Selamatkan Anak Rentan Melalui Layanan Puskesos Sebagai Service Hub PKSAI
Penulis : Arafah
  • Foto: Arafah/Yayasan BaKTI
    Foto: Arafah/Yayasan BaKTI

Strategi Keberlanjutan Service Hub PKSAI Gowa  
Kelembagaan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI)  di Kabupaten Gowa  telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016, sebagai payung hukum/legalitas dalam menjalankan fungsi dan perannya secara baik. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, berimplikasi pada tersedianya dukungan anggaran daerah untuk kelancaran tugas-tugas operasional yang diperlukan oleh pengelola PKSAI. 

Walaupun pemerintah telah mengalokasikan anggaran, namun dana yang dialokasikan masih terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan program dan kegiatan PKSAI, serta jangkauan wilayah layanan yang luas. Setidaknya Pemerintah Kabupaten Gowa menunjukkan komitmen dalam melaksanakan fungsi dan peran kelembagaan PKSAI untuk mencegah dan menangani berbagai kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak secara holistik, tepat, dan tuntas melalui keterpaduan layanan kesejahteraan anak dan layanan dasar lainnya. 

Berdasarkan penilaian tahun 2018, pelaksanaan layanan PKSAI di wilayah uji coba Kabupaten Gowa menunjukkan hasil yang relatif signifikan. Saat ini Kabupaten Gowa menjalankan layanan terpadu, yang mencakup intervensi pencegahan, deteksi dini, dan rehabilitasi dengan lebih fokus pada deteksi dini. Hasil penilaian dengan menggunakan score card menunjukkan perubahan pada peningkatan jenis dan variasi layanan dari 16,7 persen menjadi 100; struktur organisasi yang ditetapkan dari 27,8 persen hingga 88,9 persen, sumber daya manusia yang tersedia dari 3,3 persen hingga 46,7 persen dan sistem data manajemen dari 0 persen hingga 33,3 persen. 

Selain itu,  kolaborasi lintas sektor di Kabupaten Gowa mempermudah akses layanan bagi anak-anak dan keluarga rentan. PKSAI Gowa juga telah memanfaatkan  Basis  Data Terpadu (BDT) untuk penjangkauan dan sebagian besar hasil penjangkauan telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Data per November tahun 2019 menunjukkan PKSAI Gowa telah memfasilitasi 906 layanan. Proses layanan dimulai dari pendataan, konferensi kasus, rencana kasus, rujukan, monitoring, dan terminasi. Rangkaian ini dilakukan melalui manajemen kasus yang dilakukan oleh Pekerja Sosial bersama tim pengelola PKSAI. Pembelajaran ini mulai diperluas ke tingkat desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Gowa.

Apa itu Puskesos?
Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh desa/kelurahan yang memudah-kan warga miskin dan rentan miskin di desa/kelurahan terkait untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulang-an kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR. Pemerintah desa/kelurahan diharapkan menyediakan kontribusi aturan dan anggaran untuk pelaksanaan Puskesos.

Puskesos dibentuk untuk memudahkan masyarakat miskin dan rentan miskin di desa/kelurahan dalam menjangkau pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota, desa dan kelurahan, serta swasta atau CSR. 

Puskesos berkedudukan sebagai lini terdepan yang bergerak di bidang pelayanan sosial secara langsung, meliputi aksesibilitas layanan sosial, pelayanan sosial untuk rujukan, pelayanan sosial untuk advokasi, serta penyedia data dan informasi. 

Dalam memberikan pelayanan, Pusksesos bermitra dengan berbagai unsur, misalnya dengan karang taruna, Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Asistensi lanjut Usia Terlantar (ASLUT), organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, Tim Penggerak PKK, remaja Masjid, Forum CSR, dan lain sebagainya. 

Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) Memperluas Jangkauan Penanganan Anak Rentan di Tingkat Desa/Kelurahan
Untuk memperluas jangkauan PKSAI di Kabupaten Gowa dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak, maka penting dilakukan pembentukan pusat layanan (service hub) di tingkat desa/kelurahan sebagai strategi mendekatkan layanan PKSAI bagi masyarakat. Pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Gowa membentuk Pusksesos melalui Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2018. Puskesos yang dibentuk merupakan tempat pemberian layanan kesejahteraan sosial di tingkat desa/kelurahan. Layanan kesejahteraan sosial Puskesos mencakup pelayanan: pendidikan, kesehatan, kependudukan, sosial, ekonomi dan usaha, serta pelayanan dasar lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dinas Sosial Kabupaten Gowa  memilih 3 desa yakni Desa Panakukang, Desa Barembeng dan Desa Lembang Loe sebagai wilayah uji coba pengembangan layanan yang terintegrasi dengan PKSAI Gowa.  UNICEF melalui Yayasan BaKTI memberikan dukungan teknis untuk memperkuat Puskesos sebagai Service Hub PKSAI di tingkat desa, terutama pada penguatan fungsi dan peran Puskesos dalam memberikan layanan bagi anak rentan yang ada di tingkat desa.

Diharapkan pula, dengan dibentuknya Puskesos di tingkat desa/kelurahan dapat berdampak positif terhadap upaya perlindungan dan pemenuhan Hak Anak. Tanggung jawab ini bukan saja pemerintah tetapi semua pihak, serta membutuhkan peran dan kontribusi dari seluruh elemen masyarakat. Kehadiran Puskesos di tingkat desa diharapkan membuka akses warga desa terhadap layanan dasar yang dibutuhkan. Melalui Puskesos, Kementerian Sosial terus mendorong pemerintah daerah hingga ke pemerintah desa untuk melakukan inovasi terkait pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Layanan yang  tepat sasaran, cepat, responsif dan terintegrasi.

Kelompok Sasaran Puskesos: 

  1. Warga miskin dan rentan mskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam Basis Data Terpadu yang dihasilkan melalui PBDT 2015 atau yang ada dalam basis data siskadasatu yang tinggal di desa/kelurahan setempat.
  2. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada di desa/kelurahan setempat
  3. Warga desa/kelurahan setempat lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan

Tugas dan Tanggung Jawab Puskesos 

  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa atau Dana Desa
  2. Mendukung dan memfasilitasi pemuktahiran data penerima manfaat di tingkat desa/kelurahan
  3. Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat kabupaten/kota
  4. Melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas desa/kelurahan
  5. Melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program/layanan sosial di desa/kelurahan atau di kabupaten/kota melalui SLRT
  6. Membantu masyarakat untuk mendapatkan penguatan dan pengembangan kapasitas agar terlepas dari ketidakmampuan untuk mandiri. 
  7. Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non pemerintah termasuk pihak swasta (CSR) di desa/kelurahan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyusun laporan kegiatan Puskesos ke kabupaten untuk disampaikan kepada sekretariat nasional dan pihak terkait lainnya di daerah. 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.