbasis kampung di Papua Barat ini, menjadi tulang belakang bagi Program Strategis Peningkatan Pembangunan Kampung (Prosppek). Seperti Program Perlinsos, Prosppek juga bersumber dari dana Otsus Papua Barat. Telah hadirnya informasi kependudukan berbasis kampung ini, merupakan dasar optimisme Provinsi Papua Barat dalam mengimplementasi Program Perlinsos bagi masyarakat orang asli Papua. Setidaknya ada total 60 variabel data tersedia yang mencakup informasi bersesuaian dengan karakteristik Program Perlinsos telah terekam dalam sistem informasi SAIK+ dan dapat dimanfaatkan untuk Program Perlinsos. Berdasarkan data per April 2020, dari total 49.565 jiwa di Kabupaten Manokwari Selatan (12.601 jiwa), Sorong (2.325 jiwa), Fakfak (33.153 jiwa) dan Kaimana (1.486 jiwa), mencakup data terpilah OAP dan Non-OAP, terpilah jenis kelamin dan umur, disabilitas, kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, pekerjaan hingga data garis keturunan: bapa, mama, dan nama keluarga besar.

Tentu saja, tidak harus dipungkiri, di depan akan dibutuhkan sinkronisasi data antara SAIK+ dan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik provinsi mau pun kabupaten, proses yang akan merupakan kerja panjang dan membutuhkan kordinasi solid antar pihak yang terlibat.

Pekerjaan Rumah
Sinkronisasi data antara SAIK+  dan Dukcapil Papua Barat pada semua level, bukan satu-satunya dinamika yang perlu dilewati dalam implementasi Program Perlinsos di depan.  Ada beragam tantangan yang perlu ditemukenali lebih lanjut dan dikomunikasikan secara strategis. Sederet pekerjaan rumah menanti, misalnya: pentingnya mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk membuat setiap elemen dalam organisasi bekerja secara efektif, menggairahkan kordinasi yang berkualitas antar pihak dalam program. Memastikan masyarakat secara umum, para calon penerima manfaat dan mereka yang menjadi wali kepentingan bagi anak 0-6 tahun, mempunyai informasi yang lengkap, jelas tentang apa, kenapa, untuk apa dana bantuan tunai langsung Program Perlinsos. Pekerjaan rumah yang besar dan untuk setiap pihak ada bagian yang harus dikontribusikan.

Tapi kenapa tidak? Tantangan yang kita lihat hari ini, mungkin adalah benih narasi perubahan di depan.

Harapannya, menuju perubahan itu catatan-catatan tentang upaya menyelesaikan bersama-sama pekerjaan rumah di atas,  adalah bagian membangun dengan hati, mempersatukan dengan kasih, menuju Papua Barat yang aman, sejahtera, dan bermartabat.

Ada banyak sudut pandang terhadap kemiskinan, akibat serta pendekatan terhadap persoalan kemiskinan, tapi beberapa hal dapat diikhtisarkan dari berbagai sumber. Pada dasarnya, kemiskinan membuat individu itu tidak mampu membuat keputusan untuk menghampiri, mendapatkan haknya atas hidup bermartabat dan sejahtera. Kemiskinan menempatkan kelompok usia tertentu seperti anak-anak dan orang berusia lanjut tidak potensial, dalam posisi rawan.

Mengapa Demikian?
Karena keputusan atas kesejahteraan hidup mereka, tidak berada dalam kendali mereka tapi pada pihak pemelihara.  Ini memberi pengertian bahwa kemiskinan tidak berhenti pada satu orang, tapi memengaruhi orang lain dalam lingkar keputusan individu tersebut. 

Dalam buku Perlindungan Sosial dan Arahnya ke Depan yang diterbitkan Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementeriaan PPN/BAPPENAS (2014), upaya perlindungan sosial, didefinisikan sebagai pendekatan yang dilakukan lewat kumpulan kebijakan dan program yang dirancang untuk menurunkan kemiskinan dan kerentanan melalui upaya peningkatan dan perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi diri mereka dari bencana dan kehilangan pendapatan. Masih dari sumber buku yang sama, terdapat keterangan: “… pada tahun 2009 United Nations (UN) meluncurkan Social Protection Floor Initiative (SPF-I). Landasan perlindungan sosial pada sebuah negara setidaknya harus mencakup empat pokok hal penting: jaminan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial pokok lainnya; jaminan keamanan pendapatan dasar bagi anak-anak dengan tujuan untuk memfasilitasi akses terhadap nutrisi, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan-kebutuhan penting lainnya; jaminan keamanan pendapatan untuk penduduk usia aktif yang tidak mampu memperoleh pendapatan yang diperlukan; serta jaminan keamanan pendapatan untuk penduduk berusia lanjut.”

Upaya inilah yang sedang berproses di Papua Barat, dengan menjadikan Kabupaten Sorong, Manokwari Selatan, Fakfak dan Kaimana sebagai kabupaten uji coba. Upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat melindungi masyarakat pribumi Papua dari risiko kerawanan sosial, dengan skema bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).

Relevansi dan Signifikansi Program Perlindungan Sosial di Papua Barat
Data Badan Pusat Statistik per Maret 2020, terkait 10 Provinsi dengan Kemiskinan Tertinggi menempatkan Provinsi Papua Barat di deret ke dua  teratas: 26,3 %. Posisi sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia, menegaskan mengapa gagasan perlindungan sosial dibutuhkan terimplementasi di Papua barat. Tapi apakah semata karena upaya pengentasan kemiskinan?

Melalui desain Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) upaya untuk mengurangi persentasi kemiskinan di Papua Barat, merupakan pintu masuk ke pada hal-hal lain:  pertama, mendukung kesehatan anak dan mengurangi kekerdilan (stunting) akibat kemiskinan. Ke dua, tanpa menafikan kuatnya ikatan kekerabatan di tengah masyarakat pribumi Papua dan penghargaan kepada para lanjut usia (lansia) di tengah keluarga besar, program Perlinsos ini juga akan membuat lansia dapat mandiri dalam keuangan, dengan demikian dapat mempertahankan kesehatannya. Hal pertama dan ke dua, sangat berkaitan dengan sifat dari program, yang salah satunya adalah  menyasar Orang Asli Papua (OAP) dalam dua kelompok usia ini, anak 0-6 tahun serta lansia 60 tahun ke atas, sebagai calon penerima manfaat. Selain itu, program juga akan meningkatkan kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat, sebuah keniscayaan ketika ada dana tunai di tangan masyarakat, untuk dibelanjakan. Mengurangi kemiskinan serta tiga kesempatan emas perlindungan sosial bagi target program, masih berpotensi bonus perbaikan pendataan dan peningkatan pemilikan dokumen kependudukan Provinsi Papua Barat, terutama di empat kabupaten uji coba. Sebab dalam perencanaannya Program Perlinsos ini mensyaratkan dokumen kependudukan bagi calon penerima manfaatnya.

Berikut karakteristik dari Program Perlinsos ini: menyasar seluruh OAP dengan kriteria usia (0-6 tahun dan 60 tahun ke atas); Dana tunai disalurkan melalui lembaga keuangan/ perbankan; Untuk anak-anak dana tunai disalurkan melalui rekening ibu; Pemanfaatan dana untuk peningkatan gizi anak dan dukungan pendidikan usia dini; Pemanfaatan dana untuk peningkatan kesehatan dan kesejahteraan orang lanjut usia.

Optimisme Sinergitas Dua Kaki 
Syarat kepemilikan dokumen kependudukan dalam kepesertaan Program Perlinsos, merupakan tantangan besar bagi provinsi di Tanah Papua. Tapi tantangan ini optimis dapat diminimalisir di Provinsi Papua Barat, karena Program Perlinsos ini tidak harus mulai dari nol.

Di Papua Barat, telah dibangun sebuah Sistem Administrasi dan Informasi berbasis Kampung (SAIK) selama beberapa tahun terakhir (sejak tahun 2018). Aplikasi SAIK+ (SAIK Plus) ini memuat data yang dibutuhkan untuk membuat Program Perlindungan Sosial Papua Barat ini diterima oleh orang yang tepat, terverifikasi dan tervalidasi. Pendataan berbasis kampung di Papua Barat ini, menjadi tulang belakang bagi Program Strategis Peningkatan Pembangunan Kampung (Prosppek). Seperti Program Perlinsos, Prosppek juga bersumber dari dana Otsus Papua Barat. Telah hadirnya informasi kependudukan berbasis kampung ini, merupakan dasar optimisme Provinsi Papua Barat dalam mengimplementasi Program Perlinsos bagi masyarakat orang asli Papua. Setidaknya ada total 60 variabel data tersedia yang mencakup informasi bersesuaian dengan karakteristik Program Perlinsos telah terekam dalam sistem informasi SAIK+ dan dapat dimanfaatkan untuk Program Perlinsos. Berdasarkan data per April 2020, dari total 49.565 jiwa di Kabupaten Manokwari Selatan (12.601 jiwa), Sorong (2.325 jiwa), Fakfak (33.153 jiwa) dan Kaimana (1.486 jiwa), mencakup data terpilah OAP dan Non-OAP, terpilah jenis kelamin dan umur, disabilitas, kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, pekerjaan hingga data garis keturunan: bapa, mama, dan nama keluarga besar.

Tentu saja, tidak harus dipungkiri, di depan akan dibutuhkan sinkronisasi data antara SAIK+ dan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik provinsi mau pun kabupaten, proses yang akan merupakan kerja panjang dan membutuhkan kordinasi solid antar pihak yang terlibat.

Pekerjaan Rumah
Sinkronisasi data antara SAIK+  dan Dukcapil Papua Barat pada semua level, bukan satu-satunya dinamika yang perlu dilewati dalam implementasi Program Perlinsos di depan.  Ada beragam tantangan yang perlu ditemukenali lebih lanjut dan dikomunikasikan secara strategis. Sederet pekerjaan rumah menanti, misalnya: pentingnya mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk membuat setiap elemen dalam organisasi bekerja secara efektif, menggairahkan kordinasi yang berkualitas antar pihak dalam program. Memastikan masyarakat secara umum, para calon penerima manfaat dan mereka yang menjadi wali kepentingan bagi anak 0-6 tahun, mempunyai informasi yang lengkap, jelas tentang apa, kenapa, untuk apa dana bantuan tunai langsung Program Perlinsos. Pekerjaan rumah yang besar dan untuk setiap pihak ada bagian yang harus dikontribusikan.

Tapi kenapa tidak? Tantangan yang kita lihat hari ini, mungkin adalah benih narasi perubahan di depan.

Harapannya, menuju perubahan itu catatan-catatan tentang upaya menyelesaikan bersama-sama pekerjaan rumah di atas,  adalah bagian membangun dengan hati, mempersatukan dengan kasih, menuju Papua Barat yang aman, sejahtera, dan bermartabat.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.