Kader Kampung dan Perannya dalam Pembangunan Kampung
Penulis : Halia Asriyani
  • Foto: Dok. KOMPAK-LANDASAN Fase II
    Foto: Dok. KOMPAK-LANDASAN Fase II

“Dalam membangun kampung, semua orang harus bekerja sama, tidak bisa jalan sendiri-sendiri.” Ungkap Yakobus F. Ramar, Kepala Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Apa yang disampaikan oleh Pak Yakobus tentu benar adanya. Setiap pihak yang ada memiliki perannya masing-masing dalam memajukan suatu wilayah. Dengan menjalankan peran masing-masing dengan baik dan bertanggung jawab akan memberikan dampak pada pengembangan dan pembangunan desa ke arah yang dicita-citakan bersama.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya membawa perubahan paradigma pembangunan di Indonesia termasuk di Provinsi Papua dan Papua Barat. Kewenangan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan berskala lokal desa melekat pada kewenangan yang diberikan kepada desa atau yang disebut sebagai “kampung” di wilayah Papua dan Papua Barat. Dengan diakui dan dihormatinya hak-hak desa ini oleh pemerintah, maka desa harus sudah memiliki kesiapan untuk melaksanakan pembangunan secara mandiri. Salah satu unsur yang akan terlibat dalam pengawalan implementasi Undang-Undang Desa dan pembangunan kampung di wilayah Papua dan Papua Barat adalah kehadiran Kader Kampung. Di dalam ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa disebutkan bahwa salah satu pendamping desa adalah dari unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang selama ini sudah terlibat secara aktif dalam proses pembangunan di desa.
 

1

Konsekuensi lain dari adanya Undang-Undang Desa yang menganut asas rekognisi dan subsidiaritas adalah lahirnya sudut pandang baru dalam pembangunan desa, di mana kini desa menjadi subjek pembangunan yang mengatur dan menggerakkan pembangunannya secara mandiri berdasarkan hak dan kewenangan yang dimiliki. Selain itu, Desa kini menjadi ruang bagi warga desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara mandiri. 

Kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat secara mandiri mensyaratkan adanya manusia-manusia yang berkapasitas dan mumpuni untuk menjalankan fungsi sebagai pengelola desa. Kaderisasi desa menjadi kegiatan yang sangat strategis bagi terciptanya desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Kaderisasi desa meliputi peningkatan kapasitas masyarakat desa di segala kehidupan, utamanya pengembangan kapasitas di dalam pengelolaan desa secara demokratis. Makna kata “kader” sendiri sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting dan memiliki komitmen serta dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi mewujudkan visi misinya.

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, pola pendampingan desa mengalami perubahan. Dalam pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat sebelum ditetapkannya Undang-Undang Desa, kader-kader di desa cenderung dibentuk melalui penugasan supra desa dan menjadi bagian dari prasyarat proyek, serta bekerja didasarkan atas skema petunjuk teknis yang rinci. Namun cara pandang baru setelah Undang-Undang Desa dicirikan dengan adanya perubahan pola pendampingan desa. Dari yang semula berkarakter mengontrol dan memobilisasi partisipasi masyarakat, berubah menjadi fasilitasi gerakan pembaharuan desa sebagai komunitas yang mandiri dan partisipatif dengan kesadaran penuh sebagai masyarakat yang berdaya. Dengan demikian kader desa adalah orang yang akan menjalankan fungsi fasilitasi dan pendampingan masyarakat di desa dalam upaya implementasi dari undang-undang desa ini.

Dalam konteks pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Yayasan BaKTI melalui Program KOMPAK-LANDASAN menjadi lembaga yang bekerja untuk peningkatan akses masyarakat terhadap layanan dasar berkualitas di kedua provinsi tersebut menyadari bahwa dalam upaya pembangunan dibutuhkan kolaborasi antar berbagai pihak dalam sebuah perencanaan yang bersinergi antara kampung dan unit layanan. Di samping itu, dalam menyusun perencanaan juga dibutuhkan data atau informasi tentang masyarakat dan kondisi wilayah tersebut agar perencanaan yang dibuat berbasis fakta. Dengan demikian program yang dihasilkan bisa tepat sasaran untuk memecahkan permasalahan yang terjadi.
Kader kampung merupakan salah satu pihak yang mengambil peran besar dalam upaya pembangunan ini. Terutama dalam penyiapan sistem informasi kampung, juga keterlibatannya dalam proses perencanaan di kampungnya. Kader kampung ini adalah orang-orang potensial di kampung baik perempuan maupun laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar. Kader-kader kampung di Papua dan Papua Barat sendiri pun dipilih bersama berdasarkan kapasitas, kemauan dan keterlibatan dalam berbagai agenda pembangunan kampung. Mereka juga adalah orang yang memang berasal dari kampung tersebut dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kondisi wilayahnya sehingga akan membantu dalam melakukan pendampingan.

Sejak tahun 2017, KOMPAK-LANDASAN telah bekerja di wilayah Papua dan Papua Barat. Selama itu pula, keberadaan dan peran para kader-kader kampung sangat membantu dalam mencapai tujuan program yang diharapkan. Sejumlah penambahan kapasitas pun turut diberikan bagi para kader-kader kampung ini. Pada tahun 2021 ini, sejumlah 715 kader kampung di Papua dan Papua Barat telah dilatih dalam penyiapan dan pengelolaan sistem informasi kampung. Pengetahuan yang mereka peroleh selanjutnya diterapkan di kampung masing-masing. Tim KOMPAK-LANDASAN pun terlibat mendampingi kader kampung secara langsung dalam proses pendataan dan penginputan data sistem informasi kampung tersebut. Sistem informasi kampung ini akan bermanfaat dalam menyediakan data yang diperlukan dalam berbagai upaya mewujudkan pembangunan kampung.

Salah satu kader kampung yang didampingi oleh tim KOMPAK-LANDASAN adalah Rony Jaisona. Kini ia adalah Kepala Kampung Marsi di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat setelah sebelumnya bertugas sebagai kader kampung di kampungnya tersebut. Pengalamannya sebagai kader kampung dalam mengawal sejumlah program dan mendampingi masyarakat baginya adalah sebuah pembelajaran berharga. “Sebagai kader kampung, saya banyak sekali belajar, ilmu yang saya peroleh selama menjadi kader kampung ini pun saya jadikan bekal dalam memimpin kampung saya saat ini,” Ungkap Rony. 
 

2

Kader kampung sendiri dapat memperoleh insentif melalui dana kampung. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kampung kini memiliki otonomi dalam menyelenggarakan pembangunan dan penganggarannya yang didukung dengan adanya dana kampung. Dengan demikian, kader kampung dapat fokus pada tugas dan fungsinya membantu kepala kampung dalam berbagai urusan pemerintahan dan pembangunan kampung. 

“Saya bangga bisa bekerja untuk kemajuan kampung saya sendiri,” ungkap Paskalina F. Taranop, Kader Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel. Senada dengan Paskalina, Milka Tiert dari Kampung Ambora, Distrik Demta Kabupaten Jayapura juga menyampaikan perasaannya bekerja untuk kemajuan kampungnya. “Kami semangat menjadi kader, karena ini demi kampung sendiri. Kalau bukan kita, siapa lagi yang mau liat kita pu kampung to,” paparnya.
 

4

Ke depannya, para kader kampung di Papua dan Papua Barat diharapkan dapat benar-benar mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan kewenangan kampung, tata pemerintahan kampung, serta perencanaan dan penganggaran kampung yang semuanya mengarah pada pembangunan kampung untuk kesejahteraan masyarakat. Menjadi kader kampung yang inovatif, partisipatif dan progresif sehingga memberi intervensi dalam menjadikan kampung sebagai basis bermasyarakat yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.
Kader kampung, sebagaimana pula seluruh elemen yang ada dalam kampung, memiliki perannya masing-masing yang penting bagi kemajuan kampung. Baik itu aparat kampung maupun masyarakat, tak terkecuali pula kader kampung. Sebagaimana yang disampaikan Kepala Distrik Oransbari, Yakobus F. Ramar di atas, bahwa membangun kampung harus dilakukan bersama-sama. Dengan adanya kader kampung yang menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, diharapkan upaya pembangunan bagi Papua dan Papua Barat dapat berjalan dengan lebih maksimal dan efektif.


 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.