Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Maros mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas. Pengesahan peraturan daerah (Perda) tersebut adalah respons Pemerintah Kabupaten Maros untuk mengimplementasikan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Maros adalah langkah maju dalam upaya pemenuhan hak-hak asasi manusia (HAM), khususnya Penyandang Disabilitas, sehingga patut diapresiasi. Karena sampai akhir tahun 2023, masih banyak daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang belum membuat kebijakan terkait dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.

Tahun 2022 Program INKLUSI-BaKTI bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Maros mengimplementasikan beberapa kebijakan inklusif, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas. Implementasi Perda tersebut dimulai dengan penyusunan peraturan bupati (Perbup), karena sekitar 4 tahun setelah ketuk palu dan penomoran, belum ada aturan turunan yang dibuat. Penyusunan Perbup baru di mulai pada tahun 2023, dan di antara Perbup yang akan dibuat adalah Perbup mengenai Komisi Daerah Disabilitas, Perbup Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, dan Perbup Unit Layanan Disabilitas.

Di samping usulan pembentukan Perbup, isu lain yang sering muncul pada setiap pertemuan adalah mengenai perwakilan Penyandang Disabilitas yang harus menjadi wakil dan mengatasnamakan Penyandang Disabilitas dalam setiap pembahasan Perbup maupun kegiatan-kegiatan lain, terutama terkait dengan kegiatan atau program pemerintah.

Hingga tahun 2022 di di Kabupaten Maros terdapat beberapa organisasi Penyandang Disabilitas, di antaranya HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia) Maros yang merupakan organisasi untuk Penyandang Disabilitas Perempuan. Gerkatin (Gerakan Tuna Rungu Indonesia) yang menghimpun Penyandang Disabilitas Rungu atau Tuli. PPDI (Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia) dan SHG (Shelf Health Group) yang lebih umum, dan NPC (National Paralympic Committee) yang menghimpun paralimpik atau olahragawan Penyandang Disabilitas.

Karena itu, kemudian didoronglah pembentukan sebuah organisasi disabilitas yang menghimpun berbagai organisasi disabilitas yang ada di Maros, yang diberi nama Forum Disabilitas Kabupaten Maros (Fordisma). Fordisma dibentuk pada 15 November 2022, dan pengurusnya dilantik pada 05 Desember 2022 oleh Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam. Pembentukan forum ini atas inisiatif Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros saat itu, Nuryadi, dan didukung oleh Program INKLUSI-BaKTI dan SCF (Sulawesi Community Foundation) yang merupakan mitra dari Kemitraan.

Pembentukan Fordisma tidak mudah, dan sempat mendapat tantangan dari beberapa aktivis disabilitas. Mungkin karena sebelumnya, kepedulian dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas umumnya dilakukan oleh organisasi sosial dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Di samping itu, beberapa organisasi yang menghimpun Penyandang Disabilitas telah cukup eksis di Kabupaten Maros. Akan tetapi dukungan dari Penyandang Disabilitas dan organisasi disabilitas jauh lebih kuat untuk pembentukan Fordisma.

Pada suatu pertemuan, Nuryadi mengemukakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Maros akan mengupayakan berbagai upaya untuk pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas. Selain karena berbagai aturan nasional yang ada, Kabupaten Maros juga mempunyai Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas, serta salah satu misi Bupati Maros periode 2021-2026, yaitu Pelayanan Dasar yang Inklusif. Karena itu, pembentukan Fordisma adalah sebagai upaya untuk melibatkan Penyandang Disabilitas dalam penyusunan program dan pengambilan keputusan untuk kepentingan Penyandang Disabilitas.    

Tujuan pembentukan Fordisma adalah: (1) sebagai wadah berhimpunnya Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maros dengan berbagai keragaman disabilitas; (2) sebagai organisasi yang memperjuangkan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas; dan (3) sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Maros dalam pembentukan kebijakan terkait dengan Penyandang Disabilitas.  

Forum ini dibentuk untuk menjadi wadah Penyandang Disabilitas dan organisasi disabilitas yang ada di Kabupaten Maros, terutama untuk tahap awal adalah ikut serta dalam penyusunan Perbup sebagai turunan dari Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas. Penyusunan Perbup diperlukan untuk menjadi rujukan bagi Pembentukan Komisi Daerah Disabilitas (KDD) Kabupaten Maros, yang merupakan amanah dari Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pengurus Fordisma berasal dari berbagai organisasi disabilitas di Kabupaten Maros, di antaranya HWDI Maros, SHG Panrita Maros, NPC Maros, Gerkatin Maros, PPDI Maros, dan perwakilan dari Penyandang Disabilitas di 15 desa yang merupakan wilayah Program INKLUSI-BaKTI di Kabupaten Maros, yang juga bergabung di dalam Kelompok Konstituen. Susunan Pengurus Fordisma yang pertama kali dibentuk sebagai berikut:

Ketua : Husain (perwakilan SHG Panrita)
Wakil Ketua  : Anwar (perwakilan Gerkatin)
Sekretaris : Muhammad Ali (perwakilan PPDI)
Wakil Sekretaris  : Syukur (perwakilan kelompok konstituen)
Bendahara  : Fatma (perwakilan kelompok konstituen)

Bidang-bidang
Bidang Advokasi    : Basri (perwakilan Gerkatin)

Bidang Pengaduan dan Perlindungan Disabilitas 
Susanti (perwakilan kelompok konstituen)

Bidang Perlindungan Anak
Syawal (perwakilan Gerkatin)

Bidang Pemberdayaan Perempuan 
Khadijah (perwakilan kelompok konstituen)

Bidang Informasi dan Komunikasi 
Rizky (perwakilan Gerkatin)

Bidang Pemantauan dan Evaluasi 
Supriadi (perwakilan SHG Panrita)

Bidang Perlindungan Khusus 
Sewang (perwakilan Masyarakat peduli disabilitas)

Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam ketika menyampaikan Sambutan dalam pembentukan Fordisma menyampaikan permohonan maaf kepada Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maros, karena sebagai warga Kabupaten Maros dan warna negara Indonesia, hak-hak mereka belum dipenuhi sepenuhnya. Sebagai Bupati, kata Chaidir Syam “saya dan wakil bupati serta semua perangkat daerah di Maros akan berusaha untuk memberikan hak-hak Penyandang Disabilitas, untuk itu kami juga berusaha mendapat dukungan dan kemitraan dan berbagai lembaga yang mempunyai kepedulian yang sama.”

Pengurus Fordisma ditetapkan pada tanggal 08 November 2022 melalui Keputusan Bupati Maros No. 1182/Kpts/460/XI/2022 tentang Pembentukan Forum Disabilitas Daerah Kabupaten Maros. Di dalam surat keputusan tersebut, tugas Fordisma disebutkan sebagai berikut: (1) mengembangkan, mendiseminasikan, dan mensosialisasikan indikator dan alat pemantauan pemenuhan hak disabilitas; (2) menyelenggarakan penguatan kapasitas jaringan organisasi disabilitas, masyarakat sipil, lembaga HAM, serta lembaga daerah lainnya; (3) mengkoordinasikan pemantauan hak-hak disabilitas yang diselenggarakan oleh masyarakat sipil dan mensinergikan proses dan hasilnya kepada pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya; (4) mensinergikan proses serta hasil pemantauan dan evaluasi hak Penyandang Disabilitas kepada pemerintah daerah dan lembaga daerah lainnya; (5) mendiseminasikan dan mensosialisasikan hasil-hasil pemantauan dan evaluasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah; dan (6) melakukan advokasi kebijakan di tingkat daerah terkait hasil pemantauan pemenuhan hak-hak disabilitas.

Penyusunan Program Fordisma
Setelah dibentuk, Fordisma berkantor di salah satu ruangan di Kantor Dinas Sosial Maros. Di sekretariat itulah pengurus mulai menjalankan dan mengembangkan Fordisma, serta terlibat dalam berbagai kegiatan. Di awal pendirian Fordisma didukung oleh Dinas Sosial Maros dan Program INKLUSI-BaKTI, untuk memastikan Fordisma dapat berfungsi sesuai dengan rencana pembentukannya.

Kegiatan paling awal yang dilakukan Fordisma adalah terlibat dalam pendataan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maros yang dilakukan oleh Dinas Sosial. Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam pendataan sebagai enumerator adalah salah satu praktik baik, karena mereka lebih mudah berinteraksi dan berkomunikasi dengan Penyandang Disabilitas. Orang tua atau keluarga Penyandang Disabilitas juga lebih terbuka pada enumerator yang Penyandang Disabilitas.    

Fordisma juga ikut mensosialisasikan informasi lowongan kerja untuk Penyandang Disabilitas yang dibuka oleh Alfa Mart Makassar bekerja sama dengan Yayasan BaKTI. Walaupun jumlah Penyandang Disabilitas yang mendaftar sangat terbatas karena berbagai faktor, Fordisma telah berusaha untuk menyebarkan lowongan tersebut kepada lebih banyak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maros.

Pada 31 Mei 2023 di Leang-Leang Maros, Fordisma melaksanakan Rapat Kerja pengurus untuk pertama kalinya, yang dihadiri dan dibuka oleh Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam. Rapat Kerja menghasilkan program untuk masing-masing bidang. Beberapa program utama adalah advokasi kebijakan, yang di antaranya dalam rangka mendorong Pemerintah Kabupaten Maros untuk implementasi Perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas.

Penentu Anggota KDD Maros 
Perwakilan Fordisma terlibat dalam penyusunan Peraturan Bupati Maros Nomor 23 Tahun 2023 tentang Komisi Daerah Disabilitas, yang di dalam Pasal 27 Perbup tersebut menyatakan “Untuk pertama kalinya, ketua, wakil ketua, dan anggota KDD ditunjuk oleh Bupati atas usul Fordisma.” Namun untuk menghasilkan komisioner Komisi Daerah Disabilitas (KDD) Kabupaten Maros yang kompeten dan berintegritas, maka Fordisma hanya membentuk Tim Seleksi KDD Kabupaten Maros.

Tim Seleksi inilah yang membuat mekanisme dan melakukan perekrutan komisioner KDD Kabupaten Maros. Tim terdiri dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Maros, pekerja sosial profesional, LSM, dan organisasi disabilitas.
*****
Sebagai organisasi yang baru berdiri tahun 2022, Fordisma membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk terus berkembang dan berkontribusi untuk pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas. Apalagi Fordisma telah mendorong pembentukan KDD, yang sebagian komisionernya diisi oleh anggota Fordisma. Ini adalah hal yang baik, namun perlu memperjelas posisi Fordisma dan KDD, sehingga kedua lembaga tersebut berfungsi dan berkontribusi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maros.[]


 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.