Memperkuat Layanan Berbasis Komunitas
Penulis : Sulhani
  • Dok. INKLUSI-Rumpun Perempuan Sultra
    Dok. INKLUSI-Rumpun Perempuan Sultra

Permasalahan sosial, khususnya kemiskinan tak kunjung usai. Pemerintah terus berupaya mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem dan kemiskinan. Kemiskinan, apalagi kemiskinan  ekstrem merupakan salah satu pemicu potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kasus kekerasan pada perempuan dan anak terus meningkat setiap tahunnya. Data dari UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Kendari menyebutkan, pada tahun 2023 kasus kekerasan perempuan dan anak yang terlaporkan sebanyak 26  kasus dan tahun 2024 sebanyak 39 kasus, yang terdiri dari kekerasan psikis, fisik, seksual, dan penelantaran. Sementara pada tahun 2023-2024, RPS Rumpun Perempuan Sultra (RPS) telah menerima pelaporan 13 kasus kekerasan dalam rumah tangga dan 5 kasus kekerasan seksual terhadap anak. 

Data ini menunjukkan bahwa, perempuan dan anak sebagai kelompok rentan mudah mengalami kekerasan. Data-data yang ada juga tidak menunjukkan kejadian yang sebenarnya, karena banyak kasus yang tidak dilaporkan kepada lembaga layanan, karena berbagai faktor.

UPTD PPA Kota Kendari sebagai lembaga layanan pemerintah telah berupaya untuk menangani perempuan dan anak korban kekerasan. Namun, tidak semua kasus dapat dijangkau, karena berbagai keterbatasan pada UPTD PPA, di antaranya kurangnya staf, luasnya wilayah, serta keterbatasan anggaran.

Hadirnya Program INKLUSI-BaKTI di Kota Kendari pada Tahun 2022, di mana RPS sebagai salah satu mitra Yayasan BaKTI dalam Program INKLUSI, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari, yang di antaranya juga menyasar kelompok rentan dan kelompok marginal. Program ini diharapkan memberi manfaat besar bagi kelompok rentan yang belum menjadi perhatian khusus dari pemerintah untuk mendapatkan manfaat pembangunan dan mengakses layanan untuk pemenuhan hak-haknya. 

Sebagai awal pelaksanaan program, RPS membentuk kelompok konstituen (KK) sebagai salah satu kelompok untuk mengadvokasi hak-hak kelompok rentan dan marginal, di dalamnya terdapat Layanan Berbasis Komunitas (LBK). LBK berperan menjadi pendamping kelurahan yang berada di 15 Kelurahan. Pendamping kelurahan sebanyak 120 orang (laki-laki: 3 orang dan Perempuan: 117 orang). Pada setiap kelurahan terdapat 8 orang pendamping, 4 orang pendamping kekerasan dan 4 orang lainnya sebagai pendamping penanganan perlindungan sosial. 

Keberadaan kelompok konstituen sebagai LBK merupakan organisasi di tingkat kelurahan, yang menghimpun berbagai unsur, seperti perempuan kepala keluarga, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas. Namun, kelompok konstituen juga menghimpun tokoh masyarakat dan kader, yang telah mempunyai pengalaman dalam mengadvokasi layanan dan membantu warga yang membutuhkan.

Dok. INKLUSI-Rumpun Perempuan Sultra

Kerja pendampingan kasus merupakan kegiatan yang telah dilakukan. Pengurus kelompok berbagai tugas, meskipun secara keseluruhan pendamping belum aktif, dan penanganan kasus  masih terbatas, di mana kasus yang ditangani merupakan kasus-kasus di lingkungan sekitar. Namun setelah RPS memberikan penguatan kapasitas tentang mekanisme penanganan kasus kekerasan dan penanganan masalah perlindungan sosial, melalui diskusi regular tingkat kampung dan workshop, mareka aktif berperan mendampingi kasus pengaduan di tingkat kelurahannya.

Beberapa pendamping yang sudah aktif mendampingi kasus, baik kekerasan maupun perlindungan sosial, di antaranya Megawati (KK Melati Kelurahan Puunggolaka), Hariani, Andi Nursakti, Gusmawati, Isratin, Herniati (KK Meohai Kelurahan  Anawai), Suismini, Asriani Abbas, Nirawati (KK Mepokoaso Kelurahan Mataiwoi), Limania, Wa Ode Zaibatun (KK Watu-Watu Kelurahan Watu-Watu), Asriani (KK Lestari Kelurahan Petoaha), Rosnambe, Nining (KK Matahari Kelurahan Kemaraya) Saharia, Satriani (KK Watubangga Kelurahan Watubangga), Samdia, Kurniati (KK Kaseiseha Kelurahan Bonggoeya), Ekawati, Dinar, (KK Medulu Kelurahan Anggalomelai), dan Rahmatia (KK Lestari Kelurahan Tobimeita).

Dalam penyelesaian kasus kekerasan perempuan dan anak, KK bekerja sama dengan UPTD PPA, kepolisian, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi atau mereka yang peduli pada  isu-isu kekerasan. Kasus yang dirujuk menyesuaikan permintaan korban, karena tidak semua kasus dirujuk tetapi diselesaikan secara mediasi dengan melibatkan aparat Pemerintah Kelurahan. Pendamping juga harus memastikan kasus yang didampingi di UPTD PPA dimasukkan ke dalam sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (SIMFONI) yang dilakukan di UPTD PPA. SIMPONI merupakan sistem pendataan berbasis online di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 

Sementara penyelesaian pengaduan perlindungan sosial, pendamping KK bersinergi dengan dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Melalui penguatan KK, pendamping mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai tugas pokok dan fungsi intansi/lembaga terkait. 

Salah satu pendampingan yang dilakukan oleh pendamping adalah pengurusan KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga), akte kelahiran dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang belum dimiliki penyandang disabilitas. Selama ini sebagian penyandang disabilitas tidak mempunyai dokumen terkait administrasi kependudukan, karena dianggap aib bagi keluarganya. 

Kelompok rentan lainnya yang mendapat pendampingan untuk pengurusan dokumen kependudukan adalah warga miskin, lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga, sehingga mereka dapat mengakses layanan sosial, seperti program keluarga harapan, bantuan sosial non tunai, dan beras pangan, juga bantuan bedah rumah melalui dana aspirasi DPRD Kota Kendari. 

Data yang didampingi oleh KK dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke dalam sistem aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nex Generation (SIKS-Ng) Pusdatin Kementerian Sosial, sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial pemerintah yang dikelola Kementerian Sosial.

Keterlibatan pendamping tidak hanya penanganan pengaduan saja, tetapi juga aktif mengikuti kegiatan politik di Kelurahan seperti Musrembang (Musyawarah perencanaan pembangunan), Musyawarah Kecamatan, dan Reses anggota DPRD. Inarto, Ketua DPRD Kota Kendari  dari Partai Golkar dan Simon Manton dari Partai Gerindra, serta Yuli dari PKS melibatkan KK di setiap reses. Yuli mengadakan reses partisipatif melibatkan KK dan pendamping di Kelurahan Tobimeita, mendengarkan keluhan masyarakat yang disampaikan pendamping tentang adanya  disabilitas berjumlah 13 orang belum memiliki kartu identitas (KTP dan akta kelahiran) dan tidak bisa mengakses bantuan sosial pemerintah karena alasan identitas tidak lengkap. Yuli merespon dengan baik dan menghubungi langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, dan esok harinya pihak Disdukcapil  melakukan penjangkauan perekaman KTP bertempat di kelurahan yang dikoordinir pendamping. Hal ini juga terealisasinya usulan kelompok seperti pembangunan jalan setapak, penerangan jalan, dan sumur bor, serta bedah rumah di kelurahan masing-masing. 

Sebagai organisasi di tingkat kelurahan, KK telah menjadi mitra pemerintah dan DPRD, dan diakui kerja-kerja pendampingan oleh pemerintah khususnya UPTD  PPA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta DPRD, dan bersinergi dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan warga, terutama mereka yang selama ini tergolong kelompok miskin, marginal, dan rentan lainnya. 

Sejak tahun 2023 melalui Keputusan Walikota Kendari, pendamping kelurahan dijadikan sebagai Satgas PPA yang dibentuk UPTD PPA, berjumlah 15 orang dari kelurahan untuk bekerja berkolaborasi di setiap kecamatan. Pendamping bermitra dan berjejaringan, serta saling menguatkan untuk memudahkan koordinasi dalam penyelesaian penanganan kasus yang diadukan masyarakat. 

 

Info Lebih Lanjut:

Sulhani adalah Program Officer di Program INKLUSI - BaKTI - Rumpun Perempuan Sultra

 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.