Desa Awo Kabupaten Bone merupakan salah satu desa dimana tokoh agama memiliki peran yang sangat krusial dalam mengubah persepsi dan pemahaman masyarakat. Maka dari itu, pelibatan tokoh agama dalam program pencegahan perkawinan anak sangat penting dan strategis. Tokoh agama memiliki otoritas moral dan spiritual yang besar dalam komunitas mereka, dan pandangan serta nasihat mereka sangat dihormati. Maka dari itu, keterlibatan mereka dapat memberikan dampak yang signifikan dalam upaya mengubah persepsi dan praktik sosial terkait perkawinan anak, khususnya memberikan klarifikasi ke masyarakat mengenai paham-paham agama yang mengarah pada konsep religious abuse.
Terdapat beberapa pertimbangan mengapa aktor utama yang dilibatkan dalam program ini adalah tokoh agama. Tokoh agama di desa ini dapat berfungsi sebagai agen perubahan yang efektif dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya perkawinan anak. Dengan mengintegrasikan pesan-pesan pencegahan perkawinan anak ke dalam ceramah, khutbah, atau kegiatan keagamaan lainnya, tokoh agama dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada jamaah mereka mengenai dampak negatif dari praktek ini, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial. Mereka dapat menekankan bahwa perkawinan anak tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama yang mengutamakan kesejahteraan dan keadilan.
Selain itu, tokoh agama dapat menjadi mediator dalam keluarga atau komunitas yang mempertimbangkan atau menghadapi tekanan untuk melakukan perkawinan anak. Dengan otoritas mereka, tokoh agama dapat mengadvokasi solusi alternatif yang lebih baik dan sesuai dengan ajaran agama, yang menghormati hak-hak anak dan mencegah terjadinya perkawinan dini. Dalam banyak kasus, nasihat dan dukungan dari tokoh agama dapat menjadi faktor penentu yang membantu keluarga untuk menolak atau menunda perkawinan anak.
Melibatkan Tokoh Agama dalam Program Pencegahan Perkawinan Anak
Langkah awal yang dilakukan yakni mengidentifikasi tokoh agama yang berpotensi dapat diajak bekerjasama dalam melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan anak. Selain itu, kami mengidentifikasi potensi forum-forum agama di tingkat desa yang sudah ada yang berpotensi diintegrasikan dengan program pencegahan perkawinan anak yang kami kembangkan. Program yang sudah ada biasanya memiliki pondasi yang kuat dan diterima oleh masyarakat desa. Dengan mengintegrasikan program ini ke dalam struktur yang sudah ada, keberlanjutan program baru lebih terjamin karena sudah ada dukungan dan penerimaan dari masyarakat dan pemerintah desa.
Hasil diskusi dengan perwakilan masyarakat menunjukkan bahwa terdapat dua forum agama yang berpotensi diintegrasikan dengan program ini yakni forum majelis taklim dimana sasarannya ada kelompok Perempuan, dan forum shalat jumat (Khutbah Jumat) dimana sasarannya adalah kelompok laki-laki. Majelis taklim adalah sebuah pertemuan yang dilakukan secara rutin untuk mempelajari, mendalami, dan mengajarkan ajaran agama Islam. Majelis taklim sering diadakan di masjid, rumah, atau tempat lain yang bisa digunakan untuk berkumpul.
Kami bekerjasama dengan para penyuluh agama yang menjadi narasumber di kegiatan majelis taklim untuk menjelaskan ajaran islam yang menolak praktik perkawinan anak serta mengklarifikasi beberapa fenomena spiritual abuse di masyarakat yang cenderung mendukung perkawinan anak. Sebelum pelaksanaan kegiatan, tentunya tim pelaksana melakukan diskusi dengan penyuluh agama/tokoh agama yang akan menjadi narasumber mengenai aspek-aspek penting perlu disampaikan dalam forum tersebut. Tim pelaksana juga menyediakan beberapa referensi materi edukasi pencegahan perkawinan anak dalam perspektif islam yang telah dikembangkan sebelumnya.
Gambar : Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak pada Forum Majelis Taklim
Selain Majelis taklim, Khutbah Jumat juga dianggap sebagai sarana yang efektif untuk mengedukasi masyarakat mengenai perkawinan anak. Khutbah Jumat dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari remaja hingga orang dewasa, termasuk tokoh masyarakat. Hal ini memberikan peluang besar untuk menyampaikan pesan edukatif yang dapat menjangkau banyak orang sekaligus. Khutbah Jumat adalah momen rutin yang berlangsung setiap minggu. Ini memberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan secara berulang dan konsisten, sehingga informasi tentang bahaya perkawinan anak dapat tersampaikan secara terus-menerus dan membentuk kesadaran kolektif.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, tentunya tim pelaksana juga melakukan diskusi dengan ustadz (tokoh agama) yang membawakan ceramah di forum tersebut mengenai aspek-aspek penting perlu disampaikan terkait pencegahan perkawinan anak. Tim pelaksana juga menyediakan naskah khutbah jumat mengenai pencegahan perkawinan anak dalam perspektif islam yang telah dikembangkan bersama dengan para dosen yang berasal dari program studi kajian islam.
Gambar: Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak pada Forum Shalat Jumat
Bekerjasama dengan Radio Lokal untuk Memperluas Target Penerima Manfaat
Selain melakukan edukasi ke masyarakat mengenai pencegahan perkawinan anak melalui forum-forum agama, tim pelaksana juga berusaha mengidentifikasi potensi lain yang dimiliki masyarakat ataupun daerah tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas target penerima manfaat program ini. Salah satu keunggulan yang dimiliki oleh Kabupaten Bone dibandingkan dengan beberapa Kabupaten lainnya adalah adanya Radio Republik Indonesia yang sampai sekarang masih banyak diminati oleh masyarakat. Berdasarkan potensi tersebut, maka kami bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk melakukan edukasi ke masyarakat mengenai pencegahan perkawinan anak.
Gambar: Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Radio RRI Bone Bersama Tokoh Agama dan Perwakilan Pemerintah
Radio lokal dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki akses ke media digital. Hal ini memungkinkan pesan edukasi mengenai pencegahan perkawinan anak untuk disebarkan ke seluruh komunitas, termasuk yang sulit dijangkau oleh media lain. Kami bekerjasama dengan para penyuluh agama/tokoh agama untuk menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi di radio Lokal tersebut. Selain itu, kami juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi di radio local mengenai pentingnya pencegahan perkawinan anak dalam perspektif kesehatan dan perlindungan anak. Dengan memanfaatkan radio lokal sebagai media edukasi, pesan tentang pencegahan perkawinan anak dapat disampaikan secara efektif dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada pengurangan angka perkawinan anak di daerah tersebut.
(selesai)
Info Selanjutnya
Yusri adalah Akademisi Universitas Negeri Makassar dan Program Analyst Yayasan Indonesia Mengabdi, dan Penerima Beasiswa INSPIRASI 2022. Penulis dapat dihubungi melalui email yusri@unm.ac.id