Konseptualisasi Fasilitasi UMKM
Penulis : A.M. Sallatu

UMKM sejauh ini terperangkap dalam seperangkat generalisasi. Ironinya, karena dari generalisasi tersebut, kemudian ingin mewujudkan pemberdayaan dan pengembangannya. Sayangnya hal tersebut menghasilkan kinerja pemberdayaan dan pengembangan yang tidak efektif mencapai sasaran dan tidak efisien memanfaatkan sumbe rdaya yang tersedia. UMKM adalah tiga entitas kelembagaan usaha yang memiliki nature yang patut dibedakan antara satu dengan yang lainnya. Yaitu, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. 

Setiap entitas usaha ini, setidaknya memiliki di satu pihak ciri usaha yang berbeda, dan di lain pihak juga memiliki prospek usaha yang sejatinya tidak bisa disamakan. Patut dipahami bahwa ketiga entitas ini, yang memiliki ruang geraknya masing-masing yang juga bersifat dinamis. Masing-masing bisa sangat tidak permanen. Usaha mikro misalnya bisa saja kemudian beralih menjadi usaha kecil, ataupun sebaliknya. Demikian pula halnya dengan usaha menengah, bisa berkembang skalanya, menjadi usaha berskala besar, tetapi tidak tertutup kemungkinan bisa juga mengecil. Dalam kaitan inilah patut disadari baik sifat dasar maupun kompleksitas masing-masing dalam upaya untuk memberdayakan dan menginisiasi pengembangannya. 

Oleh karena itu, siapa pun yang ingin terlibat dalam pemberdayaan dan menginisiasi pengembangan UMKM, dituntut terlebih dahulu memiliki pemetaan program dan kegiatan yang akan dikembangkan yang sesuai dengan masing-masing ketiga entitas kelembagaan usaha ini, untuk suatu kurun waktu tertentu. Sedangkan di sisi lain, setiap pemerintah daerah misalnya, perlu menetapkan lebih awal dan secara lebih mendasar kinerja apa yang diinginkan dari masing-masing entitas kelembagaan tersebut di daerah atau di wilayahnya. Tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa idealnya, setiap usaha mikro diharapkan mampu bertransformasi dari kondisi awalnya. Untuk usaha kecil diharapkan mampu mengakumulasi marjin usaha. Sedangkan untuk usaha menengah diharapkan mampu diperkuat struktur dan skala usahanya untuk mengembangkan kegiatannya.

Dari sudut pandang ciri usaha, sebenarnya masing-masing ketiga entitas usaha ini bisa dicermati dari tiga aspek; pelaku, kegiatan usaha dan pelembagaan  usaha. Dapat dikatakan setiap daerah atau wilayah, terdapat semacam batasan umum yang bisa diperlakukan. Pada usaha mikro, pelakunya adalah individu ataupun kelompok kecil individu. Sedangkan kegiatan usahanya, pada umumnya menjadikan tantangan nyata kehidupan yang dihadapinya yang selanjutnya dijadikan peluang atau dorongan untuk menginisiasi usaha. Adapun pelembagaaan usahanya lebih mengutamakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atau, dalam bahasa awam, bisa dikatakan untuk dapat mempertahankan dapurnya tetap mengepul.

Usaha kecil, pada umumnya merupakan usaha rumah tangga yang pada umumnya mengikuti usaha yang sama yang telah dilakukan oleh rumah tangga yang lain. Pelaku usaha kecil pada umumnya menduplikasi kegiatan usaha yang sama, sangat terbatas yang menginisiasi usaha yang benar-benar baru. Oleh karena itu, kegiatan usahanya juga lebih banyak merupakan kegiatan usaha agensi atau menjadi subordinasi dari kegiatan usaha yang sama yang lebih besar skalanya. Dengan demikian pelembagaan usahanya lebih banyak dibasiskan pada bagaimana meningkat dari tingkat subsisten kehidupan rumah tangganya.

Usaha menengah dapat dikatakan bahwa pelakunya sejak awal sudah berpikir untuk melakukan upaya atau penjajakan kewirausahaan. Oleh karena itu, kegiatan usaha menengah akan selalu berpikir bagaimana agar bisa dalam waktu yang relatif singkat mencapai titik impas (break even point/BEP). Dengan demikian, dalam perspektif masa depan usahanya, pelembagaan usaha menengah akan senantiasa berupaya untuk dapat merawat marjin usahanya untuk mengakumulasi modal. 

Nampaknya akan lebih ideal bila sesuatu wilayah provinsi misalnya menetapkan kinerja kumulatif UMKM yang dipandang mampu dicapai, seperti yang dikemukakan diatas. Dengan demikian fasilitasi yang akan diprogramkannya untuk mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM pada skala kabupaten dan kota menjadi lebih terarah dan terstruktur. Oleh karena pada dasarnya UMKM itu terdapat pada kabupaten dan kota, sedangkan tingkat provinsi lebih diharapkan memberikan dukungan dan fasilitasi pemberdayaan dan pengembangan saja.

Mungkin saja ada variasi dari batasan-batasan diatas pada masing entitas UMKM dalam realitasnya, namun dengan penggambaran seperti ini dapat diharapkan setiap entitas bisa memberi kontribusi baik dalam kehidupan ekonomi pelakunya maupun secara kumulatif dalam kehidupan perekonomian. Peran dan kontribusi UMKM yang selama ini dianggap signifikan bagi perekonomian, sepatutnya bukan dalam perspektif penjumlahan kinerja melainkan kinerja UMKM secara keseluruhan dan terintegrasi dalam suatu wilayah.

Apa yang bisa disimak selama ini adalah mulai dari skala nasional terjadi generalisasi dalam skema pemberdayaan dan pengembangan UMKM, bahkan sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Bahkan selintas terlihat bahwa substansi sasaran kegiatan untuk masing-masing entitas UMKM relatif sama saja. Belum lagi bahwa dalam pelaksanaan kegiatannya, apa yang dilakukan pada skala kabupaten dan kota, itu pula yang dilaksanakan pada skala provinsi. Padahal sepatutnya, kinerja kumulatif UMKM diletakkan pada skala provinsi dan dengan demikian pula skema fasilitasinya. Kinerja kumulatif yang dimaksud inilah yang akan merupakan kontribusi peranan keberadaan UMKM setiap provinsi pada skala nasional, yang akan menjadi acuan alokasi program dan anggaran APBN.

Dengan perspektif sebagaimana diungkapkan diatas, sebenarnya kategorisasi ciri usaha (pelaku usaha, kegiatan usaha dan pelembagaan usaha) dalam lingkup UMKM sebagaimana dikemukakan di atas, dapat diformulasikan ke dalam matriks dengan ketiga entitas (usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah) dalam UMKM tersebut, untuk melakukan mapping program dan kegiatan fasilitasi dan inisiasi pengembangan. Dengan menempatkan ketiga entitas ini sebagai kolom misalnya dan ketiga kategorinya sebagai baris, yaitu dalam matrix tiga kali tiga. Melalui matrix ini memungkinkan untuk mengidentifikasi elemen-elemen program dan kegiatan sesuai batasan yang dikemukakan diatas dan akan sesuai pula dengan kebutuhan nyata masing-masing entitas UMKM di setiap daerah. 

Pada intinya, patut dipahami bahwa perbedaan yang ada pada ketiga entitas dalam UMKM, tidak sepatutnya digeneralisasi. Oleh karena memang memiliki sifat dasar usaha yang berbeda. Peran dan kontribusi UMKM pada perekonomian bukan sekedar penjumlahan kinerja, melainkan keseluruhan UMKM secara terintegrasi. Optimalisasi kegiatan fasilitasi dan inisiasi pengembangan yang ingin dikembangkan bisa dicapai melalui skala provinsi, yang sekaligus mengemban fungsi pengendali untuk mencapai kinerja kumulatif UMKM di wilayahnya.

Penulis adalah Koordinator Jaringan Peneliti KTI (JiKTI) dan dapat dihubungi melalui email madjid76@gmail.com 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.