Mendorong Regulasi Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Bone

 

“Melati, 17 tahun, Kelurahan Lanroe, 
Kabupaten Bone, menyesali pernikahan
yang terjadi di usianya yang masih sangat muda…”

Tidak pernah terpikirkan oleh Melati (nama samaran) pernikahannya berakhir dengan gugatan cerai oleh suaminya. Usianya masih 17 tahun saat itu. Awal pernikahannya terbilang indah. Namun setelah 4 bulan berjalan, suaminya berubah. Tidak hanya mulai pelit memberikan nafkah namun juga mulai meminum minuman keras. Melati berusaha bertahan namun sang suami telah menggugat cerai. Usia suaminya tidak jauh beda dengannya. Dari pernikahan mereka lahir seorang anak yang berusia 2 tahun saat mereka bercerai. 

Institute of Community Justice (ICJ) Makassar melalui jaringan di Kabupaten Bone melakukan advokasi setelah tante Melati menyampaikan kondisi Melati. Selama 5 bulan pendampingan, Melati akhirnya mendapatkan hak atas masa iddah dan hak nafkah untuknya dan anaknya. Meskipun kemudian nafkah itu tersendat lagi. Akhirnya Melati tersadar bahwa dirinya mengalami penderitaan akibat pernikahannya, dan baginya pernikahan di usia anak ternyata tidak baik. 


Anak Sebagai Properti 
Sejumlah penelitian menyimpulkan bahwa perkawinan anak adalah sumber dari berbagai masalah sosial di masyarakat. Setidaknya ada lima dampak buruk perkawinan anak, yaitu perkawinan anak merupakan salah satu penyebab tingginya angka perceraian di masyarakat dan perkawinan anak berdampak buruk pada kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Perkawinan anak menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di samping menyebabkan berbagai isu kesehatan, misalnya Angka Kematian Ibu (AKI), kelahiran anak secara prematur, dan anak tengkes (stunting). Bahkan perkawinan anak menghambat agenda-agenda pemerintah, seperti program keluarga berencana (KB) yaitu terjadinya ledakan penduduk dan menghambat pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Bukan hal yang mudah memutus mata rantai perkawinan anak di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan. Hampir seluruh daerah kabupaten/kota mengalami tantangan berat dalam melakukan upaya pencegahan perkawinan anak. Budaya dan interpretasi ajaran agama menjadi tantangan berat para pemangku kepentingan dalam meretas paham orangtua, keluarga dan masyarakat terkait perkawinan usia anak. 

Menikahkan anak pada usia yang masih belia di Sulawesi Selatan merupakan prestise orang tua dan keluarga karena menikahkan anak perempuan dapat mengangkat harkat, martabat dan status sosial keluarga. Apalagi jika yang melamar adalah anak pejabat, pengusaha, tokoh masyarakat di wilayah tersebut, ditambah dengan jumlah uang ‘panaik’ yang fantastis sehingga dapat mengundang ratusan bahkan ribuan orang dengan pesta yang sangat meriah akan semakin mempertegas status sosial keluarga tersebut. Ini dibenarkan oleh M. Rasyid, 46 tahun, tokoh masyarakat Kelurahan Lanroe, Kabupaten Bone. “Kalau anak baku suka, maka tidak ada masalah, yakin saja tidak ada orang tua yang mau melihat anaknya jelek”, ujar M. Rasyid.

Pemahaman orang tua dan anak sendiri mengenai perkawinan telah tertanam sangat kuat melalui budaya dan norma yang berlaku di masyarakat. Ada stereotype masyarakat terhadap orang tua maupun anak perempuan jika menikah di atas usia 20 tahun dianggap tidak ‘laku’. Stigma masyarakat yang bias gender ini lebih umum berlaku untuk anak perempuan, sedangkan bagi laki-laki hanya berlaku jika belum menikah pada usia rata-rata diatas 25 tahun. Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone, Hj. Rosnawati, “Penyebab perkawinan anak, ini karena orang tua merasa bangga jika anak dilamar satu sampai tiga orang”. 

Memposisikan anak perempuan seperti ‘properti’ merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender. Bagaikan bola salju, ini akan terus bergelinding memperkuat lapisan-lapisan kekerasan dan ketidakadilan terhadap anak perempuan melalui perkawinan. Relasi kuasa antara orang tua dan anak menyebabkan anak tidak mampu melakukan penolakan. Menyampaikan pendapat mengenai perkawinan dan masa depan yang diimpikan sang anak, sehingga keputusan terbaik untuk kepentingan anak dan perlindungan hak-hak anak tidak akan didapatkan oleh anak, khususnya anak perempuan.  


Mencegah Perkawinan Anak dengan Regulasi
Pada Februari 2020, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melansir Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) sebagai upaya menghapus praktik buruk perkawinan anak di Indonesia. 

Bagi ICJ, berbagai faktor seperti budaya, norma, ekonomi, pola pengasuhan, dan kontrol sosial yang lemah menjadi tantangan para stakeholders untuk memutus mata rantai perkawinan anak, karena berhadapan dengan orangtua, keluarga bahkan anak itu sendiri yang masih ‘berurat-berakar’ di masyarakat. Hal inilah yang menjadi basis ICJ untuk mendorong kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Perda PPA) di Kabupaten Bone. Perda PPA dapat menjadi basis hukum dan kebijakan berbagai lembaga di daerah untuk mencegah perkawinan anak secara terukur dan terencana.

Kabupaten Bone menjadi perhatian ICJ Makassar untuk melakukan pengembangan atau perubahan kebijakan daerah yang diharapkan mampu berkontribusi pada implementasi strategi pencegahan perkawinan anak. Atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Kabupaten Bone menjadi prioritas ICJ melalui program Implementation of Preventing Child Marriage through Strengthening Regional Regulation. 

Pada 13 September 2020 ICJ melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone dan jajarannya guna menyampaikan maksud dan tujuan ICJ mendorong Perda PPA di Kabupaten Bone menjadi  inisiatif DPRD. Sebagai lembaga yang merepresentasikan masyarakat DPRD diharapkan menginisiasi dibentuknya perda-perda yang dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat.  

Perda yang diinisiasi oleh DPRD mempunyai nilai lebih karena membuka ruang dan kesempatan yang lebih luas bagi keterlibatan masyarakat dalam kebijakan publik.  Ketua DPRD Bone berkomitmen untuk mengawal Perda PPA sampai masuk pada Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021. Ketua DPRD dan jajarannya merespon positif usulan ICJ. 

DPRD Kabupaten Bone menilai Perda PPA yang diusulkan ICJ telah memiliki dokumen berupa asesmen kebutuhan, policy brief, dan naskah akademik. Dokumen tersebut ini berasal dari riset yang dilakukan ICJ, dimana di antara respondennya adalah kelompok anak dan anak muda. Pada umumnya, kelompok ini belum mengetahui secara jelas mengenai perkawinan anak, khususnya batasan usia perkawinan yang ada dalam UU Perkawinan. Responden lainnya adalah tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, yang secara umum belum mendapatkan informasi yang benar tentang perkawinan anak. 

Berdasarkan dokumen dan data-data yang dihimpun ICJ, DPRD Kabupaten Bone merasa pembentukan Perda PPA sangat urgen. Pada 03 November 2020, DPRD Kab. Bone mengeluarkan  Surat  Keputusan DPRD Nomor: 13/DPRD/XI/2020 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bone Tahun 2020, dimana Perda PPA masuk dalam Propemperda tahun 2021. Penetapan Perda PPA masuk dalam Propemperda tahun 2021 telah didiskusikan dengan DP3A Kabupaten Bone sehingga harapan besar ICJ, Perda PPA dapat dibahas dan ditetapkan, dan akan diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pembelajaran dari proses advokasi kebijakan yang sedang dilakukan oleh ICJ mendorong Perda PPA menjadi inisiatif DPRD, yaitu; (1) memperkuat jaringan dengan Koalisi Stop Perkawinan anak Sulawesi Selatan serta pembuat kebijakan di legislatif maupun eksekutif; (2) melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan legislatif khususnya pengambil keputusan yaitu Ketua DPRD dan Bapemperda; (3) mengumpulkan data-data secara langsung yang akan menjadi basis sosiologis dan filosofis dari Perda PPA melalui asesmen; (4) membuat dokumen-dokumen penunjang yang memperkuat argumentasi mengapa Perda PPA dibutuhkan segera seperti policy brief dan naskah akademik; (5) melakukan pengawalan dan monitoring pembahasan Perda PPA; dan (6) Berjejaring dengan media yang akan memberitakan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk perkawinan anak.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.