Kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dengan sengaja atau bentuk kekuatan lainnya, ancaman, atau perbuatan nyata, terhadap seseorang, orang lain, atau terhadap suatu kelompok atau komunitas, yang mengakibatkan atau memiliki kemungkinan besar mengakibatkan cedera, kematian, kerugian psikologis, perkembangan atau deprivasi.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tindakan kekerasan yang dilakukan kepada perempuan dan anak. Kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak, karena menyandang status, baik sebagai perempuan maupun anak. Kekerasan terhadap perempuan yang disebabkan oleh jenis kelaminnya disebut sebagai kekerasan berbasis gender (KBG). Kekerasan dan pembunuhan perempuan disebut femisida (femicide). Kekerasan dan pembunuhan anak disebut childsida (childcide), sedangkan pembunuhan anak yang dilakukan oleh keluarga disebut filisida (filicide).
Kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, seksual, ekonomi dan pembatasan perilaku. Kekerasan dapat berdampak fatal seperti upaya bunuh diri bahkan kematian. Banyak kekerasan yang tidak diketahui atau tidak terlaporkan, yang dalam jangka panjang menyebabkan korban meninggal atau bunuh diri.
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap perempuan di antaranya ketergantungan ekonomi perempuan pada laki-laki, kemiskinan keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, dan gangguan kepribadian. Sebagian besar perempuan tidak bisa melepaskan diri dari kekerasan yang dilakukan oleh suami, karena ketergantungan ekonomi pada suami.
Sama halnya dengan kekerasan pada perempuan ataupun anak, kekerasan berbasis gender memerlukan perhatian khusus. Mungkin masih banyak juga masyarakat yang belum memahami apa itu kekerasan berbasis gender (KBG), karena menganggap kekerasan terhadap perempuan sebagai kekerasan biasa saja. KBG adalah kekerasan yang didasarkan atas seks atau gender dari korban, dan korban terbesarnya adalah perempuan.
Sementara itu, salah satu masalah yang sering dikeluhkan adalah tidak adanya keseriusan dari pemerintah dalam penanganan terhadap kekerasan terhadap perempuan. Hal ini karena tidak adanya sistem dalam pencegahan maupun dalam penanganan korban. Di sisi lain, korban kekerasan juga berdiam diri, karena di dalam keluarga dan lingkungan juga tidak ada support system.
Pada tahun 2024 dilaksanakan kegiatan aksi kolektif dalam rangka Hari Perempuan Internasional, yang saat itu dilaksanakan atas kerja sama Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN). UDN menjelaskan tentang layanan berbasis komunitas (LBK) untuk penanganan kasus yang telah terbentuk di 15 desa dampingan. Konsep LBK yang dijelaskan oleh UDN membuat PKBI tertarik untuk mendokumentasikan dalam bentuk buku panduan Penanganan Kasus Berbasis Gender (KBG) yang ditangani oleh komunitas, dalam hal ini LBK yang dikembangkan oleh UDN dalam Program INKLUSI-BaKTI.

Beberapa tahapan kegiatan dilakukan dalam penulisan Panduan Pencegahan dan Penanganan Laporan KBG Berbasis Masyarakat di Tingkat Desa, yakni dengan melakukan proses focused group discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan dan perwakilan masyarakat desa dampingan Yayasan UDN di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dari hasil FGD yang dilaksanakan, teridentifikasi hal-hal seperti misalnya masih minimnya pemahaman terkait dengan isu Gender Disability and Social Inclusion (GEDSI), dan hanya diketahui oleh masyarakat dan pemerintah desa yang pernah mengikuti rangkaian penguatan yang dilakukan oleh UDN dalam Program INKLUSI-BaKTI. FGD juga mengidentifikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih dianggap tabu untuk dilaporkan karena akan membuat malu keluarga besar dari kedua belah pihak dan belum ada regulasi yang melindungi korban serta dukungan anggaran jika korban mau melanjutkan proses penanganan kasus lewat jalur hukum.
Kemudian proses dilanjutkan dengan menyelenggarakan workshop untuk mengidentifikasi berbagai praktik baik dalam penanganan kasus KGB berbasis masyarakat. Kegiatan workshop tersebut dihadiri oleh tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan pendamping dari empat desa dampingan UDN di Kabupaten Kupang. Keempat desa tersebut antara lain Desa Oefafi, Desa Oelatimo, Desa Tanah Putih, dan Desa Oenoni 1. Masing-masing desa telah memulai proses penanganan kasus KBG dengan menggunakan berbagai sumber daya yang ada di desa atau berbasis masyarakat desa.
Tujuan dari penulisan buku panduan ini adalah untuk menggambarkan bagaimana alur penanganan aduan kekerasan khususnya KBG di tingkat desa, dengan melibatkan masyarakat desa sebagai aktor kunci dalam menangani aduan dan memberikan rujukan kepada korban KBG di desa. Harapannya buku panduan ini dapat dijadikan panduan bagi setiap pemangku kepentingan di setiap desa yang berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus KBG di desanya.
Penyusunan panduan ini adalah suatu terobosan dan inovasi baik. Kerjasama PKBI dan UDN dalam pelaksanaan aksi kolektif memperingati Hari Perempuan Internasional 2024, kemudian berlanjut pada penyusunan panduan tersebut adalah sesuatu yang baik. Kerja sama seperti ini perlu dilakukan oleh lembaga-lembaga yang peduli pada perempuan, anak, dan hal-hal yang menyangkut kemanusiaan.
Kerja sama yang menghasilkan sesuatu yang positif adalah hal yang tidak hanya diapresiasi, tetapi harus disebarkan dan disosialisasikan. Karena selama ini di kalangan aktivis organisasi non pemerintah, kadang berseteru, klaim wilayah, dan tidak bisa bersatu, karena masing-masing mempunyai ego dan merasa paling tahu dan paling hebat.
Kerja sama yang menghasilkan penyusunan panduan ini juga diapresiasi oleh masyarakat yang terlibat. Karena mereka baru tahu dan sadar bahwa, pengetahuan dan pengalaman masyarakat juga harus diapresiasi untuk dicontoh oleh masyarakat di desa atau di tempat lain. Pengalaman dan pembelajaran dalam penanganan kasus kekerasan perempuan pada empat desa yang merupakan dampingan UDN adalah, praktik baik yang perlu disebarkan kepada desa lain, sehingga menjadi pengetahuan baru bagi masyarakat, sekaligus untuk perbaikan jika dianggap masih banyak yang kurang.
Sementara itu, masyarakat Desa Oelatimo pun berharap, agar pemerintah desa dapat merespon dengan baik hasil dari FGD yang ada, untuk dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan dan kebijakan di desa. Pemerintah desa terbantu dengan data dan informasi yang didapatkan melalui FGD.
Dengan demikian, upaya penyusunan Panduan Pencegahan dan Penanganan Laporan KBG Berbasis Masyarakat di Tingkat Desa, yang dilakukan oleh PKBI, tidak hanya menghasilkan panduan, tetapi juga dapat melahirkan kebijakan di tingkat desa untuk pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.
Informasi lebih lanjut
Penulis adalah Asisten Program, Program INKLUSI UDN-Kupang