Pencegahan perkawinan anak yang telah dicanangkan Pemerintah Indonesia sejak Februari 2020, menjadi tonggak awal untuk merespon situasi dan kondisi perkawinan anak di Indonesia. Sejak saat itu, berbagai pihak utamanya pemerintah melalui sektor terkait terus mengampanyekan dan melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak. Salah satu upaya yang...
“Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan, Anda dapat mengubah dunia” – Mahatma Gandhi
Pencegahan perkawinan anak merupakan bentuk perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap hak anak untuk bertumbuh dan berkembang secara optimal. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, praktik perkawinan anak di Indonesia...
Pandemi COVID-19 Sejak 30 Januari 2020 Wabah COVID-19 telah ditetapkan secara resmi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern, PHEIC) dan dinyatakan sebagai Pandemi Global sejak tanggal 11 Maret 2020. Menyusul kemudian, pemerintah Indonesia...
Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tegas mengatur bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi...
Konsensus global tentang perlunya penghapusan perkawinan anak, kawin paksa, dan perkawinan usia anak semakin mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2014, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan target khusus dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pasca 2015 untuk menghapus perkawinan usia anak. Rekomendasi ini...
Salah satu tantangan untuk lahirnya kebijakan responsif gender dan inklusif adalah kurang optimalnya sinergi dan kerjasama multipihak, baik secara kelembagaan maupun personal. Padahal undang-undang dan peraturan lainnya telah memberikan mandat kepada eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk membuatnya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak...
Perjuangan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender makin terbuka, meluas, dan masif. Berdasarkan pengalaman Program MAMPU (Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) yang dilaksanakan BaKTI, ada 3 hal yang menjadi faktor pendorong dan penentu yaitu kebijakan, komitmen pelaku pembangunan, dan sinergi/kolaborasi...
Mekanisme reses merupakan salah satu instrumen untuk menghubungkan anggota parlemen dengan konstituennya, pada kenyataannya tidak sesuai dengan tujuan dan harapan. Walaupun reses adalah kegiatan resmi yang diatur dalam perundang-undangan, namun tidak ada mekanisme atau petunjuk teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan reses. Untuk itu program MAMPU-...
Bagi anggota DPR/DPRD, reses atau masa reses adalah salah satu kegiatan strategis dan penting karena dengan reses, anggota DPR/DPRD dapat mengunjungi konstituen di daerah pemilihannya. Ada beberapa hal yang hendak diperoleh oleh wakil rakyat dalam kunjungan reses, salah satunya menjaring aspirasi konstituen. Namun pada banyak kasus, berbagai aspirasi...