Kolaborasi dalam Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah 
Penulis : Nur Wahidah

Hingga saat ini masih cukup banyak anak yang tidak sekolah, baik itu anak yang sama sekali belum pernah bersekolah, anak yang belum tamat sekolah lalu putus sekolah, maupun anak yang tamat di satu atau dua jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Bukankah cita-cita luhur pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Namun kenyataannya, hingga saat ini menunjukkan bahwa masih cukup banyak anak yang tidak sekolah, baik itu anak yang sama sekali belum pernah bersekolah, anak yang belum tamat sekolah lalu putus sekolah, maupun anak yang tamat di satu atau dua jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang Pendidikan selanjutnya. Berdasarkan data BPS Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah ATS di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 mencapai 163.940 orang. Tingginya anak tidak sekolah menyebabkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) masih rendah  yaitu 8,38 dan Harapan Lama Sekolah (HLS) yaitu 13,45 hingga pada akhirnya mempengaruhi capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih berada pada angka 71,93, angka ini masih di bawah rata-rata nasional yaitu 71,94.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berkomitmen dalam upaya melaksanakan Program Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS) melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 71 tahun 2020 tentang Program Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS) Provinsi Sulawesi Selatan yang disusun atas kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan UNICEF Wilayah Sulawesi-Maluku. melaksanakan pendataan by name by address melalui aplikasi SIPBM ATS di 10 kabupaten/kota replikasi program PPATS tahun 2021.

Di awali dengan mengidentifikasi permasalahan dan penyebab tingginya anak tidak sekolah (ATS) dilaksanakan melalui focus group discussion (FGD) bersama multisektor sebagai bentuk kolaborasi mulai dari tahap perencanaan, penganggaran (tagging anggaran), pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaan FGD dilakukan di Kantor Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh OPD lingkup Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial, Bappelitbangda, dan Kementerian Agama. 

Pelaksanaan FGD diawali dengan mengidentifikasi permasalahan yang muncul melalui informasi yang disampaikan oleh peserta FGD. Permasalahan yang teridentifikasi  dikelompokkan menjadi 3 komponen , yaitu  (1) Pendataan, (2) Pengembalian Anak Tidak Sekolah kembali bersekolah (3) Pencegahan Anak Tidak Sekolah. Berdasarkan hasil identifikasi permasalahan percepatan penanganan anak tidak sekolah (PPATS), selanjutnya dilakukan analisis lanjut untuk menentukan prioritas permasalahan berdasarkan kriteria mendesak, masalah utama, penyelesaian masalah, efektivitas. Selanjutnya dilakukan perumusan identifikasi masalah dan perangkingan permasalahan yang telah disepakati dalam FGD, selanjutnya dilakukan perumusan alternatif kebijakan untuk menjawab permasalahan   tersebut. Alternatif kebijakan Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah sebagai berikut: 

Tabel 3. Alternatif Kebijakan Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah di Provinsi Sulawesi Selatan
 

111

Dari data di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa alternatif kebijakan dalam menanggulangi permasalahan utama dalam percepatan penanganan anak tidak sekolah adalah : Menyediakan data pada level mikro dan sosialisasi Strategi PPATS melalui Aksi kolaborasi, Rapat Koordinasi Tim PPATS Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penyusunan Rencana Aksi Daerah PPATS. Kolaborasi antar OPD dan pemangku kepentingan dalam merumuskan permasalahan dan menentukan alternatif kebijakan merupakan implementasi perencanaan dengan pendekatan bottom-up, pendekatan partisipatif dan pendekatan teknokratik. 

Alternatif kebijakan yang dihasilkan dari proses FGD dalam menyelesaikan permasalahan percepatan penanganan anak tidak sekolah agar dapat didorong untuk menjadi bagian dalam proses perencanaan pembangunan tahapan perencanaan mulai dari musrenbang tingkat desa hingga musrenbang provinsi, mengingat bahwa percepatan penanganan anak tidak sekolah merupakan kewenangan provinsi dan juga kabupaten/kota.
 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.