Pelatihan Paralegal di Provinsi Sulawesi Utara
Penulis : Ismail Husen
  • Foto: Ismail Husen
    Foto: Ismail Husen

Masalah kekerasan terhadap perempuan seperti perdagangan orang atau trafficking adalah sebuah masalah besar di Indonesia. Jumlah kasus dan korban trafficking tak pernah surut dan telah menjadi fenomena mengkhawatirkan yang membutuhkan perhatian dari segenap masyarakat. Maraknya praktik trafficking tidak lepas dari pengaruh sistem budaya patriarki yang masih mendiskriminasi perempuan dengan beragam stigma yang merugikan dimana perempuan diperlakukan ibarat barang yang  bisa diperdagangkan dan bebas diperlakukan semaunya. 

Dari beberapa kasus tidak ada penyebab tunggal bagi terjadinya korban trafficking, banyak faktor penyebab dan masing-masing penyebab tidak bisa berdiri sendiri melainkan terdapat banyak persoalan lain. Feminisasi kemiskinan adalah salah satu penyebab hingga perempuan dan anak menjadi korban trafficking. Hal lain yang menyebabkan perempuan rentan menjadi korban trafficking adalah stereotip perempuan sebagai makhluk sensual dan menjadi objek seksualitas. Sulawesi Utara juga adalah salah satu wilayah pengirim (sending area) perempuan-perempuan untuk diperdagangkan. Daerah tujuan pengiriman antara lain adalah Papua, Kalimantan dan Jawa.  

Di Indonesia, daerah-daerah terpencil  yang merupakan daerah pengirim untuk trafficking tujuan seksual tidak selamanya merupakan daerah miskin. Di Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa Selatan adalah daerah yang cukup kaya dengan potensi alamnya yang dikenal dengan daerah penghasil cengkih, kopra dan pala. Tetapi ketika hasil panen ini turun harga, maka banyak warga di daerah tersebut mengalami kerugian dan kesulitan ekonomi. 

Dari kasus trafficking yang ditangani beberapa lembaga di Sulawesi Utara terungkap bahwa aktivitas perdagangan perempuan dan anak selalu melibatkan orang-orang terdekat mereka, seperti orangtua, kerabat, dan saudara lainnya. Dengan dalih menghidupi keluarga, tidak sedikit orangtua yang mengambil upah dari aktivitas anaknya yang diperdagangkan. Dalih yang sama kemudian dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menyasar perempuan sebagai korban trafficking.

Dalam rentang waktu 2018 dan 2019, jumlah perempuan yang menjadi korban trafficking terus meningkat di Sulawesi Utara seiring dengan terus bertambahnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun sayangnnya peningkatan jumlah kasus trafficking dan kekerasan terhadap perempuan tidak dibarengi dengan bertambahnya sumber daya dan lembaga layanan pencegahan, pendampingan, dan pemulihan korban kasus kekerasan terhadap perempuan. Dalam merespon dan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara.   

Sebagai upaya mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Utara, Swara Parangpuan Sulut  mengembangkan mekanisme bersama untuk pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Swara Parangpuan Sulut menginisiasi penyediaan layanan berbasis komunitas melalui pembentukan Posko Informasi Perempuan dan Anak korban Kekerasan di 5 Layanan Berbasis komunitas (LBK) di Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan. 

Dengan sumber daya pendampingan hukum yang masih terbatas, beberapa anggota dari Posko Informasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan atau Lembaga Layanan Berbasis Komunitas  belum dapat mendampingi korban sampai pada proses peradilan. Di sisi lain beberapa lembaga layanan tidak memiliki advokat untuk konsultasi dan pendampingan korban, sehigga proses mafia peradilan selalu terjadi pada akhirnya mengabaikan hak korban atas keadilan. Padahal dalam amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum, peran paralegal sangat strategis dalam melakukan pendampingan hukum. 

Untuk menguatkan kembali perspektif pemahaman dan penguatan tersebut maka dipandang penting untuk mengadakan pelatihan paralegal untuk meningkatkan pemahaman bagi pemberi layanan bagi perempuan korban kekerasan. Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas pendamping dari aspek pemahaman hukum dan hak azasi manusia yang berpihak pada perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Swara Parangpuan Sulut sendiri didirikan di Kota Manado pada tanggal 8 Juni 1998. Lembaga ini lahir atas dorongan yang kuat untuk berkomitmen menumbuhkan kesadaran kritis perempuan Sulut atas hak-haknya sebagai manusia ciptaan       Tuhan dan warga negara Indonesia. Swara         Parangpuan Sulut bersama dengan kelompok yang didampinginya bekerja mengumpulkan data dan mencatat ketidak-adilan terhadap perempuan dan anak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Perempuan yang terpinggirkan ataupun dalam posisi rentan, misalnya perempuan miskin, korban kekerasan dan anak.  Disamping itu  Swara Parangpuan Sulut juga melakukan pendampingan hukum, psikologis, pemberdayaan dan penguatan perempuan level akar rumput (perempuan korban), hingga perempuan yang berada di level kebijakan, serta usaha-usaha lain yang secara langsung berpengaruh terhadap terpenuhinya hak-hak dasar perempuan. 

Foto: Ismail Husen
Foto: Ismail Husen


Swara Parangpuan Sulut kemudian menyelenggarakan pelatihan paralegal mulai  dari tingkat dasar tingkat lanjut sekaligus dengan membentuk Forum Paralegal Komunitas dengan anggotanya adalah Anggota Layanan Berbasis Komunitas di 5 Layanan Berbasis Komunitas yang telah melakukan pelatihan paralegal tingat dasar dan lanjutan.

Pada tanggal 22 November 2019 Swara Parangpuan Sulut mengundang para alumni pelatihan paralegal untuk melakukan pertemuan dan kita mereviuw untuk kegiatan terhadap keparalegalan, dengan tujuan meningkatkan kembali pengetahuan hukum, Hak Azasi Manusia / Hak Azasi Perempuan, isu-isu gender dan pengetahuan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan di tingkat komunitas. Pertemuan ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola interaksi dalam komunitas, khususnya saat melakukan pendampingan korban serta menguatkan kembali kesadaran masyarakat khususnya anggota paralegal untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 

Hasil yang diperoleh dari pertemuan Forum Paralegal Komunitas tersebut antara lain adalah pernyataan paralegal untuk siap membantu dan mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan. Paralegal komunitas juga telah memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum, hak azasi manusia, dan hak azasi perempuan serta keseteraan gender serta keterampilan yang lebih baik dalam mendampingi korban. Selain itu anggota forum paralegal komunitas yang telah mengikuti pelatihan juga telah memiliki perspektif korban yang lebih baik dalam mendampingi korban.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.