• Foto: Yan Wemay/Yayasan BaKTI
    Foto: Yan Wemay/Yayasan BaKTI

Kelompok Konstituen disingkat KK adalah organisasi masyarakat di tingkat desa/kelurahan, yang dibentuk Program MAMPU (Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) Yayasan BaKTI. Pembentukan Kelompok Konstituen dimulai tahun 2014 untuk empat wilayah yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Kota Ambon (Maluku), dan Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan). Tahun 2015 pembentukan Kelompok Konstituen dilanjutkan di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Maros, Kota Parepare (Sulawesi Selatan), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Kabupaten Belu (Nusa Tenggara Timur).

Pembentukan Kelompok Konstituen dilatari oleh hasil studi yang menyebutkan bahwa sebagian besar masyarakat yang telah memberikan suaranya dalam Pemilihan umum (Pemilu), tidak mengenal wakilnya, baik di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) maupun di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) provinsi dan kabupaten/kota (Palulungan, 2013; 2017). Sebagian besar masyarakat juga tidak mengenal perempuan anggota DPRD disebut Anggota Parlemen Perempuan (APP) yang merupakan wakil rakyat yang terdekat.

Perempuan yang duduk di DPRD diharapkan mengubah wajah DPRD terutama untuk mendukung dan mengusulkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat miskin dan responsif gender. Untuk dapat mengusulkan kebijakan, anggota DPRD dapat memeroleh masukan dan aspirasi dari konstituennya. Tentu, hanya konstituen berdaya yang dapat menyampaikan aspirasinya kepada wakilnya  di  DPRD.

Konstituen berdaya juga tidak terjadi dengan sendirinya. Konstituen adalah masyarakat yang sangat heterogen dengan tingkat sosial ekonomi yang berbeda. Sementara anggota DPRD adalah mereka yang mewakili konstituen, namun mempunyai posisi dan menjadi kelas sosial elit di dalam masyarakat. Untuk itu, konstituen tidak selalu mudah menyampaikan aspirasi dan kepentingannya kepada wakilnya di DPRD.

Mengapa  Kelompok
Anggota DPR dan DPRD yang duduk di posisinya untuk mewakili kelompok masyarakat di daerah pemilihan tempat masing-masing anggota mencalonkan diri. Kelompok masyarakat ini biasanya disebut konstituen, yaitu seluruh warga yang ada di daerah pemilihan tempat seorang anggota dewan dipilih saat pemilihan umum. Pendukung atau warga yang memilih seorang anggota dewan saat pemilu adalah konstituen utamanya. Namun demikian, setelah Pemilu usai, warga lain yang bukan pendukungnya namun berada di daerah pemilihannya tidak bisa diabaikan. Konstituen seorang anggota dewan adalah seluruh warga masyarakat yang tinggal di daerah pemilihannya.  

Konstituen adalah mereka yang mempunyai kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi yang diharapkan dijembatani oleh wakilnya di DPR dan DPRD. Agar aspirasi konstituen dapat diperjuangkan oleh wakilnya, beberapa mekanisme dapat ditempuh, baik oleh konstituen maupun anggota DPR/DPRD.   

Konstituen, secara sendiri-sendiri atau berkelompok menyampaikan aspirasinya kepada wakilnya di DPR/DPRD secara langsung (tatap muka) atau pun tidak langsung (melalui surat, telepon). Sementara secara kelembagaan, DPR/DPRD mempunyai mekanisme untuk menyerap aspirasi konstituennya.

Reses atau masa reses adalah masa di mana anggota parlemen atau anggota DPR dan DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR/DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota DPR/DPRD secara perorangan maupun secara berkelompok. Reses merupakan mekanisme yang memungkinkan anggota DPR/DPRD bertemu langsung dengan konstituen, mendengar, dan menerima langsung aspirasinya.

Anggota DPR/DPRD mengunjungi orang perorang konstituennya, atau dalam bentuk pertemuan tatap muka yang dihadiri perwakilan dari berbagai unsur di dalam masyarakat. Anggota DPR/DPRD menerima aspirasi dari masyarakat yang kemudian diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia untuk menjadi program dan kebijakan.

Tidak semua usulan dan aspirasi dari konstituen berubah menjadi program dan kebijakan. Hanya usulan tertentu dan dari individu atau kelompok tertentu yang berwujud dan dirasakan manfaatnya oleh konstituen. Biasanya usulan yang berwujud berasal dari pihak-pihak yang mempunyai pengaruh dan kekuatan, seperti tokoh masyarakat, pemerintah setempat, atau kelompok-kelompok di masyarakat.

Usulan dan aspirasi yang mewujud dalam bentuk program atau kebijakan tidak selalu merupakan kebutuhan mayoritas Konstituen. Jika pun ada konstituen yang memperoleh atau mengakses program pemerintah, bukan karena konstituen tersebut mempunyai wakil di DPR/DPRD, akan tetapi karena program tersebut adalah ditujukan kepada individu atau kelompok bersangkutan.

Sebagian konstituen tidak mempunyai akses dengan wakilnya, terutama konstituen yang terdiri dari orang-orang miskin, perempuan, anak, dan kelompok minoritas. Mereka tidak terwakili dan tidak mempunyai wakil di dalam organisasi atau lembaga di masyarakat, sehingga aspirasi mereka tidak tersampaikan. Jika pun mereka berada di dalam organisasi tertentu di masyarakat, kuantitas dan kapasitas mereka tidak mumpuni untuk bersuara dan memengaruhi pengambilan keputusan.

Di dalam masyarakat, kelompok tidak hanya mempunyai kekuatan dalam memengaruhi pengambilan keputusan, tetapi memudahkan pengorganisasian dan pengalokasian sumber daya. Sementara itu, sebagian besar kelompok atau organisasi di dalam masyarakat umumnya beranggotakan laki-laki dan tokoh masyarakat. Sedikit sekali individu-individu yang dikategorikan sebagai orang-orang marjinal, seperti perempuan, perempuan miskin, dan kelompok minoritas yang bergabung di dalam organisasi atau kelompok.

Karenanya pengorganisasian atau pengelompokan perempuan dan perempuan miskin menjadi penting dan strategis. Perempuan dan perempuan miskin tidak mempunyai ruang dan kesempatan yang cukup untuk mengakses layanan yang disediakan negara. Demikian juga dalam pembentukan kebijakan, perempuan dan perempuan miskin tidak mempunyai ruang dan kekuatan untuk memengaruhinya.   

Pembentukan kelompok khusus perempuan dan perempuan miskin dimaksudkan untuk mengorganisasikan kekuatan perempuan untuk kebutuhan dan kepentingan strategis. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi perempuan seharusnya ditangani oleh perempuan, baik oleh individu perempuan yang peduli, maupun organisasi-organisasi perempuan di masyarakat.

Kelompok Konstituen
Kelompok konstituen adalah organisasi tingkat komunitas yang dibentuk pada tingkat desa atau kelurahan oleh Program MAMPU BaKTI yang bertujuan mengorganisasikan komunitas untuk memperjuangkan hak-haknya, terutama mengakses layanan pemerintah. Dari namanya, Kelompok konstituen adalah organisasi yang dibentuk untuk menghubungkan konstituen dengan wakilnya di parlemen. Organisasi ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran kritis dan memperkuat warga dalam berinteraksi dengan wakil mereka di parlemen maupun dengan pemerintah. Karena itu, kelompok konstituen adalah organisasi warga yang bersifat politis.

Pengurus dan anggota kelompok konstituen meliputi berbagai perwakilan dan lebih dari 70% adalah perempuan, di dalamnya termasuk perempuan miskin. Lebih dari 95% ketua kelompok konstituen adalah perempuan. Dengan struktur kepengurusan dan anggota seperti itu, maka kelompok konstituen merupakan organisasi yang mewakili warga di desa atau kelurahan untuk berbagai kebutuhan dan kepentingan.

Kelompok konstituen merupakan organisasi resmi di desa dan kelurahan, karena mendapatkan pengakuan melalui surat keputusan pengangkatan pengurus dari pemerintah desa atau kelurahan. Dengan begitu, Kelompok Konstituen tidak dimaksudkan menjadi penyaing bagi pemerintah dan organisasi desa/kelurahan yang ada, tetapi menjadi mitra strategis untuk pemenuhan hak-hak warga.

Setelah pembentukan, pengurus dan anggota Kelompok Konstituen telah memeroleh peningkatan kapasitas berupa diskusi, pelatihan, dan studi banding.

Pelatihan yang diperoleh antara lain mengenai hak-hak perempuan, hak asasi manusia (HAM), pengorganisasian, dan penanganan kasus. Sedangkan materi-materi yang didiskusikan meliputi berbagai persoalan yang dialami oleh masyarakat, terutama berhubungan dengan pelayanan publik oleh negara.

Pada awal pendirian, kelompok konstituen membantu warga dalam pengurusan berbagai kebutuhan yang berhubungan dengan pemerintah, seperti pengurusan administrasi kependudukan, beras sejahtera (Rasta) sebelumnya bernama beras miskin (Raskin), kartu BPJS, mengembalikan anak-anak yang putus sekolah, dan mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan.

Seiring dengan perkembangan, kelompok konstituen menjadi organisasi yang mulai diperhitungkan. Kelompok konstituen mampu mengakses anggaran di pemerintah untuk penguatan ekonomi, mereplikasi praktik baik (seperti pertanian alami), bahkan pengurus dan anggota KK mulai masuk di lembaga-lembaga sosial dan lembaga pemerintah, seperti menjadi Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa. Beberapa di antaranya mencalonkan diri menjadi calon legislatif tahun 2019.

Kelompok konstituen menjadi organisasi yang sangat kuat dan kritis dalam memperjuangkan hak-hak warga. Kelompok konstituen telah berkontribusi dalam berbagai arena perencanaan dan penganggaran, seperti Musrenbang (Musyawarah perencanaan pembangunan), dan terlibat dalam perencanaan dan penganggaran desa.

Kelompok konstituen juga menjadi organisasi mitra anggota DPRD. Pada reses, beberapa kelompok konstituen dipercaya oleh anggota DPRD untuk menyiapkan reses. Kelompok konstituen menjadi mitra kritis anggota DPRD dan pemerintah. Mereka menjadi masyarakat yang memperjuangkan hak-hak kelompoknya sebagai warga negara. Sebagai kelompok kritis, kelompok konstituen diharapkan menjadi warga negara yang sadar akan hak-haknya, sekaligus ikut mendorong kesadaran orang-orang di sekelilingnya untuk menjadi masyarakat yang kritis.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.