Kemampuan Fiskal Kabupaten Lombok Timur dan Peluang Peningkatan PAD
Penulis : Herman Rakha
  • Foto: Yusuf Ahmad/Yayasan BaKTI
    Foto: Yusuf Ahmad/Yayasan BaKTI

Penerapan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 dan 25 tahun 1999 telah memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dalam rangka pembangunan dan pemerataan daerah. Kebijakan mengenai desentralisasi fiskal ini diyakini mampu mempercepat proses pembangunan serta mengurangi kesenjangan pembangunan masing-masing daerah di Indonesia. Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia terakhir diatur dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Dalam desentralisasi fiskal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tolak ukur yang harus diupayakan secara optimal, mengingat pemerintah daerah membutuhkan biaya atau dana yang cukup untuk melaksanakan fungsinya secara efektif dan efesien dalam pelayanan dan pembangunan daerah. Desentralisasi fiskal adalah pendelegasian tanggung jawab dan pembagian kekuasaan dan kewenangan untuk pengambilan keputusan di bidang fiskal yang meliputi aspek penerimaan maupun aspek pengeluaran.

Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah menyebabkan adanya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Dana transfer pemerintah pusat ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam, dan Dana Otoritas Khusus. Kementerian Keuangan (2019) menyatakan secara rata-rata nasional, ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer pemerintah pusat sebesar 80,1 persen. Sementara itu kontribusi PAD hanya sekitar 12,87 persen. 

Angka rata-rata nasional tersebut merupakan angka pada level provinsi dan untuk level kabupaten/kota, Kementerian Keuangan juga menyatakan kondisinya lebih parah. Padahal fokus otonomi daerah dan desentralisasi fiskal ada pada daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Kabupaten Lombok Timur sebagai salah satu daerah otonom yang termasuk dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak lepas dari dampak penerapan otonomi daerah. Dari hal tersebut Kabupaten Lombok Timur dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah sumber utamanya berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan asli daerah lain-lain yang sah. Adapun komponen pajak daerah dan retribusi daerah yaitu: pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian Golongan C, serta pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.


Alternatif Kebijakan Peningkatan PAD Kabupaten Lombok Timur
Masih tingginya ketergantungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terhadap pemerintah pusat yang terlihat dari kontribusi PAD terhadap penerimaan daerah menandakan bahwa kemampuan pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam mengidentifikasi potensi sumber pendapatannya. Bahkan hal ini juga membuktikan optimalisasi usaha pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam penerimaan pajak daerah, retribusi daerah atau bahkan penerimaan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang PerimbanganKeuangan Pusat dan Daerah.

Untuk itu, Lombok Research Center menyarankan agar pemerintah Kabupaten Lombok Timur dapat memanfaatkan potensi daerah seperti pada sektor pertanian sebagai salah satu cara peningkatan PAD. Usaha ekstensifikasi mutlak dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai potensi daerah yang dimiliki sehingga, menimbulkan peluang baru sebagai sumber penerimaan daerah. Peluang penerimaan PAD melalui sektor pertanian sangat terbuka lebar. 

Terbukti sektor pertanian bersama kehutanan dan perkebunan berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lombok Timur pada tahun 2018 yaitu mencapai 27,99 persen atau mencapai 5,2 milyar rupiah. Selain itu pula, Kabupaten Lombok Timur yang terdiri dari 21 Kecamatan dan 254 Desa/kelurahan sebagian besar wilayahnya adalah memiliki potensi pertanian. Terdapat 241 desa yang terbagi dalam 193 desa penduduknya bekerja pada sub sektor tanaman pangan, 14 desa tanaman palawija dan 18 desa pada tanaman hortikultura. 

Dinas Pertanian Lombok Timur pada tahun 2019 menyebutkan bahwa produksi bawang merah pada tahun 2018 sebesar 127,802 ton, Cabai besar 114,797 ton, Cabai Rawit 1,885,512 ton, Tomat 138,314 ton dan Kubis 42,273 ton. Sedangkan untuk buah-buahan terdiri atas Mangga 229,359 ton, Alpukat 19,758 ton, Jeruk 19,339 ton, Pisang 231,144 ton, dan Pepaya 38,802 ton. 

Memaksimalkan potensi pertanian melalui kerjasama atau konektivitas antar daerah perlu dijalani oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, mengingat kebutuhan produk pertanian di sebagian besar wilayah NTB disuplai dari Lombok Timur baik untuk kebutuhan masyarakat maupun untuk kebutuhan hotel dan restoran. Dinas Pariwisata NTB menyebutkan bahwa jumlah akomodasi penginapan di NTB tahun 2018 sebanyak 1.332 unit, terdiri dari 88 hotel berbintang dan 1.244 hotel melati.

Selain itu, sebagai salah satu daerah destinasi pariwisata di Provinsi NTB tentunya potensi ini dapat dimaksimalkan sebagai alternatif penerimaan PAD bagi daerah Lombok Timur. Salah satu alternatif pengembangan pariwisata di Lombok Timur adalah merevitalisasi keberadaan pasar Paok Motong sebagai pusat oleh-oleh yang berisi berbagai kerajinan tangan dan produk olahan pertanian. Keberadaan pasar Paok Motong ini juga didasari oleh posisinya yang sangat strategis karena termasuk dalam jalur mobilitas wisatawan di samping juga masuk dalam jalan negara dengan mobilitas pengendara yang padat. 

Selama ini kecenderungan wisatawan untuk berbelanja oleh-oleh di Lombok Timur sangat rendah karena tidak adanya suatu tempat sebagai pusat berbelanja oleh-oleh. Sehingga, wisatawan yang datang ke Lombok Timur lebih memilih untuk membeli oleh-oleh di daerah sekitar seperti Kota Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Potensi ini yang harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. 

Adapun alternatif lainnya yang dapat dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk meningkatkan PAD adalah melalui pemberian wewenang dan pendelegasian kepada Kecamatan untuk penarikan retribusi pajak. Lombok Research Center dalam kajiannya melihat bahwa potensi parkir sebagai salah satu sumber PAD belum maksimal karena masih banyak lokasi-lokasi parkir yang tidak memberikan kontribusinya pada daerah. Pemberian wewenang dan pendelegasian kepada pihak Kecamatan merupakan solusi terhadap keterbatasa SDM pada Dinas Perhubungan yang menjadi leading sector.

Sebagai salah satu daerah otonomi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Timur perlu mengoptimalkan potensi daerah yang dimilikinya. Target produksi pertanian yang selama ini menjadi barometer keberhasilan pemerintah daerah juga dapat dibarengi oleh peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor ini melalui peluang-peluang penerimaan baru yang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.