Peran Pemda dalam Menjamin Hak Warga Menghirup Udara Bersih
Penulis : Finastri Annisa

Perubahan iklim menjadi isu yang krusial saat ini. Di tengah meningkat pesatnya aktivitas pembangunan, dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat mulai terasa. Salah satu bentuknya ialah pencemaran udara.

Sebuah studi di tahun 2018 dari Health Canada menggunakan metode pengumpulan data baru yang disebut Global Exposure Mortality Model (GEMM) untuk memperkirakan bahwa hingga 8,8 juta orang meninggal dunia karena polusi udara.

Pencemaran udara pun kini meningkat seiring dengan meningkatnya pula aktivitas industri dan mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan yang dikutip dari dataindonesia.id 22 November 2022, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 141,99 juta unit pada 2021. Jumlah tersebut meningkat 4,30 persen dari tahun sebelumnya yang sebanyak 136,14 juta unit.

Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terpantau terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Peningkatan kendaraan bermotor tertinggi terjadi pada 2018, yakni 6,38%.

Akibatnya, Jakarta sebagai ibu kota dan pusat perekonomian Indonesia pun mengalami dampak tersebut. Dikutip dari Kompas.com, 16 September 2022, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) mengungkapkan kualitas udara Jakarta tergolong tidak sehat selama 115 hari sepanjang Januari-Agustus 2022.

Angka itu merupakan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diambil dari situs lingkungan hidup.jakarta.go.id. Kemudian, berdasarkan situs yang sama, sepanjang Januari-Desember 2021, ada 139 hari di mana kualitas udara di Jakarta tergolong tidak sehat.

Tak hanya di Jakarta, pencemaran udara juga terjadi di wilayah penopang Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dikutip dari Kompas.id pada 10 Agustus 2022, Di Kota Bekasi, Jawa Barat, kualitas udara dikategorikan tidak sehat pada Minggu (7/8/2022) pukul 15.00 hingga pukul 17.00. Data itu berasal dari salah satu stasiun pemantau kualitas udara milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ditempatkan di Sumur Batu, Kota Bekasi. Dari data yang terekam dari stasiun itu, konsentrasi indeks standar pencemaran udara (ISPU) PM2,5 sebesar 102.

Di Tangerang dan Tangerang Selatan, pada Agustus 2022, data yang terekam dari stasiun milik KLHK menunjukkan ISPU PM2,5 di dua kota yang berada di wilayah administrasi Provinsi Banten ini dikategorikan tidak sehat. Dari pukul 15.00 hingga pukul 21.00, ISPU PM2,5 di Tangerang Selatan mencatatkan angka tertinggi 109 dan Tangerang bahkan mencapai angka 115.

Tingginya angka pencemaran udara di sejumlah kota khususnya di Jakarta dan sekitarnya menunjukkan pemerintah daerah (Pemda) belum mampu memfasilitasi masyarakat untuk hidup sehat dengan menghirup udara yang bersih. Padahal hidup sehat merupakan bagian dari salah satu hak asasi manusia (HAM) yang harus dipenuhi Negara, dalam hal ini melalui perangkat pemerintah daerah (Pemda). Pemda memiliki kewajiban terhadap perubahan iklim lantaran membawa dampak buruk bagi masyarakat seperti pencemaran udara.

“Ketika bicara HAM di Indonesia, Pemda memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pemenuhan HAM,” ujar Senior Program Officer on Human Rights and Democracy INFID Abdul Waidl dalam Special Session WHRCF 2022 pada 11 Oktober lalu.

“Karenanya, INFID mendorong adanya kelompok kerja dan kebijakan sampai tingkat teknis, yang mengedepankan kerja sama dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya,” tutur Abdul.

Adapun dalam menangani pencemaran udara, Negara memiliki payung hukum berupa Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalan Undang-undang tersebut pada Pasal 98 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah Karena itu, dalam hal penanganan pencemaran udara yang dampaknya merugikan kesehatan masyarakat, Pemda sudah semestinya memiliki payung hukum terapan yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas memberikan sanksi bagi pihak yang terlibat dalam pencemaran lingkungan, termasuk pula pencemaran udara. Karena itu, sudah semestinya pula Pemda memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), peraturan walikota (Perwali), atau peraturan bupati (Perbup) yang bisa digunakan untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan, khususnya udara.

Selain penegakan hukum, langkah lainnya dalam menjamin kualitas udara dan lingkungan yang bersih adalah melibatkan masyarakat sipil. Dengan demikian, Pemda juga dituntut untuk menjaring aspirasi masyarakat dan mengelaborasinya bersama menjadi sebuah kebijakan. Adapun saat ini di beberapa kota telah terlihat adanya upaya Pemda dalam menghadirkan kualitas udara yang baik. Salah satu bentuknya ialah pembangunan jalur sepeda.

Di Jakarta, pembangunan jalur sepeda cukup masif. Kini output yang dihasilkan ialah jalur sepeda yang panjangnya mencapai 114,5 km. Jalur itu membentang di keseluruhan wilayah Jakarta. Dibangunnya jalur sepeda di Jakarta pun turut menginspirasi pembangunan jalur sepeda di kota-kota lainnya.

Dalam pembangunan jalur sepeda itu sedianya Pemda bisa mengajak masyarakat sipil berpartisipasi dalam penentuan. Diharapkan dengan adanya kebijakan yang partisipatif lewat pembangunan jalur sepeda, masyarakat lebih termotivasi menggunakan sepeda sebagai alat transportasi sehari-hari yang ramah lingkungan.

Tentunya masih banyak ragam kebijakan partisipatif selain penegakan hukum yang bisa diinisiasi Pemda bersama masyarakat sipil dalam menangani pencemaran udara. Dengan demikian, HAM warga untuk hidup sehat dengan menghirup udara yang bersih tak lagi sekadar angan-angan, tetapi menjadi kenyataan yang bisa dinikmati dan dirasakan langsung manfaatnya.


Artikel ini bersumber https://www.infid.org/join/action/read/peran-pemda-dalam-menjamin-hak-warga-menghirup-udara-bersih
 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.