Dana Operasional untuk Pokja Inklusi
Penulis : Sofia Siahaya

Sejak tahun 2022 Rumah Generasi adalah salah mitra Yayasan BaKTI dalam Program Inklusi. Rumah Generasi mengimplementasikan Program Inklusi-BaKTI di Kota Ambon, yang salah satu kegiatannya melakukan pembentukan atau revitalisasi kelompok konstituen di lima belas desa/negeri yang menjadi target Program Inklusi. Kelompok konstituen di dua belas desa/negeri adalah kelompok konstituen yang direvitalisasi, sedangkan tiga desa/negeri lainnya merupakan pembentukan baru. Di Kota Ambon, kelompok konstituen yang juga disebut sebagai Pokja (kelompok kerja) Inklusi tersebar di lima kecamatan. 

Kelompok Konstituen adalah organisasi tingkat komunitas yang dibentuk di tingkat desa/negeri/lembang/kelurahan dan mendapat legitimasi pemerintah setempat. KK bertujuan mengorganisir komunitas dalam memperjuangkan/mengadvokasi hak-hak warga secara inklusif untuk mengakses layanan negara/pemerintah dan berpartisipasi dalam proses-proses pembangunan. Sebutan “konstituen” digunakan untuk menggambarkan bahwa masyarakat tidak hanya “ada” dalam setiap pemilihan umum (Pemilu), tetapi masyarakat adalah konstituen dari anggota DPR/DPRD, yang harus selalu  terhubung. Sebagai konstituen, masyarakat menyampaikan segala kebutuhan dan kepentingannya atau aspirasinya kepada wakilnya, sedangkan sebagai wakil rakyat, anggota DPR/DPRD memperjuangkan dan membela hak-hak konstituennya.

Kelompok konstituen adalah bentuk pengorganisasian komunitas yang dikembangkan oleh Yayasan BaKTI sejak tahun 2014 melalui Program MAMPU (Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan). Tahun 2022, melalui Program Inklusi, kelompok konstituen yang lama direvitalisasi, sedangkan desa/kelurahan yang merupakan wilayah baru membentuk kelompok konstituen yang baru pula.

Kelompok konstituen cukup unik karena pengurus dan anggotanya sangat beragam. Pengurusnya tidak hanya didominasi oleh perempuan, tetapi juga mengakomodasi kelompok rentan dan marginal, seperti perempuan miskin dan penyandang disabilitas. Sebagian pengurus merupakan tokoh masyarakat, tokoh agama, mantan kepala desa, dan aparat pemerintah (Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun). Ini dimaksudkan untuk memudahkan advokasi yang dilakukan oleh kelompok dalam pemenuhan hak-hak warga. 

Setelah kelompok konstituen di lima belas desa/negeri  direvitalisasi atau dibentuk  oleh Rumah Generasi, melalui pendekatan dan diskusi rutin dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon. Rumah Generasi menyampaikan pembentukan dan revitalisasi kelompok konstituen kepada DP3AMD Ambon, termasuk menyampaikan tugas dan fungsi kelompok terkait dengan pendampingan dan penanganan kasus perempuan dan anak.

Rumah Generasi juga memperkenalkan dan menghubungkan kelompok konstituen dengan OPD teknis yang menjadi mitra. Tujuannya agar OPD tahu tentang keberadaan kelompok konstituen maupun tentang tugas dan fungsi kelompok yang telah dibentuk. DP3AMD adalah OPD yang terhubung langsung dengan kelompok konstituen, karena selain berada di tingkat desa/negeri, salah satu tugas kelompok konstituen adalah mendampingi kasus-kasus perempuan dan anak, serta perlindungan sosial. 

Rumah Generasi juga menyampaikan perihal kelompok konstituen ini kepada para pimpinan OPD yang terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Catatan Sipil. Ini untuk memudahkan kelompok konstituen dalam membangun jaringan dengan OPD terkait, sebaliknya OPD pun mempunyai jaringan di tingkat desa/negeri yang sewaktu-waktu dapat dibutuhkan. 

Kepala Dinas DP3AMD Ambon, Megy Lekatompessy merespon positif pembentukan kelompok konstituen. Karena kelompok konstituen mempunyai tugas-tugas pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak, maka kepala Dinas DP3AMD mengupayakan anggaran untuk pembiayaan kelompok konstituen. Pembiayaan tersebut melalui Peraturan Walikota Ambon untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022. Untuk memudahkan kelompok konstituen dalam kerja-kerja di masyarakat dan  hubungan dengan pemerintah, termasuk dukungan dalam kebijakan dan anggaran di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Ambon, maka nama  kelompok konstituen diganti dengan nama Pokja (Kelompok Kerja) Inklusi. Hal tersebut juga karena penggunaan nama kelompok konstituen dianggap berkaitan dengan politik.  

Di Tahun 2022, dana operasional untuk Pokja Inklusi bersumber dari Dana Desa Tahun 2022. Selain itu, dana Operasional di tahun 2022 juga diperoleh dari tujuh desa/negeri yang menyerahkan dana operasional untuk dikelola. Di tahun berikutnya, bertambah satu desa/negeri yang mengalokasikan dana operasional untuk Pokja Inklusi. Dari dana itu, sejumlah lima belas Pokja Inklusi di lima belas desa/negeri telah mendapatkan dana operasional dari ADD.  Dana operasional Ini sendiri, di luar dari anggaran untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan  pencegahan Kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Dana operasional dari ADD ini bukan saja untuk lima desa/negeri yang menjadi target Program Inklusi di Kota Ambon, tetapi  juga diberikan kepada 35 desa/negeri/kelurahan lainnya di Kota Ambon. Sejak tahun 2023, sebanyak 50 desa/negeri/kelurahan mendapatkan alokasi dana operasional untuk penanganan kelompok rentan, yang terdiri dari dua puluh negeri, dua puluh kelurahan, dan sepuluh desa.

Menurut Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon, Meggy Lekatompessy, hal ini agar kelompok masyarakat di desa/negeri/kelurahan lain juga aktif dalam kerja pendampingan termasuk membantu masyarakat, utamanya perempuan, anak, dan kelompok rentan dalam berbagai kasus kekerasan. Sementara itu, lima belas desa/negeri yang menjadi wilayah dampingan Program Inklusi menjadi contoh bagi desa/negeri/kelurahan lainnya.

Melalui Dinas P3AMD Ambon, Pokja Inklusi menjadi contoh bagi pendampingan kelompok marginal dan rentan di desa/negeri/kelurahan. Pengurus Pokja Inklusi telah mendapat penguatan kapasitas dari Program Inklusi, untuk penanganan kasus dan advokasi terhadap layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pengetahuan dan pengalaman Pokja Inklusi diharapkan dapat dibagikan kepada kelompok yang lain, sehingga DP3AMD Ambon mempunyai jaringan untuk pencegahan penanganan kasus perempuan dan anak di semua desa/negeri/kelurahan di Kota Ambon.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.