Pemantauan dan Penilaian PKSAI Kota Makassar dan Kabupaten Gowa
Penulis : Arafah
  • Foto: Arafah/Yayasan BaKTI
    Foto: Arafah/Yayasan BaKTI

Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) Kota Makassar dan Kabupaten Gowa telah berjalan lebih dari dua tahun. Untuk mendukung kerja PKSAI Kota Makassar dan Kabupaten, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, melalui dukungan UNICEF dan Yayasan BaKTI mengembangkan sebuah model layanan kesejahteraan sosial anak.

Model layanan yang diselenggarakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan ini bertujuan  mencegah terjadinya hambatan dan gangguan pemfungsian sosial pada anak dan keluarganya, memulihkan dan mengembangkan fungsi sosial anak, keluarga, dan lingkungan sosialnya sehingga anak tumbuh kembang secara optimal.

PKSAI Kota Makassar dan Kabupaten Gowa dikembangkan melalui enam komponen.  Komponen pertama adalah kebijakan yang berupa payung hukum di tingkat pusat dan daerah tentang PKSAI yang mengatur kelembagaan, pelayanan, mekanisme kerja, dan pengalokasian sumber daya. Komponen kedua adalah kelembagaan yang  menjamin keberadaan dan kelangsungan pelayanan, menetapkan tim teknis pelaksana PKSAI, penganggaran, dan sekretariat.

Komponen ketiga pengembangan PKSAI adalah mekanisme kerja yang meliputi prosedur internal dan ekternal, SOP, koordinasi, standar pelayanan, supervisi, survei kepuasan layanan. Sedangkan komponen keempat mencakup layanan. Ini termasuk ketersediaan rentang layanan yang meliputi layanan pencegahan, intervensi dini, dan penanganan kasus.

Adapun komponen kelima PKSAI Kota Makassar dan kabupaten Gowa adalah sumber daya manusia yang memiliki kapasitas untuk menjalankan peran, fungsi, dan tanggung jawab sebagai koordinator sekaligus supervisor, penerima pengaduan dan registrasi, pekerja sosial, petugas administrasi, petugas data, penyedia layanan, petugas yang ditetapkan oleh lembaga layanan, serta jumlah dan kompetensi SDM yang memadai.

Komponen terakhir yang mendukung pengembangan PKSAI Kota Makassar dan Kabupaten Gowa adalah Sistem Manajemen Data dan Informasi; ketersediaan database mutakhir yang menyediakan data dasar kesejahteraan anak sebagai basis perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan layanan, ketersediaan sistem informasi untuk memudahkan pelaksanaan manajemen kasus. Sistem manajemen data juga diharapkan dapat terkoordinasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Ketersediaan SOP manajemen data dan informasi yang menjamin keamaan dan kerahasiaan data. Tersedianya perangkat yang menunjang penerapan sistem informasi PKSAI dan diseminasi hasil analisa data untuk koordinasi dan kebutuhan lainnya.

UNICEF melalui Yayasan BaKTI melakukan pemantauan partisipatif dengan berbagai pemangku kepentingan yang berasal dari Dinas dan instansi terkait untuk menilai capaian penyelenggaraan PKSAI di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Pemantauan dilakukan menggunakan alat monitoring score card untuk menilai keenam komponen PKSAI.

 Penilaian  Komponen

Kartu skor disusun untuk membantu memonitor perkembangan penyelenggaraan model layanan anak integratif melalui 6 komponen utama PKSAI. Masing-masing kondisi ini memiliki nilai yang kemudian ditransformasikan dalam bentuk persentase.

Kegiatan monitoring dimulai dengan langkah pertama dimana peserta monitoring mendiskusikan pilihan mereka dalam kelompok kecil. Hasil diskusi kelompok kecil kemudian dididskusikan di kelompok besar bersama alasan dan pertimbangannya. Selain itu, feedback untuk mengembangkan score card ini juga diskusikan.

Hasil pemantauan dengan scorecard menunjukkan PKSAI Kota Makassar mendapatkan skor pencapaian 72.4% sedangkan skor pencapaian Gowa yaitu 72.8%.  Dari 6 komponen penilaian ini, yang memiliki bobot penilaian yang cukup baik adalah pada komponen 1 dan 2. Pada saat baseline komponen 1 berada pada posisi 0%, setelah 2 tahun, komponen ini mencapai 100%. Komponen 2 juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari 38,9% (Gowa), Makassar 16,7% saat baseline menjadi 100%.

Suasana diskusi
Foto: Arafah/Yayasan BaKTI


Area penilaian adalah diberlakukannya kebijakan dan peraturan dalam pendirian layanan PKSAI. Apakah ada peraturan sub-nasional pada tingkat Kabupaten/Kota yang menjadi payung hukum untuk mengembangkan layanan kesejahteraan sosial anak terpadu, misalnya Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati. Peraturan sub-nasional menjadi payung hukum dalam menjamin pelaksanaan kesejahteraan dan perlindungan anak yang menguraikan struktur, alokasi anggaran, dan mekanisme koordinasi.

Pada poin 2 area yang dinilai yaitu rentang layanan yang tersedia yaitu dari sisi penyedia layanan dan sisi kebutuhan. Misalnya layanan pencegahan primer, dan sekunder serta layanan respon tersier untuk anak dan keluarga.

Komponen utama lainnya yang memiliki progres yang cukup baik yaitu  struktur organisasi 15,7% untuk PKSAI Makassar dan PKSAI Gowa 13,9%. Faktor yang dinilai yakni, Kelembagaan; struktur kepemimpinan; apakah pemerintah kabupaten/kota memimpin pengembangan dan pelaksanaan layanan.

Tanggung jawab dan peran setiap agen yang terlibat didefinisikan dengan jelas. Fungsi manajemen; perencanaan bersama antara BAPPEDA dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk alokasi penganggaran dan operasional. Kapasitas pendanaan: pendanaan siklus saat ini dan siklus selanjutnya. Kemudian disusul oleh komponen mekanisme dan protokol operasional, PKSAI Makassar pada level 10,0%, PKSAI Gowa 12,2%. Hal yang dinilai yaitu;  mekanisme kerja, misalnya mekanisme untuk mengidentifikasi, merujuk, dan memberikan intervensi untuk anak dalam situasi rentan dan beresiko. Praktik manajemen kasus, dan struktur, koordinasi lintas sektoral untuk model kesejahteraan dan perlindungan anak terpadu. 

Komponen lainnya yang masih kecil yaitu kapasitas dumber daya manusia 7,8% PKSAI Makassar dan Gowa. Komponen kapasitas sumber daya manusia ini mencakup Satuan Bakti Pekerja Sosial, pekerja sosial lain, pekerja frontline lainnya, manajer layanan, dan pendukung operasional.

Komponen capaian terendah yaitu sistem manajemen data dan mekanisme pemantauan dengan nilai 5,6%. Unsur yang dinilai pada manajemen data dan akuntabilitas yakni sistem pengelolaan data  untuk layanan terkait bagi anak dan keluarga rentan. 

Pihak  yang  Terlibat

Kegiatan monitoring dan evaluasi PKSAI Kota Makassar dan kabupaten Gowa dilakukan pada tanggal 23 dan 26 November 2018. Peserta kegiatan terdiri dari unsur Dinas Sosial Provinsi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Sulsel, organisasi perangkat daerah yang terkait dari Kota Makassar dan Kabupaten Gowa termasuk Bappeda, Dinas Sosial, Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dukcapil, RSUD Daya, Rumah Sakit Bhayangkara, RSUD Syech Yusuf, Tim PKSAI, Sakti Peksos, Fasilitator SLRT dan PKH. 

Dalam catatan dan materi monitoring dan evaluasi yang disampaikan oleh Muhammad Amri, Kepala Bidang Sosial Budaya, BAPPEDA Kota Makassar sebagai focal point PKSAI diketahui bahwa pelayanan PKSAI masih berjalan sendiri-sendiri sesuai tupoksi organisasi perangkat daerah. Antara organisasi perangkat daerah dan pekerja sosial masih bergerak dan menentukan sendiri layanan apa yang diberikan kepada anak rentan.

Selain itu, kegiatan case conference dengan SKPD serta lintas sektor dan lembaga layanan masih belum optimal. Pendekatan layanan sekunder dengan menggunakan basis data terpadu masih belum optimal dikerjakan.

Belum ada program atau kegiatan yang dihimpun dalam terlihat jelas yang dapat mendukung PKSAI, belum optimal pendekatan layanan sekunder dengan menggunakan basis data terpadu, dan belum optimal pemanfaatan sistem infomasi manajemen PKSAI.

Rekomendasi Pengembangan PKSAI

Melalui kegiatan pemantauan dan penilaian PKSAI ini, peserta menyampaikan beberapa rekomendasi untuk memperkuat PKSAI menjadi layanan kesejahteraan sosial anak yang holistik, integratif, dan berkelanjutan. Poin rekomendasinya yakni sebagai berikut.

Perlu ada strategi PKSAI yang terarah, terpadu, koordinatif, komprehensif dan berkelanjutan. Strategi Pengembangan PKSAI dapat dilakukan antara lain dengan cara pemetaan program kegiatan yang ada dalam APBD yang mendukung program PKSAI untuk dokumen Rencana Aksi Daerah sehingga terarah dengan baik intervensi yang akan dilakukan. Organisasi Perangkat Daerah melakukan layanan rentang anak secara terpadu melalaui case conference jika diperlukan sehingga dampaknya anak rentan akan mendapatkan program yang lebih banyak. Membangun kebiasaan koordinatif yang produktif dalam melakukan intervensi layanan bagi semua pihak baik secara kontinyu maupun secara insidentil sehingga terjalin koneksitas antar SKPD, lembaga, LSM. Peningkatan layanan penjangkauan sekunder secara aktif dengan pemanfaatan data yang bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) kepada semua SKPD dalam melakukan pemberian layanan anak yang rentan. Pemanfaatan teknologi informasi yang mendukung pelayanan PKSAI  sehingga keberlanjutan program dapat dicapai secara optimal.

Stakeholder perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem perlindungan anak, sehingga ada keterpaduan antar stakeholder dalam bekerja, sehingga potensi tumpang tindih kegiatan/layanan dapat dihindari. Dapat diidentifikasi kesenjangan dalam pemberian layanan untuk pemenuhan hak anak maupun perlindungan khusus bagi anak. Dapat ditingkatkan  koordinasi antar stakeholder pusat dan daerah, termasuk koordinasi dalam pendataan dengan melibatkan masyarakat, dunia usaha, media massa  dan perguruan tinggi. Selain itu, pemerintah perlu memberikan dukungan secara maksimal dan terintegrasi untuk mencapai target 100% capaian PKSAI.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.