Mengenal Lebih Jauh Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan HAM
  • Dok. infid.org
    Dok. infid.org

United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR) atau dalam Bahasa Indonesia disebut Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan HAM disusun oleh Profesor John Gerrard Ruggie dan timnya saat ia menjabat sebagai Representasi Khusus Sekretariat Jenderal PBB atau Special Representative of the UN Secretary General (Deva, 2012). Mereka menyusun dokumen tersebut selama kurang lebih 6 tahun hingga akhirnya dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB pada Juni 2011.

Seperti namanya, UNGPs on BHR merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai panduan sebuah bisnis dapat dilakukan dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Tujuannya, dokumen ini dapat menjadi salah satu pedoman yang bisa digunakan oleh Negara dan perusahaan untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran Hak Asasi Manusia di sektor bisnis.

Dalam proses pembuatannya, dikenalkan tiga pilar utama yang menjadi dasar dokumen ini. Ketiga pilar ini langsung disetujui oleh para negara anggota karena dianggap menekankan tanggung jawab bersama yang dimiliki oleh Negara dan sektor bisnis dalam memastikan terpenuhinya Hak Asasi Manusia. Tiga pilar UNGPs on BHR yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Pilar pertama adalah pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi HAM. Maksud dari pilar ini adalah Negara menjadi pihak utama dalam melindungi warganya dari pelanggaran hak asasi manusia, baik di dalam wilayah mereka dan/atau yurisdiksi oleh pihak ketiga. UNGPs on BHR memberikan penjelasan yang dengan tegas dan jelas tentang bagaimana setiap perusahaan yang beroperasi di dalam sebuah Negara perlu dipastikan bahwa mereka menghormati hak asasi manusia.

Pilar kedua: perusahaan bertanggung jawab untuk menghormati HAM. UNGPs on BHR mengharapkan perusahaan dapat secara proaktif memastikan dan mencegah munculnya dampak yang dapat merugikan hak asasi manusia dalam praktik bisnisnya. Tentu usaha tersebut harus dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan selama bisnisnya terus berjalan.

Adapun pilar ketiga adalah terpenuhinya hak korban terhadap akses pemulihan. Dokumen ini menekankan pada perlindungan korban dengan memastikan korban mendapatkan pemulihan atau bantuan. Sebagai salah satu pilarnya, memastikan akses pemulihan yang dibutuhkan korban menjadi tugas Negara dan juga perusahaan. Tidak hanya sekedar adanya akses tetapi juga memastikan akses tersebut efektif dan mudah dijangkau oleh semua orang menjadi tanggung jawab bersama.

Ketiga pilar UNGPs on BHR dengan mudah diterima oleh negara anggota karena dianggap memiliki nilai yang baik untuk semua pihak dalam usaha mengedepankan HAM dalam bisnis. UNGPs on BHR pun menjadi salah satu pedoman yang dipilih beberapa negara karena memberikan narasi yang berbeda dan merangkul semua pihak dalam memastikan praktik bisnis yang mengutamakan Hak Asasi Manusia.

Menurut Rees (2020) ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dari UNGPs on BHR, yaitu fakta bahwa narasi bisnis dan hak asasi manusia dalam UNGPs on BHR merupakan soft law; mencakup semua bentuk dampak yang mungkin ditimbulkan perusahaan terhadap manusia secara komprehensif; memahami bahwa bisnis adalah hal yang kompleks dan keputusan-keputusan di dalamnya bisa merugikan kelompok-kelompok rentan; karena poin sebelumnya, UNGPs on BHR Fokus terhadap kelompok yang terdampak; mementingkan narasi perilaku bisnis sehari-hari atau cara perusahaan melakukan penghormatan HAM, tidak hanya melihat hasil akhir saja; mengharuskan Negara dan perusahaan memastikan mereka yang merugi atau korban mendapatkan akses pemulihan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan mereka.; dan mengakui bahwa bisnis dan HAM tidak hanya bergantung pada perusahaan saja tetapi peran penting Pemerintah dalam mengatasi dampak bisnis terhadap masyarakat tidak kalah penting.

Di Indonesia, sebagai langkah awal, Pemerintah telah melakukan upaya dalam merespon dan mengimplementasikan UNGPs on BHR. Salah satunya adalah menunjuk Kemenko Perekonomian sebagai national focal point untuk Bisnis dan HAM di Indonesia pada tahun 2017. Setelah penentuan tersebut, Buku Panduan Bisnis dan HAM diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018. Di tingkat regulasi, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, di mana isu bisnis dan HAM dimasukkan ke dalam RANHAM 2015-2019.

Lalu, sejak tahun 2020 national focal point untuk Bisnis dan HAM di Indonesia diperankan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, telah dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM.  Gugus tugas yang terdiri dari 19 perwakilan kementerian dan 7 lembaga non-pemerintah ini direncanakan akan terlibat dalam penyusunan Peta Jalan atau Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai upaya dalam menyediakan instrumen hukum bagi pengaturan isu bisnis dan HAM yang lebih komprehensif. Sejalan dengan usaha yang dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat sipil juga melakukan upaya untuk mendorong implementasi UNGPs on BHR, baik dalam bentuk regulasi negara dan/atau perusahaan.

Selain dokumen yang berkaitan langsung dengan Bisnis dan HAM sesuai dengan UNGPs on BHR, Indonesia saat ini sedang menyusun RANHAM 2020-2024. Dokumen tersebut disusun oleh Sekretariat Bersama (Setber) RANHAM. Sayangnya, sebagai dokumen yang akan digunakan dalam memastikan terpenuhinya HAM selama lima tahun ke depan perkembangan terakhir menunjukkan bahwa isu bisnis dan HAM tidak masuk sebagai sasaran dan tidak secara eksplisit disebutkan, melainkan hanya akan diintegrasikan melalui empat fokus sasaran yang telah ada. Empat isu yang menjadi fokus sasaran utama dalam RANHAM generasi ke-5 ini adalah perempuan, anak, masyarakat, dan orang dengan disabilitas.

Berlatar belakang keadaan saat ini, sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang sudah mengadvokasikan isu bisnis dan HAM sejak tahun 2017, INFID secara spesifik mengajukan isu mengenai pemberdayaan perempuan untuk diintegrasikan ke dalam Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Hal tersebut dianggap perlu menjadi perhatian sebab proses dan kebijakan pembangunan selama ini sering kali tidak memperhatikan kepentingan kelompok rentan termasuk perempuan.

Informasi lebih lanjut:
Artikel ini bersumber dari https://www.infid.org/news/read/ungps-bhr-mengenal-lebih-jauh

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.