Apa yang Perlu Diketahui Tentang Dasar-Dasar Feminisme (Bagian 2) Selesai
  • Ilustrasi Frans Gosali
    Ilustrasi Frans Gosali

Feminisme sebagai gerakan sosial mempunyai tujuan kesetaraan gender. Gender menjadi alat analisis yang penting untuk melihat posisi dalam struktur sosial di masyarakat. Gender dalam hal ini mencakup ekspresi, identitas dan peran. Mengapa analisis gender dalam gerakan sosial feminis begitu penting? Karena identifikasi gender berguna untuk menentukan peran di masyarakat. Peran-peran ini ada membentuk struktur untuk melanggengkan kekuasaan.

Sementara itu, patriarki muncul sebagai istilah untuk menjelaskan mengapa laki-laki mendominasi peran-peran dan posisi penting dalam masyarakat mulai dari institusi hukum, politik, ekonomi hingga sosial. Feminisme hadir untuk mengubahnya, melawan patriarki untuk membuat perempuan dan gender non-maskulin lainnya diakui sebagai manusia seutuhnya.

Hal yang harus diutamakan dalam feminisme adalah sifatnya yang non-kompetitif, artinya bukan persaingan melainkan kolaborasi dalam sebuah masyarakat yang adil gender. Miskonsepsi yang sering dituduhkan terhadap feminisme adalah upaya untuk membuat laki-laki sebagai musuh untuk dikalahkan. Feminisme tidak bekerja dalam kerangka persaingan, karena yang menjadi tujuan feminisme adalah perempuan, laki-laki, dan gender lainnya hidup berdampingan dengan adil dan setara.

Feminisme dari Barat?
Ada hal-hal yang menyebabkan feminisme dianggap Barat dan asing dalam gerakan sosial dan ideologi di Indonesia. Pertama, ideologi feminisme tidak integral dalam sejarah Indonesia. Historiografi feminis belum ada karena yang ada hanya sejarah tentang perempuan maskulin pemenang perang. Kedua, para ahli kurang mengutip tokoh-tokoh feminis di Indonesia. Ini menimbulkan ilusi bahwa feminisme memang sesuatu yang berasal dari luar. Ketiga, politik yang berkembang telah “membunuh” gerakan perempuan progresif dan menjadikan gerakan perempuan terjatuh dalam kerangka sosial daripada sosial-politik.

Feminisme adalah bagian dari sejarah kemerdekaan dan revolusi Indonesia. Kata feminisme memang kurang populer pada masa awal perjuangan kemerdekaan karena adanya tuntutan untuk menjadi nasionalis dan pribumi dengan menolak hal-hal yang berbau Barat seperti Marxisme, yang diadaptasi oleh Soekarno menjadi Marhaenisme dan feminisme menjadi emansipasi. Tapi pada prinsipnya sama, yaitu kesetaraan bagi para perempuan di wilayah Hindia Belanda yang bergerak menjadi Indonesia.

Pada masa zaman pergerakan pada tahun 1920-an, gerakan politik dicurigai sedangkan pergerakan menuju kemerdekaan harus jalan terus. Kongres Perempuan Pertama pada 22 Desember 1928 dianggap 'aman' oleh Belanda karena membicarakan isu-isu sosial. Padahal di balik isu poligami, pernikahan dini, dan pendidikan terhadap perempuan adalah tujuan kemerdekaan nasional. Di sinilah letak personal is political. Hal-hal seperti poligami, pendidikan untuk perempuan yang dianggap sosial dilihat sebagai sesuatu yang sebenarnya politis.

Kelas sosial berperan penting dalam mengisahkan perjalanan gerakan sosial perempuan Indonesia. Kelas priayi di Jawa paling sedikit ruang geraknya, tidak sebebas perempuan dari kelas menengah dan bawah. Perempuan-perempuan kelas menengah bisa mempunyai kemandirian ekonomi dan punya nilai tawar lebih tinggi. Kelas menengah terdidik juga menjadi kunci dalam pergerakan perempuan seperti memberantas buta huruf, mendorong keterwakilan dan hak pilih dalam dewan kota, menjadi jurnalis, membuka sekolah sampai membuat partai politik.

Gerakan-gerakan feminis di Indonesia sejak awal sudah muncul beragam dan saling melengkapi, mulai dari gerakan perempuan Islam Aisyiyah dari Muhammadiyah, Perhimpunan Istri Sedar, Wanita Katolik, Wanita Taman Siswa, dan lain-lainnya. Kelas menengah terdidik ini mendorong perempuan untuk bersatu dan aktif secara politik dalam berbagai organisasi. Selama revolusi organisasi perempuan menjadi penolong penting mulai dari menjadi menteri, mengorganisir Palang Merah, sekolah, program kesehatan, hingga kegiatan ekonomi arisan yang menyelamatkan kondisi keuangan di masa paceklik penjajahan Jepang. Tapi segera setelah situasi dapat terkendali gerakan perempuan dipaksa 'mundur' karena dilihat sebagai pesaing dalam pandangan lelaki. Sebab, gerakan perempuan mampu mengurus persoalan personal menjadi politis dan publik.

Arah dan Isu Gerakan Feminis Indonesia
Dalam konteks personal is political, isu-isu yang dianggap pribadi seperti perkawinan dibahas menjadi isu yang politis. Setelah masa revolusi, gerakan perempuan terbagi dua, yakni gerakan politis praktis dan gerakan sosial-politik. Kelas amat memengaruhi perbedaan isu dari tiap-tiap organisasi. Organisasi perempuan dalam politik praktis ramai pada masa revolusi hingga sebelum Orde Baru berkuasa.

Gerakan politik praktis menggunakan pendekatan perempuan sebagai konstruksi sosial sehingga mereka masuk dalam sayap-sayap partai bahkan membuat partai perempuan sendiri. Sedangkan organisasi sosial-politik banyak menggunakan pendekatan perempuan sebagai ibu dan kemampuan reproduksi sosial mereka dalam masyarakat sehingga kualitas perempuan perlu ditingkatkan. Tema perkawinan sangat lekat dalam aliran organisasi perempuan ini. Perjuangan mendapatkan peraturan untuk perkawinan dilakukan sejak masa Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) dalam Kongres Wanita Indonesia yang diselenggarakan di Palembang tahun 1955 hingga masa seterusnya.

Isu perkawinan sentral dalam gerakan perempuan aliran sosial-politik sebab erat kaitannya dalam pembagian harta yang diatur melalui pernikahan dan sistem kekerabatan. Setidaknya ada tiga isu utama perkawinan, yakni poligami, pernikahan anak, dan pendidikan untuk perempuan. Poligami ditentang karena membuat tidak jelas alur antara pembagian harta yang secara budaya dipegang oleh istri (seperti di wilayah Sumatra dan Sulawesi) dan merendahkan martabat perempuan. Menentang poligami juga menjadi upaya modernisasi karena sistem pernikahan masih diatur oleh adat dan keluarga, sehingga suami bisa mengambil istri lain dan menimbulkan sejumlah permasalahan lainnya.

Pernikahan anak juga penting dibahas karena pernikahan anak membuat perempuan berhenti mendapatkan pendidikan, sedangkan pendidikan kejuruan atau sekolah khusus perempuan bukanlah dalam bentuk sekolah keterampilan. Sekolah disini bermaksud untuk memberantas buta huruf dan sekolah lanjutan perguruan tinggi seperti kedokteran, guru, hukum, sastra dan keperawatan.

Sementara itu, isu gerakan politik praktis dimulai dari hak dipilih dan memilih sebagai warga negara Hinda Belanda (Volksraad) dan tuntutan kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, isunya berubah menjadi Partai Wanita Rakyat yang diinisiasi oleh Nyi Sri Mangunsarkoro dan mengikuti pemilihan umum pada tahun 1951 dan 1955 walaupun kalah di kedua pemilu tersebut. Pada tahun 1953, Partai Wanita Rakyat memiliki delapan cabang yaitu di Yogyakarta, Surakarta, Jakarta, Belitung, Bangka, Medan dan Makassar, dengan jumlah anggota keseluruhan 3.050 orang.

Selain itu, isu ketenagakerjaan menjadi kepedulian gerakan perempuan di politik-praktis. SK Trimurti adalah menteri pertama yang mengurusi perburuhan dan menginisiasi cuti haid dua hari dalam sebulan. Isu ketenagakerjaan penting karena dengan perempuan bekerja dia memiliki daya tawar ekonomi dalam keluarga dan perempuan mengurusi ekonomi bukan hal yang asing dalam budaya dan sejarah Indonesia.

Melompat ke masa Orde Baru gerakan perempuan politik-praktis dibabat habis dan organisasi perempuan dikerdilkan menjadi satu alur dengan ideologi gender ibuisme yakni perempuan sebagai alat reproduksi sosial melalui organisasi Dharma Wanita dan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Dalam periode ini, muncul CEDAW  (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) yang memulai babak baru dalam sejarah pergerakan perempuan. CEDAW memberikan kesempatan dan landasan hukum perempuan dengan hak asasinya yang berbeda dengan laki-laki.

Organisasi-organisasi perempuan baru mulai bermunculan dan mengangkat isu tentang seksualitas dan penghapusan kekerasan termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Lahir pada 1985, Kalyanamitra adalah organisasi pertama yang berdiri mandiri dan mengusung isu tersebut, disusul dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kekerasan terhadap perempuan mencapai puncaknya dengan  berdirinya Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 1998 sebagai respons atas perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa.

Setelah tahun 2010, gerakan feminis memperluas definisi tentang gender perempuan dan mulai memasukkan identitas gender non-maskulin dan isu seksualitas. Komnas Perempuan adalah organisasi yang paling maju dalam mendefinisikan perempuan karena tidak terbatas pada kategori biologis tapi juga sosiologis.

Begitu juga kemunculan gerakan feminis muda di akar rumput seperti gerakan transgender perempuan atau trasnpuan dalam SWARA (Sanggar Waria Muda)  dan SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies).

Analisis Feminisme dalam Kebijakan
Feminisme sebagai gerakan sosial mempunyai tujuan kesetaraan dengan prinsip kolaborasi. Untuk itu dibutuhkan paradigma yang benar-benar baru dari feminisme. Kebijakan responsif gender tidak sekedar memasukkan kata perempuan, melainkan ada cara pandang baru dan menyeluruh dengan tujuan keadilan.

Pengalaman perempuan menjadi metode untuk mengetahui. Alih-alih sebagai disiplin ilmu, analisis feminis menjadikan feminisme sebagai metodologi. Feminisme adalah cara pandang yang bisa digunakan ke dalam semua bidang, institusi, dan keilmuan, namun terlebih dahulu feminisme membedah apa yang disebut pengetahuan, cara mengetahui, prinsip, dan tujuan. Epistemologi feminisme menekankan pengalaman perempuan sebagai ilmu pengetahuan yang sifatnya empiris dan subjektif karena feminisme berusaha membongkar relasi antara peneliti dan objek yang meneliti. Pengetahuan feminis membongkar standar-standar dalam mengetahui dan menggunakan metode baru untuk melacak ketidakadilan di masyarakat seperti adanya relasi kuasa, bias androsentris, dan dominasi patriarki dalam penelitian dan kebijakan.

Epistemologi feminis sulit diterima oleh masyarakat kebanyakan karena harus memahami perspektif dan prinsip feminisme sebagai ilmu pengetahuan. Apalagi ilmu pengetahuan di Indonesia terjebak dalam arus paradigma positivistik, objektif dan rasional justru dengan menganggap semua manusia sama tanpa mengindahkan identitas gender dan kelas sosial yang berbeda antar setiap manusia menjadikan itu bias dan hal tersebut yang ditentang dalam analis feminis.

Feminisme interseksional sangat membantu dalam analisis feminisme dalam kebijakan karena sebuah kebijakan yang dibuat sering kali bias gender akibat pembuat dan peneliti tidak memasukkan gender sebagai alat analisis. Kompleksitas pengalaman perempuan tidak bisa dilepaskan dalam menggunakan analisis feminis. Setiap pengalaman perempuan tidak bisa dibandingkan karena perbedaan konteks yang melingkupinya. Seorang perempuan berjilbab di Amerika Serikat dengan perempuan berjilbab di Jakarta akan mengalami penindasan berbeda dan cara analisis yang juga berbeda. Oleh sebab itu dibutuhkan teori feminis yang beragam untuk membahas dan menganalisis sebuah konteks sosial.

Capaian-capaian Gerakan Feminis Indonesia
Pada 2019 ini gerakan feminis/emansipasi perempuan di Indonesia memasuki babak ke-100 tahun terhitung dari masa politik etis Hindia Belanda dan zaman pergerakan kemerdekaan Indonesia. Beberapa organisasi feminis telah memberikan kontribusinya dalam pemajuan kualitas hidup yang adil gender hal tersebut, di antaranya adalah :

  • Kongres Perempuan Pertama Indonesia 1928;
  • Hak pilih dan dipilih perempuan dalam Dewan Kota (Volksraad) dan Pemilu pertama Indonesia tahun 1955;
  • Kemerdekaan Indonesia 1945 dan pengakuan negara berdaulat oleh Belanda 1949;
  • Pendirian Pusat Keluarga Berencana sebagai organisasi perempuan berdaulat atas organ reproduksinya, pada 1975;
  • Undang-undang Perkawinan 1974;
  • UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebut tentang cuti haid perempuan;
  • UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pendirian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di seluruh kota/provinsi;
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Capaian-capaian ini belum selesai karena masih banyak pekerjaan rumah bagi gerakan feminis di Indonesia. Kondisi perempuan yang beragam dan masing-masing masih harus berusaha menganalisis posisinya dan menciptakan feminismenya masing-masing. Salam pergerakan perempuan!

Artikel ini dapat dibaca pada link https://magdalene.co/story/yang-perlu-diketahui-tentangdasar-dasar-feminisme

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.