Pembentukan Perda Kota Ramah HAM di Ambon
Penulis : R. Jemmy Talakua

Kehadiran Program Inklusi di Kota Ambon sejak tahun 2022, telah menginspirasi banyak pihak untuk mewujudkan spirit inklusivitas dalam berbagai aspek kebijakan dan pembangunan di Kota Ambon.  Seiring waktu dan meluasnya isu inklusif sebagaimana juga tertuang dalam dokumen SDGs (Sustainable Development Goals), perhatian terhadap kelompok rentan dan marginal semakin meningkat. 

Kelompok rentan dan marginal mengalami diskriminasi dan kekerasan, memiliki akses yang terbatas terhadap layanan publik, dan tidak terlibat dalam perencanaan pembangunan dan pembentukan kebijakan. Untuk itu, diperlukan instrumen yang inklusif yang memberi perlindungan bagi kelompok marjinal, minoritas, dan rentan, memberi akses pada layanan publik, serta membuka ruang partisipasi dalam proses perencanaan pembangunan dan pembentukan kebijakan. Instrumen inklusif yang menggunakan pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) atau Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial, adalah instrumen yang mencoba memperbaharui pola relasi dalam kehidupan, di mana setiap individu dan kelompok mempunyai posisi dan akses yang sama dalam kehidupan sosial dan kehidupan bernegara.

Rumah Generasi adalah mitra Yayasan BaKTI sebagai pengelola Program Inklusi di Kota Ambon. Salah satu mitra program juga adalah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Ambon, di mana secara kelembagaan DPRD bertekad menjalankan program pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Tekad ini diupayakan melalui upaya bersama untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada segmen masyarakat yang selama ini terpinggirkan, tereksekusi, dan tri marginalisasi.

Berawal dari policy brief yang diajukan oleh Rumah Generasi tentang Membangun Kota Ambon sebagai Kota Inklusif kepada DPRD Kota Ambon melalui Bapemperda (Badan pembentuk peraturan daerah) DPRD Kota Ambon. Policy Brief tersebut diharapkan dapat menjadi pokok pikiran Program Inklusi yang dikontribusikan bagi Kota Ambon untuk menghasilkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) dalam tematik inklusif. 

Policy brief disambut oleh Bapemperda secara positif, dan memandang pokok-pokok pikiran yang diajukan adalah mendasar, penting, prioritas, dan mendesak bagi Kota Ambon. Sambutan DPRD melalui Bapemperda ini bukan isapan jempol semata, sebab sekalipun sudah ada kesepakatan DPRD Kota Ambon bersama pemerintah kota untuk menetapkan 12 perda untuk Tahun Anggaran 2023, sehingga atas komitmen DPRD Kota Ambon, usulan perda sebagaimana dituangkan dalam policy brief akhirnya masuk dalam Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) 2023 pada nomor urut ketiga belas. 

Rumah Generasi memandang ini kesempatan sekaligus tantangan untuk mewujudkan capaian yang dituangkan dalam Key Annual Achievement (KAA) 2023. Kesempatan ini dibangun dalam kolaborasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura untuk mendesain naskah akademik (NA) dan draf peraturan daerah. 

Serial diskusi dan workshop dilaksanakan dengan mengemas berbagai isu inklusif bersama berbagai kelompok rentan dan marginal di Kota Ambon sekaligus mendalami problematika dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM). Diskusi ini melibatkan berbagai pihak secara lokal maupun nasional, antara lain: BaKTI, INFID, LBHM, DATUM, Perwakilan Komnas HAM Maluku, dan satu organisasi internasional (Outright International) yang dilaksanakan di kantor Rumah Generasi maupun di kantor LBH Universitas Pattimura secara luring (luar jaringan) maupun daring (dalam jaringan).

Usaha yang serius, akhirnya melahirkan sebuah rancangan peraturan daerah dengan nama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ramah HAM. Bukan tanpa debat, seakan berubah dari gagasan awal tanpa kata “inklusif” dalam judul Ranperda ini. 

Hilangnya frasa “inklusif” dalam rumusan judulnya didasarkan pada beberapa hal, yakni: (1) Inklusif adalah tindakan mengajak atau mengikutsertakan dalam kehidupan yang terbuka. Inklusif juga sering dimaknakan sebagai cara pandang tentang adanya keragaman, di mana setiap individu dan kelompok terlindungi, mengakses layanan publik, mengakses pekerjaan dan sumber daya ekonomi, serta berpartisipasi secara leluasa; (2) Pertimbangan sederhana, beberapa hal tentang kelompok rentan dan marginal secara khusus perempuan, anak, dan kelompok difabel telah diatur dalam peraturan daerah sebelumnya (terakhir Perda tentang Disabilitas di tahun 2022) sedangkan kelompok rentan dan marginal lainnya belum diatur; (3) Cakupan normatif perda ini diperluas menggunakan konsep HAM dengan pemahaman nilai-nilai fundamental yang menekankan pentingnya partisipasi luas dari semua aktor dan pemangku kepentingan, terutama kelompok marginal dan rentan.   

Secara prinsip, inklusif menjadi asas dalam rumusan perda ini untuk membangun inklusi sosial sebagai kesadaran bersama atas keragaman dan persaudaraan yang mempersatukan. Inklusi telah menjadi spirit bagi gagasan besar untuk menata HAM di Kota Ambon. Prinsip inklusif juga telah memberi nilai sebuah regulasi terhadap berbagai aspek penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Sebuah pertemuan bersama Pansus (Panitia khusus) di DPRD Ambon, Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham) Maluku, Ranperda Kota Ramah HAM pada tanggal 31 Juli 2023 di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon. Pertemuan ini bertujuan mendapatkan masukan publik diadakan. Hasil Konsultasi Publik akhirnya ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon pada bulan Agustus 2023. Kemudian diregistrasi dan diberi penomoran menjadi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kota Ambon Ramah Hak Asasi Manusia.

Kehadiran Perda Kota Ramah HAM disambut oleh berbagai kelompok marginal yang selama ini merasakan ada perlakuan diskriminatif yang menyebabkan mereka tereksklusi dalam masyarakat.  Perda ini memberikan ruang yang lebih terbuka terhadap keragaman. Vian salah seorang dari komunitas transpuan yang sedang menjalani studi di Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyampaikan bahwa “kami adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai hak serta kesempatan yang sama untuk bekerja dan tidak diperlakukan secara tidak adil di ruang publik”. Hal yang sama pun disampaikan oleh beberapa Anggota DPRD Kota Ambon bahwa secara prinsip kehadiran perda ini untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi kelompok-kelompok rentan dan marginal di Kota Ambon sehingga berbagai persoalan sosial secara bertahap dapat diatasi.

Isu inklusif telah menjadi pintu masuk untuk mewujudkan kehidupan ramah HAM sebagai kehidupan yang terbuka, dimana setiap individu dan kelompok terlindungi memiliki kesamaan kesempatan bagi semua orang, mengakses layanan publik, mengakses pekerjaan dan sumber daya ekonomi, serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan, pembentukan kebijakan, serta implementasinya. Perlu adanya komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan untuk menjadikan Kota Ambon sebagai lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan tidak ada lagi perlakuan tidak adil, diskriminasi dan stigma negatif terhadap kelompok disabilitas, perempuan, anak- anak, dan kelompok rentan lainnya.

Doa kami, Ambon sebagai Kota Ramah HAM adalah sebuah komunitas lokal maupun proses sosial-politik dalam konteks lokal di mana hak asasi manusia memainkan peran kunci sebagai nilai-nilai fundamental dan prinsip-prinsip panduan. Juga menekankan pentingnya memastikan partisipasi luas dari semua aktor dan pemangku kepentingan, terutama kelompok marginal dan rentan, dan pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang efektif dan independen serta mekanisme pemantauan yang melibatkan semua orang.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.