Memperkuat Lingkungan yang Aman  dan Ramah Anak termasuk dalam Ranah Daring

Tugas melindungi anak merupakan tugas bersama baik  pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan strategi perlindungan terpadu mulai tingkat desa/kelurahan untuk mewujudkan lingkungan ramah dan aman bagi anak. Lingkungan aman dan ramah bagi anak, dapat diartikan, bagaimana lingkungan tersebut bisa menjadi pelindung bagi anak. Anak dapat memiliki cita-cita tinggi tanpa adanya diskriminasi, kekerasan, eksploitasi dan perlakuan yang salah.

Untuk mendukung terciptanya lingkungan aman dan ramah bagi anak serta pencegahan terjadinya kekerasan, perlakuan salah dan eksploitasi termasuk di ranah daring, maka Yayasan BaKTI didukung oleh UNICEF Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Launching/peluncuran Program SAFE4C (Safe and Friendly Environment For Children) dan OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA), bertempat di Hotel Maxone Makassar, Kamis (22/09/2022).

Program Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah bagi Anak atau Safe and Friendly Environment for Children (SAFE4C) bertujuan untuk memperkuat berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak mulai di tingkat keluarga, di tingkat desa/kelurahan dan kabupaten/kota yang mengedepankan partisipasi anak di setiap tingkatan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan diharapkan akan berdampak pada perubahan cara pandang dan perilaku masyarakat dalam praktik parenting, peningkatan kapasitas kelembagaan pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak, serta memberikan ruang kepada  anak menjadi Pelopor dan Pelapor dalam isu perlindungan anak terutama menjadi teman sebaya dalam mempromosikan perilaku positif dan memberikan informasi layanan jika dibutuhkan. Kemudian diharapkan juga tersedia kebijakan yang dituangkan dalam sebuah peraturan desa mengenai perlindungan anak berbasis masyarakat. Program SAFE4C di Sulawesi Selatan berlokasi di 4 Kabupaten/kota (Makassar, Gowa, Maros dan Bulukumba) dan diperluas ke 3 kabupaten lain yaitu Bone, Wajo dan Luwu Utara.
Periode Program SAFE4C di mulai  sejak Juli 2021-Februari 2023.

Stakeholders kunci yang ada di tingkat provinsi, kabupaten, desa/kelurahan yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Bappelitbangda maupun Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemerintah Desa/Kelurahan, Fasilitator masyarakat dan Fasilitator anak. Adapun target atau sasaran program SAFE4C adalah 38.000 orang tua/pengasuh yang memperoleh pelatihan Parenting dari Fasilitator Masyarakat, dan secara khusus menargetkan 2.800 peserta di Kota Makassar. Sebanyak 280 orang Fasilitator Masyarakat Desa/Kelurahan yang dilatih dan secara khusus menargetkan 70 orang peserta dari Makassar. Sebanyak 200 orang Petugas Layanan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat memperoleh Pelatihan Manajemen Kasus serta pembuatan dan pendistribusian 15.000 Leaflet Parenting orang tua/pengasuh. Selain itu, terdapat 130 orang Fasilitator Anak dari perwakilan 50 desa/kelurahan yang dilatih dengan menggunakan modul Pendidikan Kecakapan Hidup dan Modul Menjadi Anak sebagai Pelopor dan Pelapor. Terdapat 50 desa memiliki Peraturan Desa Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan anak Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Mirna, S.H menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh program SAFE4C.

Menurutnya, hal ini selaras dengan program Pemerintah Provinsi dalam upaya perwujudan penguatan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak berbasis masyarakat dapat dimulai dari kesiapsiagaan masyarakat sebelum kekerasan terjadi, “Yang selama ini sering terjadi, setelah ada kasus baru ditangani. Program SAFE4C ini merupakan upaya bersama yang mengarah pada perlindungan anak yang saling terintegrasi dan  holistik,”tuturnya.

Sementara itu Specialist Perlindungan Anak UNICEF Indonesia, Astrid Gonzaga Dionisio, menyatakan “SAFE4C upaya sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama berbagai stakeholders untuk mencegah dan melindungi anak dari berbagai kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran termasuk dalam ranah daring.”

Selain Program SAFE4C, Yayasan BaKTI juga melaksanakan Program Hentikan Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Anak Ranah Daring atau Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA). Data survei baru: hingga 56% insiden eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah terhadap anak Indonesia di dunia maya tidak diungkap dan dilaporkan. Hal ini dinyatakan di dalam Laporan studi “Disrupting Harm” dari UNICEF, Interpol, dan ECPAT, yang didanai oleh Global Partnership to End Violence Against Children. Studi tersebut juga menyatakan, dalam satu tahun terakhir, setidaknya 2% anak-anak yang menggunakan internet berusia 12 –17 tahun di Indonesia menjadi sasaran dan bentuk nyata eksploitasi dan pelecehan seksual daring yang termasuk memeras anak untuk melakukan aktivitas seksual, membagikan gambar seksual tanpa izin, memaksa mereka melakukan aktivitas seksual melalui janji uang atau hadiah. Jumlah ini kemungkinan mencerminkan kurangnya pelaporan

Periode program OCSEA berlangsung mulai Oktober 2022 - Maret 2024 dengan Stakeholders utama di provinsi dan kabupaten, desa/kelurahan:  DP3A, Dinas Sosial, Bappeda, DPMD, Dinas Pendidikan, Guru, orangtua/pengasuh, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) Pemerintah Desa, Fasilitator Masyarakat dan Fasilitator anak. OCSEA menargetkan orang tua/pengasuh 6.000 orang, 8.600 anak-anak, 430 fasilitator masyarakat, 320 orang pekerja sosial, 30 orang guru, 90 orang penyedia layanan, 25 orang CSO, dan penegak hukum 50 orang.

“Internet memberikan anak dan remaja kesempatan tidak terbatas untuk mengakses informasi, budaya, komunikasi, dan hiburan yang bisa memantik kreativitas dan memperluas wawasan mereka. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat risiko yang serius. Kita semua—orang tua, masyarakat, guru, platform digital, dan pemerintah--harus memahami ancaman eksploitasi dan perlakuan yang salah di ranah daring. Anak-anak harus dilibatkan dalam mencegah berbagai risiko melalui ranah daring Dengan demikian kita semua harus bekerjasama untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan anak anak di ranah daring.” Ungkap Specialist Perlindungan Anak UNICEF Indonesia, Astrid Gonzaga Dionisio. 

Program pencegahan dan respons terhadap OCSEA juga meliputi kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan anak dan keluarga, pengumpulan bukti sebagai dasar kebijakan, advokasi dan pengembangan program, dan penguatan kebijakan, program, dan layanan perlindungan anak. Diharapkan kemitraan multipihak yang akan berjalan ini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di dunia maya.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.