Mitigasi Kekerasan dan Pengabaian Hak Anak melalui Data SIAK di Kota Makassar
Penulis : Hamsah Sinring
  • Foto: Dokumen Yayasan BaKTI
    Foto: Dokumen Yayasan BaKTI

Mitigasi, lazim dibaca dalam istilah mitigasi bencana yang artinya upaya untuk mengurangi resiko atau meminimalisir korban akibat bencana yang berpotensi terjadi. Mitigasi dalam tulisan ini dimaknai sebagai upaya mengurangi atau mencegah potensi terjadinya kekerasan dan pengabaian hak-hak anak dimulai dengan perencanaan perlindungan dan pelayanan anak berbasis data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Potensi kerentanan yang mungkin dialami anak di suatu daerah dapat dicegah apabila kebijakan dan program layanan anak bagi OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) menggunakan data tentang anak berbasis data SIAK.

SIAK adalah sistem informasi dan database kependudukan nasional  yang disusun berdasarkan prosedur pelayanan administrasi kependudukan berbasis online.  Sistem database ini bertujuan  untuk menyajikan data kependudukan dan pencatatan sipil yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Nikah, dan sebagainya. Kelebihan dari SIAK selain untuk mendata kependudukan secara akurat juga memberikan NIK secara otomatis dan tetap untuk satu penduduk, sehingga dapat mencegah terjadinya kepemilikan identitas ganda.

Terdapat 31 elemen data dalam SIAK dan setiap elemen data memuat banyak sekali jenis data termasuk data-data tentang anak. Data yang dibutuhkan dapat diagregasi per lokasi kecamatan, kelurahan/desa, jenis kelamin, dan umur. Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dapat mengeluarkan data per anak by name by address jika memenuhi syarat yang diatur Undang-Undang No. 23 Tahun 2006  Tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 sampai dengan Pasal 99. Oleh karena itu penggunaan data per anak by name by address harus melalui perjanjian kerja sama antara Dinas Dukcapil  dengan pihak pengguna atas persetujuan Direktorat Jenderal  Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Jumlah pekerja anak di usia sekolah meningkat dari tahun ke tahun, memicu berbagai pertanyaan, apakah minimnya akses pendidikan atau karena kemiskinan semata.
Jumlah pekerja anak di usia sekolah meningkat dari tahun ke tahun, memicu berbagai pertanyaan, apakah minimnya akses pendidikan atau karena kemiskinan semata.
Foto: Deni Regianto


Potensi Kerentanan Anak di Kota Makassar
Menemukenali jenis-jenis kerentanan yang berpotensi dialami anak melalui data SIAK di Kota Makassar adalah hal yang urgen bagi OPD maupun penggiat program anak saat ini. Setidaknya terdapat tiga keunggulan jika para pihak menjalankan program dengan menggunakan data SIAK. Pertama, kebijakan dan pembangunan perlindungan serta pelayanan anak berdasarkan fakta dan data yang akurat dari KK dan NIK. Kedua, mengetahui keberadaan dan area rentan mengalami kekerasan anak di Kota Makassar sehingga program pelayanan anak tepat sasaran, inklusif dan lebih preventif. Ketiga, Efisiensi anggaran dan ketepatan sasaran program layanan anak dapat dikelola sejak awal perencanaan karena berbasis data.

Berikut ini data agregat SIAK 2017-2018 yang berhasil diekstrak dan dianalisis oleh Dinas Dukcapil Makassar bekerja sama dengan Unicef melalui Yayasan BaKTI. Setiap jenis data  diagregasi  berdasarkan umur, jenis kelamin, kelurahan, dan kecamatan. Demikian juga analisis makna setiap jenis data telah disosialisasikan ke sejumlah OPD terkait yakni, Dinas Sosial, Dinas DP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dukcapil, Bappeda, Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Agama, BAPAS, dan beberapa LSM penggiat program anak. Semuanya sepakat untuk menggunakan data yang berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk program layanan terhadap anak.

Jika mencermati makna hasil analisis dari setiap jenis data di atas, maka ditemukan area kerentanan anak seperti kekerasan fisik dan mental, pengabaian hak-hak anak, dan tanpa layanan kesejahteraan sosial. Akibatnya, banyak anak tidak tersentuh program bantuan apa pun. Di bawah ini beberapa jenis data anak yang penting menjadi perhatian dan referensi  bagi pengambil kebijakan dan perencana program perlindungan dan pelayanan anak:
 
Pekerja Anak Usia 15-17 Tahun
Jumlah anak bekerja di Makassar meningkat  dua tahun terakhir. Tahun 2017 berjumlah 136.202 anak dan pada tahun 2018 sebanyak 151.464 anak. Dari ekstrak data ini menimbulkan beberapa pertanyaan reflektif antara lain: faktor apa yang menyebabkan mereka bekerja di usia sekolah? Apa mereka tidak bisa mendapatkan akses pendidikan? Apakah orang tuanya tidak mampu membiaya pendidikan anaknya? Bagaimana upaya pihak-pihak terkait untuk mengurangi jumlah anak bekerja dan membekali mereka modal pengetahuan dan keterampilan kecakapan hidup dengan pendidikan yang memadai?  

Anak usia 15-18 tahun menikah dan menjadi kepala keluarga
Hasil ekstrak data merefleksikan situasi dan beberapa pertanyaan yang perlu ditemukan jawabannya antara lain: Mengapa masih banyak terjadi kasus pernikahan usia anak dan bagaimana mencegahnya? Apakah mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai ketahanan keluarga? Bagaimana dengan tempat tinggal layak, akses air bersih dan sanitasi? Apakah anak-anak mereka mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial, kesehatan? Seberapa jauh mereka mendapatkan bimbingan parenting atau pola pengasuhan anak?
Anak usia di bawah 15 tahun yang tinggal bersama kepala keluarga yang tidak bekerja
 

Sumber: Data Ekstrak Dukcapil Kota Makassar
Sumber: Data SIAK Dinas Dukcapil Kota Makassar


Dari data ini, terdapat hampir 9.000 orang anak yang berusia di bawah 15 tahun yang tinggal bersama kepala keluarga yang tidak bekerja dan tersebar di 15 kecamatan. Pertanyaan reflektif untuk situasi ini antara lain: Apakah mereka mendapatkan hak perlindungan, layanan kesehatan dan kesejahteraan sosial? Apakah kepala keluarga orang tua kandungnya sendiri atau status famili lain? Jika status famili lain, maka mereka sangat rentan dengan berbagai penelantaran ataupun kekerasan.

Sumber: Data Ekstrak Dukcapil Kota Makassar
Sumber: Data SIAK Dinas Dukcapil Kota Makassar


Orang tua cerai hidup-mati dengan anak usia 0 – 18 tahun
Dari  data ini ditemukan peningkatan jumlah orang tua cerai hidup-mati di tahun 2018. Jika di tahun 2017 jumlahnya 13.263 kasus cerai meningkat di tahun 2018 menjadi 15.301 kasus cerai. Pertanyaan kritis untuk situasi tersebut antara lain:  Apakah anak-anak mereka tetap terjamin pemenuhan hak-hak perlindungan, hidup layak, serta layanan anak lainnya? Hal ini perlu menjadi perhatian para pihak yang  terkait oleh karena perceraian orang tua menimbulkan banyak dampak buruk bagi anak.

Jumlah anak yang tinggal dengan famili lain
Data ini juga perlu menjadi perhatian oleh pemerintah dan semua stakeholders anak di Makassar. Tren jumlah anak yang tinggal dengan famili lain meningkat tajam dalam semester 2 tahun 2018.  Jika dalam semester 1 hanya 4.258 anak maka dalam semester 2 menjadi 16.134 anak. Pertanyaan kritis untuk situasi ini antara lain: Faktor yang menyebabkan mereka tinggal terpisah dengan orang tuanya. Faktor yang menyebabkan  terjadi  perpindahan anak  peningkatan pesat dalam kurun waktu Juli-Desember?.

Sumber: Data Ekstrak Dukcapil Kota Makassar
Sumber: Data SIAK Dinas Dukcapil Kota Makassar


Keseluruhan jenis data dari SIAK tahun 2017-2018 menyajikan isu penting dan perlu menjadi perhatian segenap stakeholders, guna memetakan potensi terjadinya pengabaian hak-hak dan kekerasan terhadap anak. Sehingga ada upaya mitigasi yang dilakukan sejak dini. Salah satunya, Bappeda Kota Makassar memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menggunakan seluruh elemen data anak dari SIAK Dukcapil untuk perencanaan program layanan anak secara inklusif melalui Sistem Informasi Manajemen data Anak Terpadu (SIMPANDU) yang berbasis data dari SIAK. 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.