Advokasi Hak-Hak Disabilitas dengan Data
Penulis : Sulhani
  • Foto: Dokumentasi RPS
    Foto: Dokumentasi RPS

Di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Pasal 1).

Penyandang disabilitas mengalami hambatan dan kesulitan, karena sarana dan prasarana publik tidak ramah terhadap disabilitas. Di samping itu, stigma atau cap buruk terhadap disabilitas, yang dianggap sebagai orang-orang tidak mempunyai kemampuan dan menjadi beban, maka disabilitas menjadi warga marginal dan rentan. Disabilitas juga mengalami diskriminasi dan kekerasan karena stigma dan pandangan yang menganggap mereka orang-orang yang tidak mampu, tidak normal, invalid, dan sebagainya. 

Orang-orang mengalami disabilitas mental, seperti ODDP (Orang Dengan Disabilitas Psikososial) atau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) mengalami kekerasan di dalam keluarga dan masyarakat. ODDP dan disabilitas mental dan intelektual umumnya tidak mendapat pelayanan yang memadai dari keluarga, masyarakat, dan negara. 

1

Pendataan Disabilitas
Pengetahuan mengenai disabilitas atau penyandang disabilitas sangat terbatas. Karena itu, ketika menyebut disabilitas yang terlintas adalah mereka yang menyandang disabilitas fisik, karena fasilitas atau bantuan yang disediakan pemerintah umumnya berupa kursi roda, kruk, dan tongkat. Mereka yang tergolong disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik kurang mendapat perhatian.

Rumpun Perempuan Sultra (RPS), sebagai mitra Yayasan BaKTI dalam Program INKLUSI (Kemitraan Australia Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif), melakukan pendataan disabilitas di 15 Kelurahan pada 5 kecamatan di Kota Kendari, yakni Kecamatan Kendari Barat terdiri dari Kelurahan Kemaraya, Watu-watu dan Sodohoa; Kecamatan Puuwatu Kelurahan Ponggolaka dan Watulondo; Kecamatan Wua-wua terdiri dari Kelurahan Wua-wua, Anawai, Mataiwwoi, dan Bonggoeya; Kecamatan Baruga terdiri dari Kelurahan Baruga dan Lepo-lepo; Kecamatan Abeli  Kelurahan Poasia, Anggalomelai, Tobimeita, dan Petoaha.

Seluruh kelurahan tersebut merupakan wilayah Program INKLUSI-BaKTI, yang didampingi oleh RPS sebagai mitra lokal. Di Kota Kendari sendiri terdapat 65 kelurahan dan 11 kecamatan. Pendataan dilakukan oleh Kelompok Konstituen (KK) pada bulan November 2022. Sebanyak 399 orang disabilitas dengan berbagai ragamnya berhasil didata. Data tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Kendari, melalui Dinas Sosial. Dengan data tersebut, diharapkan Pemerintah Kota Kendari dapat memenuhi hak-hak disabilitas. 

 

Advokasi dengan Data
Dari 399 disabilitas yang terdata, baru 99 orang yang terdaftar mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara. Berarti masih terdapat 300 disabilitas belum penerima BST karena tidak terdata. Sementara data dari Dinas Sosial Kota Kendari menyebut penerima BST Kota Kendari berjumlah 432 orang di 65 kelurahan. Penerima BST diutamakan untuk disabilitas dan lansia (lanjut usia). 

Data yang diperoleh KK sebanyak 399 disabilitas di 15 kelurahan ini membuka mata orang-orang di Dinas Sosial, yang selama ini tidak mempunyai data riil dari lapangan mengenai jumlah disabilitas. Data ini telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Kendari, yang akan digunakan untuk penyusunan program disabilitas.

Data ini juga penting bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan disabilitas. Saat pencairan Dana BST para disabilitas yang didampingi KK Mataiwoi mengalami kendala. Namun dengan data lengkap yang dimiliki oleh KK, berbagai hambatan seperti penerbitan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) lebih mudah. Dengan adanya dokumen administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), pihak Bank Sultra menerbitkan rekening atas nama penerima BST.

Pencairan BST tahap pertama dilakukan pada Desember 2022. Peserta penerima BST yang telah memenuhi syarat administrasi, langsung mencairkan bantuannya di Bank Sultra. Penerima BST yang telah didata dan merupakan dampingan KK dengan mudah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Selain karena telah didata dalam dokumen KK dan Dinas Sosial Kota Kendari, penerima BST juga didampingi oleh Pengurus KK dan tenaga Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial).

Belajar dari Kasus Wa Biani
Salah satu disabilitas penerima BST yang didampingi KK Mataiwoi tidak memiliki KTP sehingga pencairan bantuannya tertunda. Rumpun Perempuan Sultra (RPS) sebagai mitra program INKLUSI-BaKTI,  bersama KK Mataiwoi langsung melakukan koordinasi dan komunikasi ke pihak Dinas Dukcapil Kota Kendari menyampaikan masalah yang dialami Ibu Wa Biani.

Ibu Wa Biani adalah seorang disabilitas mental (ODDP/ODGJ). Aktivitas sehari-sehari Wa Biani sebelum menikah sebagai guru mengaji. Setelah menikah dengan La Ode Lisu, seorang buruh bangunan, dia dikaruniai 3 orang anak. Wa Biani selain ibu rumah tangga juga menjadi karyawan toko untuk membantu suami meringankan ekonomi keluarga. Rumah tempat tinggal cukup sederhana berdinding papan dan berlantai tanah beralaskan plastik. Seiring perjalanan waktu, Wa Biani mulai mengalami depresi berat akibatnya kondisi mental terganggu hingga 6 kali keluar masuk Rumah Sakit Jiwa, bahkan pernah menghilang selama 5 hari lamanya secara berulang. Tahun 2020 kaki kanan Wa Biani patah setelah mengalami kecelakaan, sehingga tak mampu berjalan normal dan menyebabkan depresi  yang berkepanjangan, kurang lebih 25 tahun lamanya Wa Biani berada dalam kondisi seperti ini.

Sepanjang pernikahannya, Wa Biani dan La Ode Lisu tidak memiliki identitas kependudukan, khususnya KTP, tetapi memiliki Kartu Keluarga yang tidak pernah diperbaharui. Pada 2 Januari 2023 La Ode Lisu mewakili istrinya (Wa Biani) mendatangi Bank Sultra didampingi oleh pengurus KK sebagai pendamping Puskesos Mataiwoi dengan disabilitas yang lainnya, namun tidak dilayani pihak Bank Sultra, karena terkendala administrasi, Wa Biani tidak memiliki KTP sebagai syarat membuka rekening untuk mendapatkan bantuan untuk disabilitas.

La Ode Lisu melaporkan apa yang dialami kepada pendamping KK Mepokoaso Kelurahan Mataiwoi. Melalui program INKLUSI - BaKTI bersama RPS kemudian memfasilitasi La Ode Lisu untuk mendapatkan kartu identitas istrinya sesuai arahan bank tersebut. RPS berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kota Kendari Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) mempertanyakan mekanisme perekaman KTP orang disabilitas, pihak Capil kemudian merespons baik dan melakukan penjangkauan langsung ke Kelurahan Mataiwoi termasuk ke rumah La Ode Lisu, 3 Januari 2023 lalu.

Didampingi RPS dan KK Mepokoaso untuk perekaman KTP sekaligus meng-update Kartu Keluarga (KK). Perekaman KTP tidak hanya untuk Wa Biani namun juga anaknya yang belum memiliki kartu identitas sejak tamat SMA. Tak butuh waktu lama, di hari yang sama KTP dan KK keluarga La Ode Lisu pun selesai. Keesokan harinya La Ode Lisu mewakili istrinya kembali mendatangi Bank Sultra didampingi KK (Puskesos) Kelurahan Mataiwoi untuk mencairkan dana bantuan sosialnya.

Proses yang dilakukan oleh Kelompok Konstituen yang didukung RPS melalui Program INKLUSI-BaKTI menunjukkan bahwa, dengan data yang terupdate, upaya-upaya yang dilakukan dalam pemenuhan hak-hak kelompok marginal dan rentan, seperti disabilitas, akan lebih mudah. Advokasi dengan menggunakan data yang valid dan update, tidak untuk menyalahkan siapa-siapa, tetapi untuk pemenuhan hak-hak mereka yang selama ini tidak mendapatkan hak mereka sebagai warga negara.[] 

SULHANI adalah Program Officer untuk Program INKLUSI RPS Kendari.
 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.