Melibatkan Masyarakat dan Layanan Dasar dalam Perencanaan Kampung
Penulis : Halia Asriyani
  • Foto: LANDASAN-KOMPAK Fase II
    Foto: LANDASAN-KOMPAK Fase II

“Gagal dalam membuat perencanaan artinya merencanakan kegagalan.”

Musa Kamudi, Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Manokwari Selatan saat tengah memberi sambutan pada kegiatan Workshop Sinergi Perencanaan di Distrik Momi Waren, Kabupaten Manokwari Selatan pada Oktober 2020 lalu.

Perencanaan memberikan pandangan bagi kampung mengenai tindakan apa yang harus dilakukan untuk tercapainya tujuan. Namun kita seringkali menemukan perencanaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi masyarakat. Bahkan tak jarang pula program yang dihasilkan dari perencanaan tersebut sama sekali tidak dapat diterapkan di lapangan. Persoalan ini terjadi salah satunya karena dalam proses perencanaan tidak melibatkan masyarakat secara langsung. Termasuk pula dalam menyusun perencanaan yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan masyarakat. Akan sulit membuat perencanaan tanpa mendengarkan pendapat atau mengetahui masalah yang tengah dihadapai oleh Puskesmas maupun sekolah yang menjadi unit layanan dasar masyarakat.

Perencanaan yang baik diyakini merupakan dasar yang kuat bagi upaya peningkatan atau pembangunan. Hal ini berlaku untuk semua level dan semua sektor. Ini juga berarti perencanaan kampung, perencanaan Puskesmas, dan perencanaan sekolah, termasuk di dalamnya. Pemerintah kampung, Puskesmas dan sekolah adalah merupakan target utama dari upaya peningkatan kapasitas dalam program KOMPAK-LANDASAN dalam memastikan tercapainya tujuan besar program yaitu seluruh masyarakat di Papua dan Papua Barat memperoleh akses bagi layanan dasar yang lebih baik.

Apa itu sinergi perencanaan dan kenapa harus bersinergi?

Untuk menyederhanakan dalam memahami penerapan “sinergi” dalam program KOMPAK-LANDASAN, maka sinergi dimaknai sebagai kerja sama antar unsur, lembaga, atau kelompok berbeda  dalam hal ini kampung, Puskesmas dan sekolah dasar, yang sengaja diarahkan untuk saling mengisi dan melengkapi guna mencapai hasil yang lebih baik dibanding dikerjakan sendiri-sendiri. Dalam kaitannya dengan perencanaan, maka sinergi perencanaan adalah kerja sama antar unit-unit pemerintahan, termasuk unit layanan, untuk saling mengisi dan melengkapi di dalam membangun sebuah rencana agar terjamin sinergi pelaksanaan pelayanan dasar khususnya bidang kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian rencana yang disusun unit-unit yang berbeda, yang beroperasi di wilayah yang sama, memiliki keterhubungan yang saling mendukung dalam mengatasi permasalahan.

Kehadiran unit layanan dasar (Puskesmas dan sekolah) dimaksudkan untuk memberikan layanan terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah kerja unit layanan tersebut berada. Keberhasilan unit layanan melakukan fungsinya dalam pemberian layanan yang bermutu berarti yang diuntungkan adalah masyarakat yang dilayani. Upaya dari unit layanan akan memberi hasil lebih efektif bagi masyarakat, manakala masyarakat dan pemerintah kampung juga turut melakukan peran mereka yang tidak dapat dilakukan oleh unit layanan, untuk mendukung tercapainya hasil yang diharapkan.

Landasan Hukum

Pelayanan dasar ditempatkan sebagai prioritas dalam belanja, penyelenggaraan pemerintahan, program dan kegiatan baik di pemerintahan daerah dan pemerintahan kampung. Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara, termasuk di dalamnya kebutuhan kesehatan dan pendidikan.

Karena memiliki prioritas yang sama, yaitu pelayanan dasar, maka perlu ada sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah kampung di dalam pelaksanaan prioritas tersebut dan ini sejalan dengan Permendagri No. 86 tahun 2017 dimana tujuan atau upaya-upaya strategis yang sama antar fungsi pemerintah harus bersinergi. Kemudian, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada Pasal 2 bahwa sebuah sistem perencanaan pembangunan didesain bertujuan untuk menjamin terciptanya, salah satunya, sinergi antar fungsi pemerintah, pusat dan daerah atau dengan kata lain desain sebuah perencanaan untuk menjamin terciptanya sinergi antar fungsi pemerintah.

Di dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 terkait tata cara perencanaan menjelaskan bahwa agar sinergitas pembangunan atau sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan terjadi maka perlu pelibatan berbagai pemangku kepentingan di dalam perumusan masalah dan analisis isu strategis dan penyelarasan program dan kegiatan antar perangkat daerah. Kepentingan/tujuan atau upaya-upaya strategis yang sama antar fungsi pemerintah atau antara pusat dan daerah harus bersinergi. Permendagri tersebut juga menjelaskan bahwa sinergi terjadi juga semenjak penyusunan rencana dengan pelibatan pemangku kepentingan dan ini sudah diamanatkan sejak Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 dimana seorang pimpinan daerah menyelenggarakan sinergi perencanaan antar unit-unit pemerintahan di bawah naungannya.

Puskesmas adalah unit layanan kesehatan dan sekolah adalah unit layanan pendidikan yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan pelayanan dasar. Supaya terjadi sinergi pelaksanaan prioritas pembangunan pada pelayanan dasar antara pemerintah daerah dan pemerintah kampung, sejalan dengan undang-undang dan Permendagri di atas, maka perlu terjadi sinergi perencanaan sampai dengan pemerintah kampung dan unit layanan kesehatan dan pendidikan dalam hal ini Puskesmas dan sekolah.

Bagaimana sinergi perencanaan kampung dan unit layanan berjalan?

Proses perencanaan bersinergi ini sama sekali tidak mengubah proses perencanaan yang selama ini berjalan di kampung. Hal yang dilakukan adalah mengatur waktu dari masing-masing proses perencanaan sehingga perencanaan itu dapat dimulai di waktu yang sama kemudian mengaitkan beragam usulan dari kampung, Puskesmas dan sekolah sehingga bisa bertemu pada satu titik.

Memulai proses perencanaan, pengkajian keadaan kampung dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi kampung. Proses ini penting sebelum menentukan permasalahan. Hal ini agar masalah yang diidentifikasi bisa sesuai dengan data dan kondisi yang benar-benar terjadi di kampung. Dasar informasi yang sama dalam melihat permasalahan akan menghasilikan analisis masalah yang lebih akurat. Pengkajian keadaan kampung ini dikerjakan sendiri oleh masyarakat dengan menggunakan alat kaji yang dapat ditentukan sendiri seperti sketsa kampung, kalender musim maupun diagram kelembagaan.

Hasil dari pengkajian keadaaan kampung ini kemudian memunculkan daftar masalah dan potensi yang ada di kampung. Tahap selanjutnya adalah memikirkan bersama beberapa pilihan solusi atas masalah yang telah teridentifikasi. Proses ini dilakukan secara partisipatif sehingga benar-benar berasal dari masyarakat. Selanjutnya adalah membuat prioritas dari solusi-solusi yang telah dirembukkan. Proses ini juga nantinya akan membantu untuk menentukan usulan kegiatan yang menjadi prioritas selanjutnya dapat menjadi program alternatif di tahun pertama yang diusulkan dalam RKPK.

Proses pengkajian keadaan kampung ini juga berlangsung di Puskesmas dan sekolah. Menggunakan data kesehatan dan pendidikan yang mereka miliki, Puskesmas dan sekolah mengidentifikasi permasalahan dan potensi yang mereka miliki. Hasil identifkasi ini selanjutnya akan dipaparkan dalam forum musyawarah kampung untuk mengklarifikasi sekaligus menyepakati masalah secara bersama-sama. Kemudian hasil dari tanggapan masyarakat akan menjadi usulan untuk dimasukkan dalam perencanaan Puskesmas dan sekolah dasar.

Kita telah mengetahui perlunya melibatkan masyarakat dan unit layanan dasar dalam perencanaan kampung, berikut pula mekanisme yang dapat diterapkan untuk menyusun perencanaan yang partisipatif dan bersinergi dengan unit layanan kesehatan dan pendidikan. Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pun sudah mengamanatkan tentang pelibatan berbagai pemangku kepentingan di dalam sinergi penyusunan rencana pembangunan, termasuk pelayanan, mulai dari perumusan masalah, analisis situasi, dan penyelarasan program dan kegiatan agar tujuan yang sama dan upaya-upaya strategis yang sama dapat disinergikan.

Warga masyarakat merupakan pemangku kepentingan dari pelayanan dasar maka pelibatan warga selaku pengguna layanan dasar menjadi pokok di dalam menjalankan tahapan-tahapan perencanaan baik di Puskesmas, sekolah dan kampung. Di dalam pelibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut perlu terjadi pemahaman bersama tentang pentingnya peran dan fungsi dari unit layanan, kesepahaman atas masalah-masalah yang disadari dan berbagi peran maupun tanggung jawab dalam mengatasi masalah sehingga terjadi sinergi pelaksanaan dari program atau kegiatan yang direncanakan.

Seri Sinergi Perencanaan Kampung dan Unit Layanan Dasar dari KOMPAK-LANDASAN

Proses membangun sinergi perencanaan di tingkat kampung, Puskesmas dan sekolah ini merupakan proses panjang yang tidak mudah. Proses tersebut kini tengah dirangkum dalam sebuah rangkaian buku Seri Sinergi Perencanaan dari program KOMPAK-LANDASAN. Rangkaian buku tersebut akan berisi penjelasan tentang konsep Sinergi Perencanaan yang dijalankan oleh Program KOMPAK-LANDASAN di Papua dan Papua Barat berikut panduan untuk melakukan proses perencanaan yang bersinergi antara kampung dengan layanan dasar kesehatan dan pendidikan. Rangakaian buku ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mereka yang hendak membangun model sinergi perencanaan di tingkat kampung, Puskesmas dan sekolah. Juga menjadi sumber informasi bagi siapa saja yang ingin mengetahui tentang proses membangun perencanaan yang bersinergi antara kampung dengan layanan dasar kesehatan dan pendidikan (Puskesmas dan Sekolah Dasar) oleh tim KOMPAK-LANDASAN.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.