Berita utama yang dimuat Kompas (28/10/20) tentang peran Bappenas sebagai clearing house. Diungkapkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas saat memantau upaya percepatan pembangunan Provinsi Jawa Barat. Setidaknya, istilah clearing house merupakan inovasi peran yang sementara diemban Bappenas saat ini. Suatu istilah yang lazimnya digunakan oleh institusi keuangan.
Dengan istilah tersebut, yang dimaksudkan adalah peran Bappenas dalam hal melakukan konvergensi perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan di daerah yang dipandang memiliki kontribusi langsung pada substansi kepentingan pembangunan nasional. Hal ini memang menarik karena berarti daerah (provinsi dan melibatkan serta mengintegrasi-kan sejumlah kabupaten/kota di wilayahnya) berinisiatif dan berprakarsa dalam program pembangunannya yang menyasar sasaran dan kepentingan pembangunan nasional, untuk itu pemerintah (Bappenas) patut mencermati dan memberi dukungan terutama pendanaan untuk mencapai kinerjanya.
Kepentingan pembangunan nasional yang dicermati di Jawa Barat bagian selatan, meliputi strategi penanggulangan kemiskinan, keterisolasian, penanganan bencana serta pengembangan ekonomi (UMKM), disamping proyek-proyek berskala nasional seperti jalan tol, jalur kereta api, Geopark Pelabuhan Ratu, pengembangan industri kecil menengah, korporasi petani dan monogram desa yang merupakan piloting nasional. Oleh karena itu, Bappenas perlu berada di wilayah tersebut selama sepekan. Program dan kegiatan pembangunan tersebut dikonvergensikan perencanaan dan penganggarannya untuk tiga tahun ke depan. Menariknya lagi, oleh karena disisihkan waktu untuk bisa berdiskusi bersama warga masyarakat. Peran clearing house ini telah dilakukan di beberapa provinsi dan terus akan dilakukan hingga menjangkau 34 provinsi di tanah air. Konvergensi seperti ini betul-betul merupakan praktik baru dalam perencanaan pembangunan di tanah air. Bappenas yang turun ke daerah.
Terlihat bahwa inisiatif dan prakarsa pembangunan yang datang dari bawah, secara bottom-up, bisa langsung disikapi dalam kerangka pembangunan nasional. Dengan meletakkan provinsi dalam mengintegrasikan pembangunan di wilayahnya, akan mewujudkan provinsi sebagai suatu kesatuan wilayah pembangunan, terutama untuk menyasar isu dan kepentingan pembangunan nasional. Dari pengalaman di Jawa Barat ini, nampak bahwa sejumlah teori dan konsep berpikir dalam perencanaan pembangunan daerah akan mampu diaplikasikan secara baik. Setidaknya, untuk kegiatan yang terkait kepentingan pembangunan nasional, pada skala provinsi tidak lagi sekedar sekumpulan proyek melainkan telah diintegrasikan dalam pencapaian kinerjanya. Diharapkan bahwa praktik konvergensi yang sama bisa juga diaplikasikan oleh setiap provinsi dalam upaya mencapai sasaran pembangunan provinsi dan tidak lagi melihat daerah kabupaten dan kota di wilayahnya secara sendiri-sendiri.
Setidaknya tiga hal menarik dalam kaitan proses perencanaan pembangunan sebagaimana yang dipraktikkan selama ini. Pertama, ritual proses perencanaan melalui Musrenbang, di satu sisi bisa disederhanakan dan lebih fokus, dan di lain pihak dapat mengurangi sifat birokratis dari perencanaan itu sendiri. Kedua, dapat merelaksasi pedoman penyusunan perencanaan sebagaimana yang selalu ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan nyaris setiap tahun diterbitkan. Ketiga, sejatinya dapat mengembalikan esensi program pembangunan yang memang harus bersifat tahun ganda (multi years).
Bila semangat konvergensi perencanaan dan penganggaran seperti ini dapat terus berjalan dan secara berjenjang di semua lapisan pemerintahan. Sehingga maruah perencanaan pembangunan melalui substansi program yang mampu dirumuskan, akan berkembang sebagaimana seharusnya. Selama ini baik proses maupun substansi perencanaan pembangunan yang dihasilkan lebih banyak bernuansa pendiktean belaka. Diakui atau tidak, sejauh ini instansi dan berikut aparat perencana di daerah semacam kehilangan jati dirinya, sehingga sulit sekali mengembangkan kurva belajar, karena terlalu bersifat mekanistik.
Tantangannya ke depan adalah seperti apa sepatutnya pembangunan daerah itu dicermati? Belajar dari apa yang dicontohkan di Jawa Barat bagian selatan di atas, konvergensi perencanaan dan penganggaran dapat dikatakan relatif sederhana, oleh karena nyaris sepenuhnya berwawasan sektoral atau pembangunan yang bersifat sektoral. Memang seperti itulah wawasan pembangunan nasional, yang mengedepankan wawasan sektoral. Tetapi di daerah sifatnya lebih kompleks, oleh karena pembangunan sektoral yang berhasil sekalipun, belum tentu akan menjamin bahwa sesuatu daerah sebagai suatu wilayah akan berkembang. Merumuskan perencanaan pembangunan daerah sepatutnya didasarkan pada wawasan pengembangan wilayah. Yaitu menemukan sejak pada tahap awal perencanaannya, bagaimana menjamin wilayahnya akan berkembang, barulah kemudian memikirkan pembangunan sektor atau sektoral apa yang akan mendukungnya. Tidak terbalik, seperti yang terjadi pada nyaris semua rumusan perencanaan pembangunan daerah selama ini. Seakan meyakini asumsi bahwa apabila sektor berkembang maka wilayah pun akan otomatis berkembang. Pada kenyataannya, meletakkan sektor atau sektoral di depan dalam pembangunan daerah, lebih banyak menghasilkan ketimpangan yang multidimensi, pemanfaatan sumber daya pembangunan secara tidak optimal, dan sejumlah dampak negatif lainnya. Secara umum yang bisa dihasilkan adalah sekadar pertumbuhan, itupun terperangkap pada kondisi yang senantiasa fluktuatif, bukan makna pembangunan sesuai esensinya, terutama dalam memperkuat struktur pembangunan itu sendiri.
Sedikit ataupun banyak, kepentingan pembangunan nasional sepatutnya dapat dibedakan dengan kepentingan pembangunan daerah yang esensi adalah pengembangan wilayah. Bahkan ada kalimat yang secara tegas membedakannya, bahwa apa yang baik dan benar pada kepentingan pembangunan nasional, belum tentu baik dan benar untuk kepentingan pembangunan daerah. Dapat diduga bahwa penggunaan istilah konvergensi adalah juga dapat bermakna mengharmonisasikan kepentingan pembangunan. Oleh karena secara pasti hanya daerah itu sendiri yang paling tahu yang terbaik bagi daerahnya, dan apa yang mampu dikontribusikan pada pembangunan nasional. Karena itu pada dasarnya, pengembangan wilayah adalah juga merupakan kepentingan pembangunan nasional, dan konvergensi sebagaimana yang dipraktikkan menjadi sesuatu niscaya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dengan praktik konvergensi perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh Bappenas saat ini, daerah ditantang dan dituntut untuk mampu mengetengahkan kerangka pengembangan wilayahnya. Apalagi bila di dalam kerangka pengembangan tersebut sejumlah kepentingan pembangunan nasional dapat dihadirkan. Semoga apa yang menjadi inovasi Bappenas dalam praktik perencanaan pembangunan saat ini, dapat menghasilkan suatu mozaik pembangunan yang harmonis antara nasional dan daerah.