Lusia Palulungan

Jumlah Artikel : 9

1
Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 197 | Juli 2022

Pencegahan perkawinan anak yang telah dicanangkan Pemerintah Indonesia sejak Februari 2020, menjadi tonggak awal untuk merespon situasi dan kondisi perkawinan anak di Indonesia. Sejak saat itu, berbagai pihak utamanya pemerintah melalui sektor terkait terus mengampanyekan dan melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak. Salah satu upaya yang...

Ichsan Djunaed/Yayasan BaKTI
Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 184 | Juni 2021

“Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan, Anda dapat mengubah dunia” – Mahatma Gandhi

Pencegahan perkawinan anak merupakan bentuk perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap hak anak untuk bertumbuh dan berkembang secara optimal. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, praktik perkawinan anak di Indonesia...

Foto: Program MAMPU
Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 174 | Agustus - September 2020

Pandemi COVID-19Sejak 30 Januari 2020 Wabah COVID-19 telah ditetapkan secara resmi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern, PHEIC) dan dinyatakan sebagai Pandemi Global sejak tanggal 11 Maret 2020.  Menyusul kemudian, pemerintah Indonesia...

Mencegah kematian bayi baru lahir dan Balita merupakan target kedua SDGs yang ingin dicapai ditahun 2030, Seluruh negara berkomitmen menurunkan angka kematian neonatal hingga 12 per 1000 kelahiran hidup dan angka kematian Balita menjadi 25 per 1000 kelahiran hidup.<br> Foto : Ichsan Djunaed/Yayasan BaKTI
Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 163 | Agustus - September 2019

Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tegas mengatur bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi...

Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 162 | Juli - Agustus 2019

Konsensus global tentang perlunya penghapusan perkawinan anak, kawin paksa, dan perkawinan usia anak semakin mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2014, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan target khusus dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pasca 2015 untuk menghapus perkawinan usia anak. Rekomendasi ini...

Foto: Yan Wemay/Yayasan BaKTI
Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 160 | Mei - Juni 2019

Salah satu tantangan untuk lahirnya kebijakan responsif gender dan inklusif adalah kurang optimalnya sinergi dan kerjasama multipihak, baik secara kelembagaan maupun personal. Padahal undang-undang dan peraturan lainnya telah memberikan mandat kepada eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk membuatnya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak...

Ilustrasi: Frans Gosali/Yayasan BaKTI
Perempuan dan Perlindungan Anak | Edisi 158 | Maret - April 2019

Perjuangan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender makin terbuka, meluas, dan masif. Berdasarkan pengalaman Program MAMPU (Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) yang dilaksanakan BaKTI, ada 3 hal yang menjadi faktor pendorong dan penentu yaitu kebijakan, komitmen pelaku pembangunan, dan sinergi/kolaborasi...

Mekanisme reses merupakan salah satu instrumen untuk menghubungkan anggota parlemen dengan konstituennya, pada kenyataannya tidak sesuai dengan tujuan dan harapan. Walaupun reses adalah kegiatan resmi yang diatur dalam perundang-undangan, namun tidak ada mekanisme atau petunjuk teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan reses. Untuk itu program MAMPU-...

Bagi anggota DPR/DPRD, reses atau masa reses adalah salah satu kegiatan strategis dan penting karena dengan reses, anggota DPR/DPRD dapat mengunjungi konstituen di daerah pemilihannya. Ada beberapa hal yang hendak diperoleh oleh wakil rakyat dalam kunjungan reses, salah satunya menjaring aspirasi konstituen. Namun pada banyak kasus, berbagai aspirasi...

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.