• Sosialisasi Panduan di beberapa daerah di Tana Toraja dan Kota Ambon. Foto : Lenynda & Jemy Talakua�
    Sosialisasi Panduan di beberapa daerah di Tana Toraja dan Kota Ambon. Foto : Lenynda & Jemy Talakua

Pandemi COVID-19 (Coronavirus disease), penyakit disebabkan oleh virus SARS CoV-2 mengubah kehidupan sosial masyarakat di seluruh dunia. Masyarakat diminta untuk menjaga jarak (physical distancing), menggunakan masker, melakukan pembatasan sosial (social distancing), dan bekerja di rumah (work from home).

Dengan cara tersebut, penyebaran COVID-19 dapat dicegah di tengah kerja keras pada ahli menemukan vaksin. Penemuan dan penggunaan vaksin adalah cara efektif untuk penanggulangan penyakit ini, namun dibutuhkan waktu dan biaya untuk menghasilkan vaksin. Karena itu, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.   

Kehidupan Domestik dan Kekerasan
Sejak mewabahnya COVID-19, masyarakat diminta untuk melakukan berbagai kegiatan di rumah. Menjadi orang rumahan dengan menghindari kerumunan, adalah cara efektif untuk memutus penyebaran COVID-19. Jadilah sebagian besar manusia sebagai pekerja di rumah atau pekerja domestik. Kata ‘domestik’ berasal dari kata Latin domus yang berarti ‘rumah’, jadi manusia adalah makhluk yang hidup di dalam rumah atau terdomestikasi.

Selama ini istilah domestik, ruang domestik, dan pekerja domestik ditujukan kepada perempuan. Ketika dihubungkan dengan pekerjaan, maka pekerja domestik dianggap sebagai kerja rendahan atau bukan pekerjaan, sehingga dibayar murah. Karenanya istilah pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga masih selalu digunakan dibandingkan istilah pekerja rumah tangga (PRT).

Kegiatan-kegiatan non biologis, seperti memasak, mencuci piring, mencuci pakaian, merawat rumah, menjaga anak, dan sebagainya dianggap sebagai pekerjaan domestik, dan merupakan pekerjaan perempuan di dalam rumah.

Ketika seorang perempuan melakukan pekerjaan yang sama di luar rumah (di rumah orang lain), bahkan melintasi negara, seperti yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di berbagai negara, tetap dianggap sebagai pekerja domestik. Sementara pekerjaan yang sama, ketika dilakukan oleh seseorang di ruang publik, misalnya di hotel, maka pekerja tersebut dikategorikan sebagai karyawan atau pegawai hotel.

Image removed.
Sosialisasi Panduan di beberapa daerah di Tana Toraja dan Kota Ambon. Foto : Lenynda & Jemy Talakua

Penggunaan istilah “pekerja domestik”, “pembantu”, “asisten” dan istilah-istilah lain yang bias bukanlah secara kebetulan, melainkan ekspresi dari diskriminasi terhadap perempuan. Sementara diskriminasi menempatkan perempuan pada posisi lebih rendah dari laki-laki. Diskriminasi terhadap perempuan telah berurat akar di dalam masyarakat patriarki, sehingga berbagai perlakuan buruk terhadap perempuan dan anak, seperti kekerasan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, bahkan dilestarikan oleh sistem dan struktur di dalam masyarakat dan negara.

Pandemi COVID-19 yang memaksa manusia menjadi manusia rumahan atau manusia domestik, ternyata menimbulkan masalah bagi sebagian perempuan. Kekerasan terhadap perempuan meningkat ketika pelaku kekerasan (laki-laki) “dirumahkan” oleh COVID-19. Selama pandemi (Maret-Juli) terjadi 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari total kasus tersebut, kekerasan fisik mencapai 5.448 kasus, kekerasan psikis sebanyak 2.123 kasus, dan kekerasan seksual mencapai 4.898 kasus. Sedangkan kekerasan ekonomi dan kekerasan khusus terhadap buruh migran dan trafiking (trafficking) masing-masing mencapai 1.528 kasus dan 610 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, terjadi di tiga ranah, yaitu ranah personal sebesar 11.105 kasus atau  75,4 %, ranah komunitas 3.602 kasus atau 24,4 % dan ranah negara 12 kasus atau 0,08 %.   

Image removed.
Sosialisasi Panduan di beberapa daerah di Tana Toraja dan Kota Ambon. Foto : Lenynda & Jemy Talakua

Protokol Penanganan Korban
Menurut P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75% sejak pandemi COVID-19. Ini menunjukkan bahwa lingkungan rumah menjadi tidak aman bagi perempuan dan anak selama Pandemi COVID-19.

Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, penanganan korban tidak mudah dilakukan. Apalagi lembaga layanan yang ada belum berpengalaman menangani korban dalam kondisi pandemi. Ketakutan petugas dalam berinteraksi dengan korban, maupun ketiadaan fasilitas menyebabkan korban tidak mudah dijangkau. Ditambah dengan sebagian korban yang tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker ketika mendatangi lembaga layanan.

Beberapa lembaga layanan berinisiatif membuat standar penanganan korban di tengah pandemi pun tidak mudah dijalankan karena terhambat berbagai faktor, salah satunya tidak ada rujukan dari pusat dan tidak ada pengalaman lembaga yang menangani korban dalam suasana pandemi, terutama dalam menjaga jarak dan pembatasan sosial.

Namun, pengalaman-pengalaman yang terbatas dari bulan Maret-April 2020 mulai menjadi dasar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengembangkan Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi COVID-19. Protokol ini mulai disosialisasikan dan diujicobakan pada Juli 2020 di beberapa daerah di Indonesia, termasuk atas dukungan Program MAMPU.

Program MAMPU-BaKTI melakukan sosialisasi panduan dan uji coba di Makassar, Maros , Parepare , Tana Toraja , dan Ambon. Sosialisasi dan ujicoba panduan tersebut akan membantu tenaga layanan dalam penaganan korban kekerasan di lapangan dalam kondisi pandemi.

Image removed.
Sosialisasi Panduan di beberapa daerah di Tana Toraja dan Kota Ambon. Foto : Lenynda & Jemy Talakua

Tantangan di Lapangan
Dari beberapa pengalaman lapangan dan uji coba panduan di wilayah-wilayah tersebut, beberapa kondisi yang menjadi tantangan sebagai berikut. Pertama, sulitnya penjangkauan terhadap korban yang melapor secara daring. Laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara daring mengalami peningkatan, namun lembaga layanan mengalami keterbatasan dalam menjangkau korban, baik karena terbatasnya sumber daya untuk menjemput korban, maupun terbatasnya rumah aman atau shelter untuk menampung korban.

Lembaga-lembaga layanan yang ada tidak mempunyai ruangan yang cukup untuk menampung korban, apalagi harus diterapkan protokol kesehatan, sehingga ruangan dan fasilitas yang tersedia tidak cukup menampung korban.

Kedua, tidak efektifnya konseling yang dilakukan secara daring. Karena harus menjaga jarak dan pembatasan sosial, maka konseling dilakukan secara daring. Namun, konseling ini tidak selalu efektif karena beberapa korban tidak berkomunikasi secara mandiri dengan konselor, melainkan bersama keluarga. Bahkan pada beberapa kasus bukan korban yang menyampaikan permasalahannya kepada konselor, tetapi oleh orang tua atau keluarga yang berada di dekatnya.

Ketiga, biaya penanganan korban mengalami pembengkakan, karena pembatasan sosial. Penanganan korban harus menerapkan protokol kesehatan, sementara korban tidak selalu sadar dengan pembatasan sehingga ada korban yang mendatangi lembaga layanan tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Di sisi lain, belum alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan penerapan protokol kesehatan.

Namun demikian, penerbitan dan sosialisasi Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi COVID-19, ini akan sangat membantu lembaga layanan di daerah untuk meningkatkan layanan korban kekerasan di masa pandemi ini, tentu disesuaikan dengan kondisi lokal di daerah masing-masing.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.