Pemerintah Daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri melalui desentralisasi kewenangan. Untuk melaksanakan urusan rumah tangga ini, khususnya...