Cara Indonesia Memerangi Pencemaran Sampah Plastik di Laut dari Sumbernya di Darat

Ubur-ubur terlihat mengapung dikelilingi kantong plastik, gerombolan ikan menghindari kemasan makanan plastik, dan ikan pari manta tampak mengitari jaring yang terbengkalai. Ini adalah cuplikan dari video yang sempat viral pada tahun 2018, memperlihatkan bahwa sampah laut telah mencemari perairan Nusa Penida di Bali, Indonesia. Kondisi ini tentunya membuat hati penonton di seluruh dunia sedih.

Video tersebut menunjukkan apa yang terjadi apabila produksi dan konsumsi plastik tidak dikendalikan. Sejak saat itu, Indonesia telah mengambil tindakan untuk memerangi pencemaran laut. Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, berkomitmen bahwa “Indonesia [akan] menerapkan pendekatan yang komprehensif, suatu perubahan sistem secara menyeluruh untuk memerangi sampah plastik dan pencemaran.” Dipelopori oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (2017-2025) menargetkan pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70 persen pada tahun 2025 dengan tujuan untuk mengendalikan pencemaran sampah plastik dari sumbernya. Dari sasaran yang ditetapkan tersebut, Pemerintah melaporkan tercapainya pengurangan sebesar 35.36 persen sampah laut pada bulan Desember 2022.

Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai sasaran tersebut, Indonesia telah melakukan tiga studi yang didukung oleh Bank Dunia untuk bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan dan memandu aksi nyata untuk memerangi sampah laut. Studi-studi tersebut menyoroti sumber-sumber utama sampah plastik di laut Indonesia dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut.

Apa pelajaran yang dapat dipetik dari studi tentang pencemaran sampah plastik di laut Indonesia?

Pertama, alat penangkapan ikan yang terlantar, hilang, atau dibuang (ALDFG) dan alat penangkapan ikan yang sudah tidak terpakai (EOLFG) menjadi sumber sampah laut yang signifikan.

Alat penangkapan ikan seperti jaring insang berlabuh (anchored gillnet), jaring insang berlapis (trammel net), dan bubu (pot) plastik berisiko tinggi untuk menjadi ALDFG dan mencemari laut. Tanpa langkah pengendalian yang tegas, ini lambat laun akan menimbulkan ancaman “ghost fishing”, di mana alat penangkapan ikan yang sudah tua/dibuang menjerat biota laut.

Kedua, sungai-sungai besar menjadi sumber utama sampah plastik laut.

Suatu studi yang dilakukan antara tahun 2018 hingga 2020 berhasil melacak zona akhir timbulan partikel plastik yang berasal dari tiga sungai besar di Indonesia yang menjadi sumber terbanyak (hotspot) sampah plastik. Di Sungai Cisadane dan Sungai Musi, 65 persen timbulan sampah plastik ditemukan di dekat muara sungai. Sementara itu, 90 persen partikel sampah plastik yang berasal dari Sungai Solo tersebar luas di perairan Indonesia atau terbawa lebih jauh hingga Samudera Hindia.

Ketiga, plastik sekali pakai adalah jenis plastik yang paling banyak ditemukan di sungai-sungai besar dan di pantai.

Dengan menggunakan drone dan artificial intelligence untuk mendeteksi dan menghitung sampah plastik laut yang mengambang dan/atau tersapu ke pantai, hasil studi lainnya menunjukkan bahwa setidaknya separuh (47 - 65 persen) dari jumlah total plastik yang ditemukan di tepi sungai adalah plastik sekali pakai, seperti tutup gelas, tutup botol, dan benda-benda kecil yang terbuat dari plastik.

Walaupun temuan tersebut mungkin tidak mewakili kondisi di seluruh Indonesia mengingat bahwa sampel hanya mencakup tiga sungai (Cisadane, Citarum, dan Bali), hasil temuan tersebut mendukung argumen bahwa menghindari penggunaan plastik sekali pakai secara bertahap kemungkinan dapat mengurangi volume sampah plastik yang dibuang ke lingkungan laut Indonesia. Temuan ini juga sesuai dengan hasil studi lainnya, termasuk studi sampah laut makro terbengkalai berskala nasional yang menemukan bahwa plastik sekali pakai merupakan sampah laut mikroplastik terbanyak yang dijumpai di 18 pantai di Indonesia.

Bagaimana Indonesia dapat menghentikan aliran sampah plastik ke lautnya? Studi tersebut merekomendasikan tiga aksi kebijakan.

Pertama, menerapkan pengelolaan sampah plastik di sektor perikanan Indonesia dengan membentuk lembaga dan dana khusus untuk pengelolaan ALDFG dan EOLFG, serta mendukung ekonomi sirkular dengan instrumen yang dapat mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab atas alat penangkapan ikan yang sudah tidak terpakai, seperti skema pembelian kembali alat penangkapan ikan untuk mendapatkan alat penangkapan ikan yang baru dengan harga diskon dan skema pengembalian uang jaminan (deposit-refund).  Bank Dunia dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menjajaki kerjasama untuk mencegah timbulan ALDFG, memitigasi dampak yang ditimbulkan oleh ALDFG dan EOLFG, serta mengumpulkan ALDFG dari habitat laut dan pesisir.

Kedua, memastikan bahwa sampah di daerah setempat dikelola secara tepat dengan meningkatkan cakupan pengumpulan sampah serta meningkatkan sistem informasi sampah yang ada untuk mencakup informasi tentang sampah yang dikumpulkan dan didaur ulang, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai kegiatan, misalnya acara membersihkan pantai, khususnya selama musim kemarau yang seringkali ditandai oleh banyaknya timbulan sampah plastik. Langkah ini dapat membantu mengurangi volume timbulan sampah di sepanjang bantaran sungai dan muara sungai yang kemudian berakhir di laut. Dukungan berkelanjutan yang diberikan oleh Bank Dunia kepada pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pengelolaan sampah dapat membantu mengurangi volume sampah plastik yang memasuki perairan, pada akhirnya akan meningkatkan kondisi perairan Indonesia dan dunia.

Yang terakhir, menargetkan plastik sekali pakai melalui kebijakan yang membatasi dan menerapkan biaya retribusi untuk penggunaan plastik sekali pakai, khususnya apabila produk alternatif sudah tersedia. Pembatasan dan biaya retribusi akan mendorong diterapkannya pendekatan bertahap untuk mengurangi konsumsi plastik tanpa menimbulkan gangguan yang signifikan terhadap perekonomian. Bersama dengan National Plastic Action Partnership dan Kemenko Marves, Bank Dunia telah menyiapkan peta jalan untuk mengurangi sampah plastik di sumber dengan (i) mempercepat upaya menuju bebas sampah plastik sekali pakai, (ii) menggunakan bahan alternatif sebagai pengganti plastik sekali pakai, dan (iii) meningkatkan efisiensi mekanisme yang menegakkan tanggung jawab produsen atas sampah yang mereka hasilkan.

Bank Dunia berkomitmen untuk menghasilkan analisis berkualitas tinggi guna mendukung dan memandu reformasi kebijakan, mengumpulkan investasi, dan menyediakan pembiayaan untuk mendukung Indonesia dalam memerangi pencemaran sampah plastik di laut. Program ini dilaksanakan di Indonesia dengan dukungan dari PROBLUE dan Oceans, Marine Debris and Coastal Resources Multi-Donor Trust Fund yang didukung oleh Norwegia dan Denmark dan resolusi UN Environmental Assembly di bulan Maret 2022, dengan tujuan untuk menciptakan instrumen yang mengikat secara hukum internasional untuk mengakhiri pencemaran sampah plastik – agar biota laut dan ikan pari manta yang ditampilkan dalam video dapat berenang dengan bebas di laut biru yang bersih dan jernih.

Studi tentang sampah laut di Indonesia didukung oleh Bank Dunia melalui kerja sama dengan Poseidon/Hatfield, CLS-Indonesia, German Research Center for Artificial Intelligence/Institut Teknologi Bandung, dan Environment Agency Austria bersama dengan Waste4Change.  Program Bank Dunia terkait sampah plastik laut di Indonesia didukung oleh PROBLUE dan Oceans, Marine Debris and Coastal Resources Multi-Donor Trust Fund yang didanai oleh Norwegia dan Denmark.

 

Sumber: https://blogs.worldbank.org/id/eastasiapacific/how-indonesia-combating-marine-plastic-pollution-source-sea

 

 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.