Ada Komisi Daerah Disabilitas di Kabupaten Maros

Pada 13 Desember 2006 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Konvensi Hak-Hak Orang Dengan Disabilitas (Convention on The Rights of Persons With Disabilities), sehingga populer dengan sebutan CRPD 2006. CRPD 2006 mulai berlaku pada 3 Mei 2008. CRPD adalah sebuah perjanjian internasional untuk pemenuhan hak dan perlindungan disabilitas. Negara yang meratifikasi konvensi ini wajib menghormati, melindungi, mempromosikan dan menjamin pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas dan memastikan bahwa Penyandang Disabilitas setara dengan warga negara yang  lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemerintah Indonesia meratifikasi CRPD melalui Undang-Undang Nomor 19/2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Sebagai tindak lanjut dan implementasi dari CRPD Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (Undang-Undang Nomor 8/2016) yang mengadopsi CRPD 2006.

Penyandang Disabilitas juga mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik. Di dalam Pasal 29 CRPD disebutkan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih, antara lain dengan memastikan prosedur, fasilitas, dan bahan-bahan pemilihan bersifat layak, dapat diakses serta mudah dipahami dan digunakan.

Pasal 29 CRPD juga melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk memilih secara rahasia dalam pemilihan umum dan referendum publik tanpa intimidasi dan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan serta melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan, dengan memanfaatkan penggunaan teknologi baru yang dapat membantu pelaksanaan tugas dan menjamin kebebasan berekspresi dan keinginan Penyandang Disabilitas sebagai pemilih dan untuk tujuan ini, bilamana diperlukan atas permintaan mereka, mengizinkan bantuan dalam pemilihan oleh seseorang yang ditentukan mereka sendiri.

Selain itu Pasal 29 CRPD menyebutkan diperlukan upaya aktif memajukan lingkungan di mana Penyandang Disabilitas dapat secara efektif dan penuh berpartisipasi dalam pelaksanaan urusan publik tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya serta mendorong partisipasi mereka dalam urusan publik, mencakup partisipasi dalam organisasi non-pemerintah dan asosiasi yang berkaitan dengan kehidupan publik dan politik negara serta dalam kegiatan dan administrasi partai politik serta membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas untuk mewakili Penyandang Disabilitas di tingkat internasional, nasional, regional, dan lokal.
Sementara di dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas disebutkan, dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen (Pasal 131), yang bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas (Pasal 132).

Pemerintah Kabupaten Maros telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas. Pasal 184 dan 185 Peraturan daerah (Perda) tersebut mengatur pembentukan, fungsi, dan tugas Komisi Daerah Disabilitas (KDD).

Forum Disabilitas Maros
Tahun 2023 Program INKLUSI-BaKTI mendorong penyusunan Peraturan Bupati Maros Nomor 23 Tahun 2023 tentang Komisi Daerah Disabilitas. Di dalam Pasal 27 Peraturan bupati (Perbup) tersebut dinyatakan, untuk pertama kalinya, ketua, wakil ketua, dan anggota KDD ditunjuk oleh Bupati atas usul Fordisma (Forum Disabilitas Maros).

Forum Disabilitas Maros atau yang disingkat Fordisma adalah organisasi yang menghimpun Penyandang Disabilitas yang mewakili berbagai organisasi disabilitas di Maros dan ragam Penyandang Disabilitas. Fordisma dibentuk untuk mewakili Penyandang Disabilitas dalam berbagai kegiatan pemerintah, untuk menyampaikan kepentingan dan mengadvokasikan hak-hak Penyandang Disabilitas. Fordisma dibentuk pada 15 November 2022, sedangkan pengurusnya ditetapkan pada 18 November 2022 melalui Keputusan Bupati Maros No. 1182/Kpts/460/XI/2022 tentang Pembentukan Forum Disabilitas Daerah Kabupaten Maros, dan dilantik pada 05 Desember 2022 oleh Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam.

Fordisma dibentuk untuk menghimpun dan menyatukan organisasi disabilitas yang sudah ada di Kabupaten Maros. Menurut Nuryadi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros saat itu, Fordisma dibentuk untuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas, karena di dalam Fordisma telah menghimpun keragaman Penyandang Disabilitas.

Di usia yang baru beberapa bulan, Fordisma terlibat beberapa kegiatan penting, yakni terlibat dalam pendataan Penyandang Disabilitas, penyusunan Peraturan Bupati Maros mengenai KDD, penyusunan SOP UPTD PPA (Standar Operasional Prosedur Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), memberi masukan Perdes Desa Inklusif , dan sebagainya.

Penyusunan Peraturan Bupati mengenai KDD, memberi harapan untuk mewujudkan KDD di Kabupaten Maros, yang sebelumnya tidak pernah didengar. Fordisma aktif dalam pembahasan Peraturan Bupati Maros mengenai KDD, dan mendorong pembentukan KDD. Karena itu, Fordisma merupakan pelopor lahirnya KDD di Kabupaten Maros yang didukung oleh Program INKLUSI-BaKTI.

Komisi Daerah Disabilitas
Sesuai dengan Peraturan Bupati Maros Nomor 23 Tahun 2023 tentang Komisi Daerah Disabilitas,  maka untuk pertama kalinya, komisioner KDD Maros akan ditunjuk oleh Bupati Maros atas usulan Fordisma. Fordisma diberi otoritas untuk mengusulkan nama-nama komisioner KDD, karena Fordisma adalah organisasi yang menampung Penyandang Disabilitas yang lebih beragam, dan kepengurusannya berasal dari beberapa organisasi disabilitas di Maros.

Namun, Fordisma tidak langsung mengusulkan nama, melainkan membentuk tim seleksi. Dengan membentuk tim seleksi, Fordisma membuka ruang yang sama untuk Penyandang Disabilitas dan bukan Penyandang Disabilitas yang ingin menjadi komisioner KDD Maros. Di samping itu, beberapa pengurus Fordisma yang akan mencalonkan diri pun tidak mendapat perlakuan khusus, tetapi mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh tim seleksi.

Tim Seleksi yang dibentuk Fordisma terdiri dari lima orang yang diketuai oleh Rachmat Slamet (Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Maros), dengan anggota Ismawati (Program INKLUSI-BaKTI), Muh. Rizki Idris (Bagian Hukum Pemkab Maros), Muhammadong (Fordisma), dan Muh. Ihsan H. (Pekerja Sosial, Kementerian Sosial RI).

Tim Seleksi mulai bekerja pada Juli 2023, dengan menyusun jadwal, instrumen, dan mekanisme seleksi. Kemudian mengumumkan waktu pendaftaran melalui grup-grup whatsapp untuk menjaring mereka yang berminat. Namun selama dua minggu masa pendaftaran, hanya 12 orang yang melengkapi berkas untuk mengikuti wawancara.

Setelah memeriksa kelengkapan administrasi, tim kemudian mewawancarai 12 orang calon komisioner. Wawancara dilakukan secara tatap muka untuk menilai pengetahuan calon mengenai Penyandang Disabilitas, Hak-hak Penyandang Disabilitas, Perlindungan Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas perempuan, Penyandang Disabilitas anak, layanan kesejahteraan sosial, serta pengalaman dan keterlibatan calon dalam layanan dan advokasi Penyandang Disabilitas, atau layanan dan advokasi sosial lainnya.
     
Melalui diskusi yang cukup alot, Tim Seleksi memutuskan memilih tujuh orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diajukan kepada Bupati Maros untuk ditetapkan sebagai komisioner KDD Kabupaten Maros, yaitu Husain, Syahirah, Muhammad Ali, dan Fatmawati yang kesemuanya adalah penyandang disabilitas, serta Meilany, Indrawati, dan Bayu Lesmana yang adalah non disabilitas.

Setelah ditetapkan Bupati Maros menjadi komisioner KDD Kabupaten Maros, maka ketujuh nama tersebut merupakan komisioner pertama KDD Kabupaten Maros dan merupakan komisioner KDD pertama di daerah yang proses rekrutmennya dilakukan secara terbuka. KDD Kabupaten Maros dilantik pada 4 Desember 2023, dalam suasana peringatan Hari Disabilitas Internasional dan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.