Koperasi Mata Mosobu, Koperasi Perempuan di Buton
Penulis : Sumarni Arianto
  • Foto: Dok. Koperasi Mata Mosobu
    Foto: Dok. Koperasi Mata Mosobu

Desa Poogalampa adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Batagau, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Rata-rata mata pencaharian penduduk desa ini adalah nelayan dan petani.

Di masa pandemi ini, warga tetap berkegiatan. Mereka tetap ke laut dan ke kebun, tetap membawa pulang ikan dan juga hasil bercocok tanam untuk dikonsumsi keluarga dan dijual.  Namun seiring pandemi yang merebak sejak bulan Februari lalu, pendapatan para nelayan dan petani ini pun menurun. Pasar sepi dan daya beli pun menurun, akibatnya pendapatan dari penjualan hasil tangkapan dan hasil kebun ikut berkurang drastis.

Di desa ini terdapat koperasi yang diberi nama BUKP (Bina Usaha Kelompok Produktif)  Mata Mosobu. Koperasi ini adalah koperasi simpan pinjam yang dikelola oleh ibu-ibu di Desa Poogalampa. Di awal berdirinya koperasi ini, Mata Mosobu hanyalah sebuah kelompok arisan keluarga di Desa Poogalampa. Pada tahun 1994, Lembaga SINTESA memberikan bantuan sebesar  1,5 juta rupiah sebagai modal awal. Bermula dari bantuan inilah, anggota arisan bersepakat membentuk BUKP (Bina Usaha Kelompok Produktif) Mata Mosobu dengan jenis usaha simpan pinjam, yang bertujuan mengajak masyarakat untuk mengelola keuangan rumah tangganya secara baik dan proporsional.

Di awal pembentukan 26 tahun lalu, para anggota menerapkan aturan yang disepakati bersama, yakni untuk menjadi anggota, setiap orang wajib menyetor simpanan pokok sebesar 25 ribu rupiah dan menyetor simpanan wajib  setiap bulan sebesar seribu rupiah. Nilai yang sangat kecil namun punya pengaruh besar dikemudian hari. Selain simpanan wajib, anggota juga disarankan untuk menabung dalam bentuk simpanan sukarela yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh koperasi untuk dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan sebagai modal usaha atau kebutuhan pokok lainnya dengan persyaratan yang mudah dan tanpa agunan dengan suku bunga dua persen setiap bulan.

Jika di awal koperasi Mata Mosobu mendapat bantuan modal awal dari SINTESA dan  beberapa kali mendapatkan bantuan modal lagi dalam perjalanannya, kini koperasi yang dikenal juga dengan sebutan koperasi perempuan ini telah mengelola murni dana swadaya masyarakat tanpa bantuan modal dari manapun. Hingga akhir tahun 2019 jumlah dana yang dikelola telah mencapai kurang lebih 1 miliar rupiah.

Perkembangan dan keberhasilan Koperasi Mata Mosobu memengaruhi kesejahteraan anggotanya. Berbeda dengan koperasi pada umumnya, koperasi ini melayani pinjaman untuk kebutuhan produktif dan konsumtif anggotanya dimana komposisinya adalah 50 persen untuk biaya pendidikan, 30 persen untuk modal usaha dan 20 persen untuk biaya perbaikan tempat tinggal. Untuk biaya pendidikan, koperasi tidak membatasi jumlah pinjaman. Namun, pengurus memberi pengarahan agar uang pinjaman digunakan dengan baik.

Hingga kini, masyarakat desa yang berprofesi sebagai petani dan nelayan merasakan dampak positif yakni mampu menyekolahkan anak-anak mereka hingga ke perguruan tinggi, usaha kecil seperti warung kelontong semakin meningkat dan rumah-rumah anggota juga semakin bagus karena telah direnovasi dengan pinjaman dana dari koperasi.

Jumlah anggota pada awal koperasi Mata Mosobu berdiri hanya 16 orang saja. Kini koperasi Mata Mosobu telah beranggotakan 156 orang, 6 di antaranya adalah laki-laki. Seluruh anggota  ini memercayakan dana mereka untuk disimpan dan dikelola oleh koperasi. Tidak ada penambahan anggota lagi, bukan karena tidak ada pendaftar lagi namun pengurus sengaja membatasi agar lebih mudah dalam hal manajemennya.

Pengurus koperasi terdiri dari Ketua yakni Ibu Wa Ode Sabaria, serta Sekretaris, Bendahara dan bagian administrasi keuangan. Tingkat pendidikan mereka hanya SMP, Ibu Wa Ode Sabaria saja yang tamatan SMA. Namun hal ini tidak mengurangi semangat dan keinginan mereka mengelola dana miliaran yang dipercayakan anggota kepada mereka.

Di tahun-tahun sebelumnya, dana yang dikelola pernah mencapai kurang lebih 2,2 miliar rupiah. Di akhir tahun 2019 jumlah dana yang dikelola sebesar 1 miliar rupiah. Di masa pandemi ini dana tersebut berkurang. Hal ini karena banyak dari anggota menarik simpanan sukarela mereka untuk menutupi kekurangan pendapatan yang diakibatkan dampak pandemi ini.

Namun hal ini dianggap oleh ibu Wa Ode Sabaria sebagai salah satu indikator bahwa menjadi anggota koperasi sangat dirasakan manfaatnya terlebih di masa pandemi ini. Anggota tetap bisa membayar biaya sekolah anak dan kebutuhan lainnya dari dana simpanan tersebut.

Di masa pandemi ini, selain simpanan sukarela yang berkurang karena ditarik anggota, pandemi juga berdampak pada kemampuan mengembalikan angsuran kredit dari anggota. Terkadang pembayaran angsuran molor 3 minggu dari jadwal yang disepakati. Namun hal ini tidak terlalu dipermasalahkan pengurus karena koperasi ini hadir memang untuk membantu anggotanya terlebih di masa sulit ini.

Untuk suku bunga, rate yang disepakati adalah 1 persen untuk bunga simpanan sukarela dan 2 persen untuk bunga pinjaman. Di masa pandemi ini, pengurus sedang meninjau apakah perlu ada penyesuaian namun karena menghindari adanya penarikan secara masif dari anggota, maka suku bunga tersebut masih diberlakukan sambil tetap memantau perkembangan.

Pada tahun 2010, Koperasi Mata Mosobu terpilih menjadi salah satu praktik cerdas yang didokumentasikan dan dipromosikan Yayasan BaKTI di panggung Festival Forum Kawasan Timur Indonesia ke-V di Ambon. Yayasan BaKTI percaya bahwa praktik cerdas yang sedang dilakukan oleh Mata Mosobu adalah kisah inspiratif yang layak disebarluaskan agar mampu menjadi inspirasi bagi banyak pihak khususnya di KTI.

Banyak hal yang telah terjadi dan berlangsung setelah 10 tahun tampil di panggung Festival Forum KTI. Tampilnya pengurus Koperasi Mata Mosobu pada Forum KTI di Ambon tahun 2010 lalu menambah semangat dan kepercayaan diri mereka dalam mengembangkan koperasi. Dalam beberapa kali kegiatan, seperti rapat tahunan pemerintah kabupaten juga dilibatkan. Pengurus koperasi juga pernah diundang sebagai narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Bappeda Kabupaten Buton, hingga menjadi koperasi percontohan.

Banyak rencana yang telah disiapkan pengurus koperasi di awal tahun ini diantaranya adalah menyediakan bahan bangunan yang dapat dibeli langsung anggota di koperasi mengingat selama ini tingginya permohonan pinjaman untuk kebutuhan pembangunan atau renovasi rumah. Namun rencana unit usaha penjualan bahan bangunan ini harus ditunda seiring merebaknya pandemi. Kegiatan lain yang direncanakan adalah pengembangan keterampilan usaha rumah tangga di tingkat anggota, serta memperluas kemitraan dengan pemerintah daerah.

Berbagai penyesuaian dilakukan pengurus untuk tetap bertahan untuk tetap memberikan layanan kepada anggota dalam melalui masa sulit ini. Rencana-rencana tetap disusun untuk kemudian dapat diimplementasikan pada saat pandemi telah berlalu.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.