Mencegah Perkawinan Anak melalui Pendidikan Kecakapan Hidup
Penulis : Yusri
  • Sumber Dokumentasi: LPP Bone
    Sumber Dokumentasi: LPP Bone

Data Perkawinan Anak di Indonesia
Isu Perkawinan anak telah menjadi isu prioritas yang tentunya berdampak pada masa depan anak baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, dan beberapa aspek lainnya. Dampak perkawinan anak bersifat lintas generasi, dalam artian dampak yang ditimbulkan tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan nantinya. Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2020 menunjukkan bahwa, Indonesia menempati peringkat ke-10 jumlah perkawinan anak tertinggi di dunia. 
Masa pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor yang memicu meningkatnya angka perkawinan anak. Faktor ekonomi keluarga, menuntut orang tua menikahkan anaknya dengan harapan dapat memperbaiki perekonomian keluarga. Selain itu, pembelajaran online yang tidak optimal khususnya di daerah pedesaan, menyebabkan anak tidak memiliki aktivitas apapun, sehingga orang tua memilih untuk menikahkan anaknya.  Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menunjukkan bahwa terdapat 34.000 permohonan pengajuan dispensasi perkawinan dari Januari-Juni 2020, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebelum pandemi.  Permohonan dispensasi kawin dilakukan karena salah satu atau kedua anak belum masuk usia menikah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Kasus Perkawinan Anak dan Target SDGs
Kasus perkawinan anak sangat erat kaitannya dengan pencapaian beberapa aspek di tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk keselamatan manusia dan planet bumi.

  1. Kasus perkawinan anak cenderung membuat anak dan keluarga terperangkap berada pada lingkaran kemiskinan (Paul, 2019). Kasus ini tentunya berkaitan dengan target SDGs 1 yakni tidak adanya kemiskinan (No Poverty), dan juga berkaitan dengan target SDGs 2 yakni yakni tidak adanya kelaparan (No Hunger).  Variabel kemiskinan tentunya menjadi potensi terjadinya kelaparan pada masyarakat, sehingga kedua aspek ini sulit untuk dipisahkan. 
  2. Dampak dari kasus perkawinan anak erat kaitannya dengan tingkat kematian ibu yang tinggi di dunia. Adedokun dkk (2016) menjelaskan bahwa ibu yang masih berusia anak ketika melahirkan berpotensi mempunyai berbagai dampak pada kesehatan ibu dan anak yang dilahirkan, dan salah satu dampak terburuknya adalah kematian ibu. Hal ini berkaitan dengan target SGDs 3 yakni Kesehatan yang baik (Good Health). Penelitian lainnya menunjukkan bahwa, anak yang dilahirkan oleh ibu yang masih berusia anak, akan berpotensi mengalami stunting di imana anak mengalami kondisi gagal tumbuh akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek, tidak seperti pada anak normal lainnya (Efevbera, 2017). Selain itu, tentunya masih banyak dampak-dampak negatif lainnya jika dikaitkan dengan kesehatan ibu dan anak.
  3. Kasus perkawinan anak juga selalu dikaitkan dengan kesetaraan gender.  Anak perempuan yang telah menikah jauh lebih berpotensi menghadapi masalah dalam pendidikannya dibandingkan dengan anak laki-laki. Mereka terpaksa putus sekolah karena peraturan sekolah tidak membolehkan hal tersebut.  Selain itu, jika dikaitkan dengan aspek Kesehatan, perkawinan anak tentunya jauh lebih besar merugikan kesehatan perempuan dan anak. Masalah ini sesuai dengan target SDGs 5 yakni kesetaraan gender (Gender Equality)
  4. Perkawinan anak mengunci potensi besar anak untuk mendapatkan impian dan cita-citanya khususnya anak perempuan. Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa meningkatnya angka perkawinan anak akan berdampak pada meningkatnya angka putus sekolah pada anak (Wodon dkk., 2016). Hal ini berhubungan dengan target SDGs 4 yakni kualitas Pendidikan (Quality of Education)

Berbagai dampak yang ditimbulkan dari kasus perkawinan anak tersebut menunjukkan bahwa untuk mencapai target-target tujuan pembangunan berkelanjutan, maka salah satu masalah serius yang perlu untuk ditangani dengan baik dan komprehensif adalah masalah perkawinan anak. Tidak terselesaikannya isu ini tentunya akan menyebabkan sulitnya mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan  yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan.

Program Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH)
Program Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) atau Pendidikan Keterampilan Hidup fokus untuk mengembangkan potensi anak dalam hal ini siswa sesuai dengan karakteristik yang dimiliki. Siswa akan diajarkan bagaimana mereka dapat menggunakan keterampilan hidup dan pengetahuan tertentu untuk mengendalikan sebuah situasi atau memecahkan masalah umum yang mereka hadapi. Selain itu, anak atau remaja dalam hal ini akan diajarkan untuk mampu membuat keputusan  untuk dirinya sendiri yang berpotensi akan memengaruhi masa depannya tentunya.

1
Sumber Dokumentasi: LPP Bone

Modul PKH yang telah dikembangkan oleh UNICEF dan mitra terdiri atas 22 pertemuan yang terbagi atas 5 sub-modul meliputi modul mengenal diri sendiri, modul membentuk kebiasaan sehat, modul mengembangkan hubungan yang saling menghormati, modul menciptakan dunia yang lebih baik, dan modul melakukan aksi bersama.
Modul pertama fokus pada mengenal diri sendiri. Siswa akan mengenali identitas pribadi mereka dengan melihat kekuatan, kelemahan dan nilai-nilai mereka. Selain itu, siswa akan belajar mengenai bagaimana mengekspresikan perasaannya dan gagasannya dengan cara yang tepat. Siswa juga akan diajarkan mengenai konsep citra tubuh positif di media sosial.
Pada modul 2, siswa akan belajar bagaimana mereka dapat membentuk kebiasaan hidup sehat. Siswa akan belajar menjaga kesehatan diri dalam mencapai Manajemen Kebersihan Menstruasi (MKM) yang baik. Maka dari itu terdapat beberapa materi di modul ini meliputi, kebersihan diri, olahraga dan gizi, merokok, alkohol, dan obat-obatan,  serta materi internet dan media sosial.
Pada modul 3, siswa akan mempelajari bagaimana berkomunikasi dan membentuk hubungan dengan orang lain. Siswa juga akan belajar mengenai bagaimana membentuk hubungan yang aman dan saling menghormati dengan menetapkan batasan-batasan diri mereka dan menegosiasikan persetujuan. Fokus utama di modul ini yakni guru akan membantu siswa untuk mengenali sekaligus menghindari kemungkinan-kemungkinan terjadinya sebuah masalah seperti kehamilan di usia remaja, perkawinan anak, dan perilaku kekerasan dalam hubungan romantis mereka.
Modul 4 akan mengajarkan siswa belajar tentang dunia sekitar mereka dalam wujud konsep hak asasi manusia khususnya mengenai salah satu bentuk ketidaksetaraan seperti ketidaksetaraan gender. Siswa juga akan belajar bagaimana mempromosikan perdamaian dan kebersamaan dalam komunitas mereka. Sedangkan di modul terakhir, siswa akan mendesain kegiatan berupa aksi untuk mempromosikan nilai-nilai keterampilan hidup yang telah dipelajari di modul-modul sebelumnya.  Maka dari itu, akan lebih banyak siswa nantinya yang akan memahami mengenai Pendidikan keterampilan hidup.


Hubungan antara Pendidikan Kecakapan Hidup dan Isu Perkawinan Anak

1
 Sumber Dokumentasi: LPP Bone

INEE (2019) menjelaskan bahwa pengembangan keterampilan hidup untuk remaja, khususnya remaja putri sangat penting dalam membentuk dan mendukung jaringan sosial dan kehidupan keluarga mereka. Hal tersebut akan berdampak pada penguatan keterampilan untuk bernegosiasi dengan lingkungan mereka, pemahaman mengenai hak seksual dan reproduksi, dan meningkatkan partisipasi mereka dalam pendidikan. Survei lain yang dilakukan oleh UNFPA (2017) menyatakan bahwa penguatan jaringan sosial dan membangun hubungan dengan keluarga dan lingkungan berhasil melindungi anak perempuan dari kekerasan fisik dan perkawinan anak (UNFPA, 2017). 

Terdapat beberapa hubungan antara potensi penyebab perkawinan anak dan materi pendidikan kecakapan hidup. Hal tersebut menunjukkan bahwa dengan memahami materi pendidikan kecakapan hidup, maka beberapa potensi penyebab perkawinan anak dapat diminimalisir ataupun dapat dicegah. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa terdapat faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak, diantaranya seperti paksaan atau kemauan orang tua atau keluarga, kehamilan yang tidak diinginkan, tradisi/budaya lokal, dan beberapa faktor lainnya. Faktor-faktor tersebut sangat berkaitan dengan materi-materi yang diajarkan dalam Pendidikan Kecakapan Hidup.

Tidak sedikit kasus perkawinan anak disebabkan karena kemauan orang tua ataupun keluarga dekat dari anak tersebut. Kasus ini biasanya dilandasi berbagai alasan seperti kesulitan ekonomi atau ingin meningkatkan perekonomian keluarga maupun kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anaknya. Beberapa orang tua menganggap ketika anaknya tidak dinikahkan, maka anak tersebut akan berpotensi hamil di luar pernikahan. Namun sayangnya, ketika kasus ini terjadi, tidak sedikit anak bisa bersifat asertif atau menolak kemauan orang tuanya tersebut. Beberapa anak cenderung mengikuti apa yang diarahkan oleh orang tuanya, meskipun tidak sesuai dengan keinginannya sendiri. 

Salah satu materi dalam Pendidikan kecakapan Hidup adalah tentang konvensi Hak-hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, dimana pada materi tersebut anak akan diajarkan berbagai hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh anak. Konvensi ini menekankan agar hak asasi manusia bagi semua orang berusia di bawah 18 tahun, dihargai dan dilindungi. Salah satu pasal dalam  konvensi tersebut yakni pasal 12 menjelaskan bahwa  anak berhak untuk mengekspresikan pandangannya mengenai permasalahan apapun yang memengaruhinya, dan pandangan anak tersebut harus diperhatikan/diberi bobot yang layak.

Melalui materi tersebut, anak akan menyadari bahwa mereka mempunyai hak untuk menolak ketika dipaksa atau diberikan pilihan menikah oleh orang tua atau keluarganya. Selain itu, di materi PKH, siswa akan diajarkan bagaimana menjadi seseorang yang asertif, yakni berani berkata tidak, atau berani menolak ketika itu tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Salah satu penyebab lainnya terjadinya perkawinan anak adalah karena terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Beberapa penelitian menunjukkan bahwa KTD disebabkan karena adanya pergaulan bebas karena didasari oleh beberapa faktor, seperti (1) Rendahnya kontrol diri; (2) Rendahnya kesadaran diri remaja terhadap bahaya pergaulan bebas; (3) Gaya hidup yang kurang baik; dan beberapa faktor lainnya. Beberapa penelitian lainnya juga menunjukkan bahwa penggunaan media sosial mempunyai peran dalam membentuk gaya hidup remaja dan mempunyai pengaruh terhadap kontrol diri remaja.  Salah satu topik yang ditekankan dalam pendidikan kecakapan hidup adalah aman bermedia sosial dan pencitraan tubuh positif di media sosial.  Melalui program PKH, anak atau remaja dapat memiliki gaya hidup yang baik baik itu di dunia nyata maupun di media sosial. Selain itu, materi lain yang berkaitan di PKH yakni materi identitas saya, di mana pada materi tersebut sangat identik dengan kontrol diri remaja atau anak.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.